DEFINISI :
Keadaan kesejahteraan fisik, mental, dam sosial
yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek
yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
Berdasarkan konsep diatas,
termasuk juga pengertian kemampuan untuk memperoleh kembali / kemampuan seseorang
untuk memperoleh keturunan.
RUANG LINGKUP KESPRO :
Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus
kehidupan keluarga meliputi :
·
Praktek tradisional yang berakibat buruk
·
Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan
remaja
·
PMS/HIV/AIDS
·
Kekerasan pada wanita
·
Prostitusi
·
Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
·
Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama
kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan
BBLR
·
Kemandulan
·
Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko
kanker organ reproduksi
·
Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya
HAK-HAK REPRODUKSI
- Wanita berhak
mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
- Wanita berhak
memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan
mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan
atau mencegah kehamilan
- Pria
bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan
fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan
pasangan dan anak-anaknya
- Keputusan yang
diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan
otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai
dengan kebutuhan kesehatan reproduksi
UU No. 7/1984 (hasil ratifikasi CEDAW 1979)
“ Menjamin hak-hak wanita untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang
memadai termasuk info, konseling dan pelayanan KB “
UU No. 10/1992 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan
keluarga sejahtera
Bab III Pasal 5 :
“ Setiap penduduk mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam upaya
pengembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera dan komunikasi,
info dan edukasi terhadap penduduk tentang perkembangan kependudukan dan
pembangunan keluarga sejahter merupakan kewajiban pemerintah dan atau
masyarakat “
UU No. 36/2009 tentang kesehatan
Kesehatan Reproduksi
Pasal 71
(1) Kesehatan reproduksi merupakan keadaan sehat secara fisik, mental,
dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan
yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada lakilaki dan
perempuan.
(2) Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. saat sebelum
hamil, hamil, melahirkan, dan sesudah melahirkan;
b. pengaturan kehamilan, alat konstrasepsi, dan kesehatan seksual; dan
c. kesehatan sistem reproduksi.
(3) Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
melalui kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Pasal 72
Setiap orang berhak:
a. menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat,
aman, serta bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangan yang sah.
b. menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi,
paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak
merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.
c. menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin bereproduksi sehat
secara medis serta tidak bertentangan dengan norma agama.
d. memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan
reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 73
Pemerintah wajib menjamin
ketersediaan sarana informasi dan sarana pelayanan kesehatan reproduksi yang
aman, bermutu, dan terjangkau masyarakat, termasuk keluarga berencana.
Pasal 74
(1) Setiap pelayanan kesehatan reproduksi yang bersifat promotif,
preventif, kuratif, dan/atau rehabilitatif, termasuk reproduksi dengan bantuan
dilakukan secara aman dan sehat dengan memperhatikan aspek-aspek yang khas,
khususnya reproduksi perempuan.
(2) Pelaksanaan pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan tidak bertentangan dengan nilai agama dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai reproduksi dengan bantuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 75
(1) Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
berdasarkan:
a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini
kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita
penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat
diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis
bagi korban perkosaan.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan
setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan
konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan
berwenang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan
perkosaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 76
Aborsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 hanya dapat dilakukan:
a. sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari
pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
b. oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan
yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;
c. dengan
persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
d. dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan
e. penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan
oleh Menteri.
Pasal 77
Pemerintah wajib melindungi dan
mencegah perempuan dari aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dan
ayat (3) yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab serta
bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Keluarga Berencana
Pasal 78
(1) Pelayanan kesehatan dalam keluarga berencana dimaksudkan untuk
pengaturan kehamilan bagi pasangan usia subur untuk membentuk generasi penerus
yang sehat dan cerdas.
(2) Pemerintah bertanggung jawab dan menjamin ketersediaan tenaga,
fasilitas pelayanan, alat dan obat dalam memberikan pelayanan keluarga
berencana yang aman, bermutu, dan terjangkau oleh masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai pelayanan keluarga berencana dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundangundangan.
Berdasarkan
ketentuan-ketentuan diatas maka jelas terlihat bahwa kesehatan reproduksi dan
hak-hak reproduksi dijamin oleh undang-undang, lengkap dengan sanksinya.
Akhir dari topik ini coba
saudara jelaskan tentang :
- · Pengertian Kesehatan Reproduksi
- · Ruang lingkup kesehatan reproduksi
- · Hak-hak apa saja yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi bagi kaum wanita dan pria (jelaskan masing-masing)
Masing-masing mahasiswa wajib menjawab dikolom komentar dibawah ini.
Selesai menjawab silahkan lanjutkan ke TOPIK KE 2 dengan cara KLIK DISINI
62 komentar:
Pengertian kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan kesehatan yang sempurna baik secara fisik, mental, dan sosial dan bukan semata-mata terbebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya
2. Ruang Lingkup Kesehatan Reproduksi :
1) Kesehatan ibu dan bayi baru lahir
2) Pencegahan dan penanggulangan infeksi saluran reproduksi termasuk PMS-HIV/AIDS.
3) Pencegahan dan penanggulangan komplikasi aborsi
4) Kesehatan reproduksi remaja
5) Pencegahan dan penanganan infertile
6) Kanker pada usia lanjut
7) Berbagai aspek kesehatan reproduksi lain, misalnya kanker servik, mutilasi genital, fistula, dl
3. Hak- Hak dalam reproduksi:
1. Hak mendapatka informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi
Artinya setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi, pemerintah wajib menyediakan sarana dan sarana terkait pendidikan dan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi
2. Hak menapatkan pelayanan kesehatan seksual dan kesehatan reproduksi yang berkualitas
Artinya pemerintah wajib menyediakan pelayanan kesehatan seksual dan kesehatan reproduksi di fasilitas pusat-pusat pelayanan kesehatan
3. Hak kebebasan dan tanggung jawab dalam menentukan jumlah dan jarak waktu memiliki anak, Setiap keluarga berhak mengatur sendiri jumlah anak yang ingin iya milik dan jarak kelahirannya
4. Hak untuk hidup (hak untuk dilindungi dari kematian karena kehamilan dan proses melahirkan), Pemerintah wajib melindungi warga negara dari kematian dalam proses reproduksi sehingga pemerintah dituntut membuat sebuah program sehingga meminimalisir kematian kerena kehamilan
ass,,pak..
setelah membaca materi ini jadi pengertian dari kesehatan reproduksi adalah Keadaan kesejahteraan fisik, mental, dam sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
ruang lingkup dari kespro itu sendiri adalah sbb :
•Praktek tradisional yang berakibat buruk
•Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
•PMS/HIV/AIDS
•Kekerasan pada wanita
•Prostitusi
•Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
•Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
•Kemandulan
•Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
•Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya.
selain itu wanita juga mempunyai hak dalam reproduksi yang juga dilindungi oleh uu kes no 36 th 2009 tt kesehatan reproduksi yang tercantum pda pasal 71-78.
1. Pengertian kesehatan reproduksi adalah keadaan kesejahteraan fisik, mental, dam sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi beserta prosesnya.
Kesehatan reproduksi berarti bahwa orang dapat mempunyai kehidupan seks yang memuaskan dan aman, dan mereka memiliki kemampuan untuk bereproduksi dan kebebasan untuk menentukan keinginannya, kapan dan frekuensinya.
2. Ruang lingkup Kespro
Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
a. Praktek tradisional yang berakibat buruk
b. Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
c. PMS/HIV/AIDS
d. Kekerasan pada wanita
e. Prostitusi
f. Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
g. Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
h. Kemandulan
i. Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
j. Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya
3. Hak-hak kesehatan reproduksi bagi wanita dan pria yaitu :
a. Hak semua pasangan dan individual untuk memutuskan dan bertanggung jawab terhadap jumlah, jeda dan waktu untuk mempunyai anak serta hak atas informasi yang berkaitan dengan hal tersebut;
b. Hak untuk mendapatkan kehidupan seksual dan kesehatan reproduksi yang terbaik serta hak untuk mendapatkan pelayanan dan informasi agar hal tersebut dapat terwujud; dan
c. Hak untuk membuat keputusan yang berkenaan dengan reproduksi yang bebas dari diskriminasi, pemaksaan dan kekerasan.
Pengertian kesehatan reproduksi merupakan Suatu keadaan kesehatan yang sempurna baik secara fisik, mental, dan sosial dan bukan semata-mata terbebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya
2. Ruang Lingkup Kesehatan Reproduksi :
1) Kesehatan ibu dan bayi baru lahir
2) Pencegahan dan penanggulangan infeksi saluran reproduksi termasuk PMS-HIV/AIDS.
3) Pencegahan dan penanggulangan komplikasi aborsi
4) Kesehatan reproduksi remaja
5) Pencegahan dan penanganan infertile
6) Kanker pada usia lanjut
7) Berbagai aspek kesehatan reproduksi lain, misalnya kanker servik, mutilasi genital, fistula, dl
3. Hak- Hak dalam reproduksi:
1. Hak mendapatka informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi
Artinya setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi, pemerintah wajib menyediakan sarana dan sarana terkait pendidikan dan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi
2. Hak menapatkan pelayanan kesehatan seksual dan kesehatan reproduksi yang berkualitas
Artinya pemerintah wajib menyediakan pelayanan kesehatan seksual dan kesehatan reproduksi di fasilitas pusat-pusat pelayanan kesehatan
3. Hak kebebasan dan tanggung jawab dalam menentukan jumlah dan jarak waktu memiliki anak, Setiap keluarga berhak mengatur sendiri jumlah anak yang ingin iya milik dan jarak kelahirannya
4. Hak untuk hidup (hak untuk dilindungi dari kematian karena kehamilan dan proses melahirkan), Pemerintah wajib melindungi warga negara dari kematian dalam proses reproduksi sehingga pemerintah dituntut membuat sebuah program sehingga meminimalisir kematian kerena kehamilan
Pengertian kesehatan reproduksi menurut WHO (World Health Organizations) adalah suatu keadaan fisik, mental dan sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya. Atau suatu keadaan dimana manusia dapat menikmati kehidupan seksualnya serta mampu menjalankan fungsi dan proses reproduksinya secara sehat dan aman.
Kesehatan reproduksi menurut Depkes RI adalah: suatu keadaan sehat, secara menyeluruh mencakup fisik, mental dan kedudukan sosial yang berkaitan dengan alat, fungsi serta proses reproduksi, dan pemikiran kesehatan reproduksi bukan hanya kondisi yang bebas dari penyakit, melainkan juga bagaimana seseorang dapat memiliki seksual yang aman dan memuaskan sebelum dan sudah menikah
ruang lingkup dari kespro itu sendiri adalah sbb :
•Praktek tradisional yang berakibat buruk
•Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
•PMS/HIV/AIDS
•Kekerasan pada wanita
•Prostitusi
•Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
•Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
•Kemandulan
•Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
•Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya.
selain itu wanita juga mempunyai hak dalam reproduksi yang juga dilindungi oleh uu kes no 36 th 2009 tt kesehatan reproduksi yang tercantum pda pasal 71-78.
3. Hak- Hak dalam reproduksi:
1. Hak mendapatka informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi
Artinya setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi, pemerintah wajib menyediakan sarana dan sarana terkait pendidikan dan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi
2. Hak menapatkan pelayanan kesehatan seksual dan kesehatan reproduksi yang berkualitas
Artinya pemerintah wajib menyediakan pelayanan kesehatan seksual dan kesehatan reproduksi di fasilitas pusat-pusat pelayanan kesehatan
3. Hak kebebasan dan tanggung jawab dalam menentukan jumlah dan jarak waktu memiliki anak, Setiap keluarga berhak mengatur sendiri jumlah anak yang ingin iya milik dan jarak kelahirannya
4. Hak untuk hidup (hak untuk dilindungi dari kematian karena kehamilan dan proses melahirkan), Pemerintah wajib melindungi warga negara dari kematian dalam proses reproduksi sehingga pemerintah dituntut membuat sebuah program sehingga meminimalisir kematian kerena kehamilan
1. Kesehatan Reproduksi adalah Keadaan kesejahteraan fisik, mental, dan sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya termasuk juga pengertian kemampuan untuk memperoleh kembali / kemampuan seseorang untuk memperoleh keturunan.
2. Ruang Lingkup Kes. Reproduksi :
. Praktek tradisional yang berakibat buruk
· Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
· PMS/HIV/AIDS
· Kekerasan pada wanita
· Prostitusi
· Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
· Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
· Kemandulan
· Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
· Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya
3. HAK-HAK REPRODUKSI
1. Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
2. Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
3. Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
4. Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi
pengertian kesehatan reproduksi adalah Keadaan kesejahteraan fisik, mental, dam sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
Ruang lingkup dari kespro itu sendiri adalah sbb :
•Praktek tradisional yang berakibat buruk
•Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
•PMS/HIV/AIDS
•Kekerasan pada wanita
•Prostitusi
•Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
•Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
•Kemandulan
•Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
•Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya.
Hak- Hak dalam reproduksi:
1. Hak mendapatka informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi
2. Hak menapatkan pelayanan kesehatan seksual dan kesehatan reproduksi yang berkualitas
3. Hak kebebasan dan tanggung jawab dalam menentukan jumlah dan jarak waktu memiliki anak.
4. Hak untuk hidup (hak untuk dilindungi dari kematian karena kehamilan dan proses melahirkan),
Kesehatan reproduksi adalah keadaan kesejahteraan fisik, mental, dan sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
Ruang Lingkup Kesehatan Reproduksi:
1. Praktek tradisional yang berakibat buruk
2. Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
3. PMS/HIV/AIDS
4. Kekerasan pada wanita
5. Prostitusi
6. Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
7. Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
8. Kemandulan
9. Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
10. Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya
Hak-hak kesehatan reproduksi bagi wanita dan pria, yaitu :
1. Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
2. Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
3. Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
4. Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi
1. Pengertian Kesehatan Reproduksi
Keadaan kesejahteraan fisik, mental dan sosial yang utuh & bukan hanya ada penyakit & kelemahan dalam segala hal yang berhubungan dengan sist. Repro ( ICDP, Cairo’ 1994)
Sejahtera fisik, mental dan sosial yang utuh bukan hanya bebas dari penyakit atau cacat dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi & prosesnya. Kesehatan Reproduksi (WHO)
Kesehatan reproduksi : “Menyangkut pada pria dan wanita tetapi oleh karena wanita menanggung resiko yang besar dalam kehamilan dan persalinan, maka proteksi dan promosi kesehatan repdosuksi → wanita hamil
2. Ruang lingkup kesehatan reproduksi
a. Kesh. Ibu & BBL
b. Pencegahan & penanggulangan infeksi sal reproduksi termasuk infeksi Menular Seksual & HIV/AIDS
c. Pencghan & penanggulangan komplikasi aborsi
d. Pencegahan & penanggulangn infertilitas
e. Kespro Remaja
f. Kanker pada usia lanjut dan osteoporosis
g. Penanggulangan masalah kespro pd lansia (infeksi rahim, kanker, penyebab osteoporosis)
3. Hak-hak apa saja yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi bagi kaum wanita dan pria (jelaskan masing-masing)
a. Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
b. Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
c. Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
d. Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi
. Ruang lingkup Kespro
Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
a. Praktek tradisional yang berakibat buruk
b. Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
c. PMS/HIV/AIDS
d. Kekerasan pada wanita
e. Prostitusi
f. Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
g. Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
h. Kemandulan
i. Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
j. Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya
3. Hak-hak kesehatan reproduksi bagi wanita dan pria yaitu :
a. Hak semua pasangan dan individual untuk memutuskan dan bertanggung jawab terhadap jumlah, jeda dan waktu untuk mempunyai anak serta hak atas informasi yang berkaitan dengan hal tersebut;
b. Hak untuk mendapatkan kehidupan seksual dan kesehatan reproduksi yang terbaik serta hak untuk mendapatkan pelayanan dan informasi agar hal tersebut dapat terwujud; dan
c. Hak untuk membuat keputusan yang berkenaan dengan reproduksi yang bebas dari diskriminasi, pemaksaan dan kekerasan.
Kesehatan reproduksi adalah: Keadaan kesehatan pisik mental dan sosial yang utuh bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek, berhubungan dengan sistim reproduksi, fungsi serta prosesnya.
Ruang Lingkup Kesehatan refroduksi adalah :
1. praktek tradisional yang berakibat buruk
2. Masalah kespro remaja mengenai sek atau kehamilan remaja.
3. PMS/HIV/AIDS
4. Kekerasan pada wanita.
5. Prostitusi
6. Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
7. Mortalitas dan Morbilitas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan persalinan dan masa nipas yang diikuti dengan malnutrisi anemia dan BBLR.
8. Kemandulan
9. Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ refroduksi.
10. Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya.
Hak-Hak reproduksi bagi wanita dan pria yaitu:
1. hak untuk mendapatkan informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi.
artinya bahwa setiap warga negara berhak atas informasi dan pendidikan reproduksi.
2. Hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi.
attinya bahwa setiap orang/warga negara berhak atas pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi.
3. Hak untuk menentukan jumlah dan jarak kelahiran anak.
artinya bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk mengatur sendirijumlah anak dan jarak kelahirannya.
4. Hak untuk di lindungi dari kematian karena kehamilan.
artinya setiap orang berhak dilindungioleh negara dari kematian karena kehamilan.
pengertian dari kesehatan reproduksi adalah Keadaan kesejahteraan fisik, mental, dam sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi,
. Ruang Lingkup Kesehatan Reproduksi :
1) Kesehatan ibu dan bayi baru lahir
2) Pencegahan dan penanggulangan infeksi saluran reproduksi termasuk PMS-HIV/AIDS.
3) Pencegahan dan penanggulangan komplikasi aborsi
4) Kesehatan reproduksi remaja
5) Pencegahan dan penanganan infertile
6) Kanker pada usia lanjut
7) Berbagai aspek kesehatan reproduksi lain, misalnya kanker servik, mutilasi genital, fistula,
Hak-hak kesehatan reproduksi bagi wanita dan pria, yaitu :
1. Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
2. Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
3. Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
4. Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi
1.Pengertian kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan kesehatan yang sempurna baik secara fisik, mental, dan sosial dan bukan semata-mata terbebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya
2. Ruang Lingkup Kesehatan Reproduksi :
1)Kesehatan reproduksi saat sebelum hamil,hamil,melahirkan,dan sesudah melahirkan
2)Tentang pengaturan kehamilan,alat kontrsepsi,dan kesehatan seksual
3)Tentang kesehatan reproduksi
4)Tentang kegiatan praktik tradisional yg berakibat buruk pada kespro
5) Pencegahan dan penanggulangan infeksi saluran reproduksi termasuk PMS-HIV/AIDS.
6) Pencegahan dan penanggulangan komplikasi aborsi
7) Kesehatan reproduksi remaja
8) Pencegahan dan penanganan infertile
9) Kanker pada usia lanjut
10) Berbagai aspek kesehatan reproduksi lain, misalnya kanker servik, mutilasi genital, fistula, Sen, 22 Apr 2013
3.Hak-hak kespro
1)Wanita
-Hak mempunyai otonomidan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
-Hak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin,bagaimana,kapan mempunyai anak dan jumlahnya
-Hak untuk mendapatkan pelayanan kespro yg memadai termasuk info,konseling,dan pelayanan KB
2)Pria
Hak untuk memutuskan perilaku seksual dan fertilitasnya secara bertanggung jawab,serta akibatnya terhadap kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
1. kesehatan reproduksi adalah Sejahtera fisik, mental dan sosial yang utuh bukan hanya bebas dari penyakit atau cacat dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi & prosesnya. Kesehatan Reproduksi (WHO)
2. Ruang lingkup kespro:
1. Praktek tradisional yang berakibat buruk
2. Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
3. PMS/HIV/AIDS
4. Kekerasan pada wanita
5. Prostitusi
6. Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
7. Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
8. Kemandulan
9. Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
10. Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya
3 Hak- Hak dalam reproduksi:
a. Hak semua pasangan dan individual untuk memutuskan dan bertanggung jawab terhadap jumlah, jeda dan waktu untuk mempunyai anak serta hak atas informasi yang berkaitan dengan hal tersebut;
b. Hak untuk mendapatkan kehidupan seksual dan kesehatan reproduksi yang terbaik serta hak untuk mendapatkan pelayanan dan informasi agar hal tersebut dapat terwujud; dan
c. Hak untuk membuat keputusan yang berkenaan dengan reproduksi yang bebas dari diskriminasi, pemaksaan dan kekerasan.
Pengertian kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan kesehatan yang sempurna baik secara fisik, mental, dan sosial dan bukan semata-mata terbebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya
2. Ruang Lingkup Kesehatan Reproduksi :
1) Kesehatan ibu dan bayi baru lahir
2) Pencegahan dan penanggulangan infeksi saluran reproduksi termasuk PMS-HIV/AIDS.
3) Pencegahan dan penanggulangan komplikasi aborsi
4) Kesehatan reproduksi remaja
5) Pencegahan dan penanganan infertile
6) Kanker pada usia lanjut
7) Berbagai aspek kesehatan reproduksi lain, misalnya kanker servik, mutilasi genital, fistula, dl
3. Hak- Hak dalam reproduksi:
1. Hak mendapatka informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi
Artinya setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi, pemerintah wajib menyediakan sarana dan sarana terkait pendidikan dan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi
2. Hak menapatkan pelayanan kesehatan seksual dan kesehatan reproduksi yang berkualitas
Artinya pemerintah wajib menyediakan pelayanan kesehatan seksual dan kesehatan reproduksi di fasilitas pusat-pusat pelayanan kesehatan
3. Hak kebebasan dan tanggung jawab dalam menentukan jumlah dan jarak waktu memiliki anak, Setiap keluarga berhak mengatur sendiri jumlah anak yang ingin iya milik dan jarak kelahirannya
4. Hak untuk hidup (hak untuk dilindungi dari kematian karena kehamilan dan proses melahirkan), Pemerintah wajib melindungi warga negara dari kematian dalam proses reproduksi sehingga pemerintah dituntut membuat sebuah program sehingga meminimalisir kematian kerena kehamilan
A. 1. kesehatan reproduksi menurut WHO: adalah suatu keadaan fisik, mental dan sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya. Atau suatu keadaan dimana manusia dapat menikmati kehidupan seksualnya serta mampu menjalankan fungsi dan proses reproduksinya secara sehat dan aman.
2.Depkes RI kesehatan reproduksi adalah: suatu keadaan sehat, secara menyeluruh mencakup fisik, mental dan kedudukan sosial yang berkaitan dengan alat, fungsi serta proses reproduksi, dan pemikiran kesehatan reproduksi bukan hanya kondisi yang bebas dari penyakit, melainkanjuga bagaimana seseorang dapat memiliki seksual yang aman dan memuaskan sebelum dan sudah menikah
B. ruang lingkup dari kesehatan reproduksi yaitu itu sbb :
•Praktek tradisional yang berakibat buruk
•Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
•PMS/HIV/AIDS
•Kekerasan pada wanita
•Prostitusi
•Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
•Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
•Kemandulan
•Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
•Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya.
selain itu wanita juga mempunyai hak dalam reproduksi yang juga dilindungi oleh uu kes no 36 th 2009 tt kesehatan reproduksi yang tercantum pda pasal 71-78.
C. Hak- Hak yamg berkaitan dengan KESPRO bagi kaum wanita dan pria diantaranya:
1. Hak mendapatka informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi
Artinya setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi, pemerintah wajib menyediakan sarana dan sarana terkait pendidikan dan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi
2. Hak menapatkan pelayanan kesehatan seksual dan kesehatan reproduksi yang berkualitas
Artinya pemerintah wajib menyediakan pelayanan kesehatan seksual dan kesehatan reproduksi di fasilitas pusat-pusat pelayanan kesehatan
3. Hak kebebasan dan tanggung jawab dalam menentukan jumlah dan jarak waktu memiliki anak, Setiap keluarga berhak mengatur sendiri jumlah anak yang ingin iya milik dan jarak kelahirannya
4. Hak untuk hidup (hak untuk dilindungi dari kematian karena kehamilan dan proses melahirkan), Pemerintah wajib melindungi warga negara dari kematian dalam proses reproduksi sehingga pemerintah dituntut membuat sebuah program sehingga meminimalisir kematian kerena kehamilan
1. Kesehatan Reproduksi menurut WHO adalah keadaan fisik, mental, dan sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit, kecacatan dan segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi.
Kesehatan Reproduksi menurut Depkes RI adalah suatu keadaan sehat secara menyeluruh mencakup fisik,mental dan kedudukan sosial yang berkaitan dengan alat, fungsi serta proses reproduksi dan pemikiran kesehatan reproduksi bukan hanya kondisi yang bebas dari penyakit.
2. Ruang lingkup Kesehatan Reproduksi meliputi :
a. Kesehatan ibu dan bayi baru lahir
b. Pecegahan dan penanggulangan infeksi saluran reproduksi (ISR) termasuk HIV/AIDS
c. Pencegahan dan penanggulangan komplikasi aborsi.
d. Kesehatan Reproduksi Remaja
e. Pencegahan dan penanganan infetilitas
f. kanker pada usia lanjut dan osteoporosis
g. Berbagai aspek kesehatan reproduksi lain, misalnya : kanker seviks, mutilasi genital, vistula dll.
3. hak hak yang berkaitan dengan kes. produksi bagi kaum wanita dan pria :
a. Hak semua pasangan dan individu untu memutuskan dan bertanggungjawab terhadap jumlah, jeda, dan waktu untuk mempunyai anak serta hak atas informasi yang berkaitan dengan hal tersebut.
b. Hak untuk mendapatkan kehidupan seksual dan kesehatan reproduksi yang terbaik serta hak untuk mendaptkan pelayanan dan informasi agar hal tersebut dapat terwujud.
c.Hak untuk membuat keputusan yang berkenaan dengan reproduksi yang bebas dari diskriminasi, pemaksaan dan kekerasan
1. kesehatan reproduksi adalah keadaan fisik, mental dan sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya. Atau suatu keadaan dimana manusia dapat menikmati kehidupan seksualnya serta mampu menjalankan fungsi dan proses reproduksinya secara sehat dan aman.
2Ruang Lingkup Kesehatan Reproduksi :
1) Kesehatan ibu dan bayi baru lahir
2) Pencegahan dan penanggulangan infeksi saluran reproduksi termasuk PMS-HIV/AIDS.
3) Pencegahan dan penanggulangan komplikasi aborsi
4) Kesehatan reproduksi remaja
5) Pencegahan dan penanganan infertile
6) Kanker pada usia lanjut
7) Berbagai aspek kesehatan reproduksi lain, misalnya kanker servik, mutilasi genital, fistula, dl
3hak-hak reproduksi
1. Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
2. Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
3. Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
4. Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi
1.Pengertian kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan kesehatan yang sempurna baik secara fisik, mental, dan sosial dan bukan semata-mata terbebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya
2.Ruang lingkup Kespro
Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
a. Praktek tradisional yang berakibat buruk
b. Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
c. PMS/HIV/AIDS
d. Kekerasan pada wanita
e. Prostitusi
f. Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
g. Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
h. Kemandulan
i. Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
j. Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya
3.Hak-hak yg berkaitan diantaranya:
1)Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi. Oleh karena itu setiap wanita berhak mendapatakan informasi,konseling dan pelayanan kesehatan dr pemerintah,sesuai dg info/pelkes UU no 7 /1984 dan UU no 36/2009 tentang kespro
2)Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan.
Menurut penjelasan diatas jelas sekali karena setiap wanita berhak atas hidupnya untuk memutuskan kapan untuk hamil,jarak kehamilan dan sebagainya.
1.Kesehatan Reproduksi adalah keadaan kesejahteraan fisik, mental dan sosial yang utuh bukan hanya bebas dari penyakit atau kecatatan dalam segala spek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
2.Ruang Lingkup Kesehatan Reproduksi
Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001)masalah kesehatan reproduksi ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi:
- Praktek tradisional yang berakibat buruk
- Masalah kesehatan reproduksi remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
- PMS HIV/ AIDS
- Protitusi
- Kebutuhan yang belum terpenuhi
- Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
- Kemandulan
Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
- Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainny.
3. Hak-hak yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi
a. Bagi kaum wanita:
- wanita berhak mempunyai
otonomi dan pilihan sendiri
tentang fungsi dan proses
reproduksi.
- wanita berhak memutuskan secara
bertanggung jawab apakah ingin,
bagaimana, kapan mempunyai anak
dan jumlahnya.wanita tidak
boleh dipaksa untuk melahirkan
atau mencegah kehamilan.
b. Bagi kaum pria:
- pria bertanggung jawab secara
individu dan sisial atas
perilaku seksual dan fertilitas
mereka serta akibatnya pada
kesehatan dan kesejahteraan
pasangan dan anak-anaknya.
1.Kesehatan Reproduksi adalah keadaan kesejahteraan fisik, mental dan sosial yang utuh bukan hanya bebas dari penyakit atau kecatatan dalam segala spek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
2.Ruang Lingkup Kesehatan Reproduksi
Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001)masalah kesehatan reproduksi ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi:
- Praktek tradisional yang berakibat buruk
- Masalah kesehatan reproduksi remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
- PMS HIV/ AIDS
- Protitusi
- Kebutuhan yang belum terpenuhi
- Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
- Kemandulan
Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
- Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainny.
3. Hak-hak yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi
a. Bagi kaum wanita:
- wanita berhak mempunyai
otonomi dan pilihan sendiri
tentang fungsi dan proses
reproduksi.
- wanita berhak memutuskan secara
bertanggung jawab apakah ingin,
bagaimana, kapan mempunyai anak
dan jumlahnya.wanita tidak
boleh dipaksa untuk melahirkan
atau mencegah kehamilan.
b. Bagi kaum pria:
- pria bertanggung jawab secara
individu dan sisial atas
perilaku seksual dan fertilitas
mereka serta akibatnya pada
kesehatan dan kesejahteraan
pasangan dan anak-anaknya.
Kesehatan reproduksi adalah :suatu keadaan kesejahteraan fisik, mental, dam sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
Ruang lingkup Kesehatan Reproduksi:
Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
a)Praktek tradisional yang berakibat buruk
b)Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
c)PMS/HIV/AIDS
d)Kekerasan pada wanita
e)Prostitusi
f)Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
g)Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
h)Kemandulan
i)Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
j)Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya
Hak-hak yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi wanita dan pria adalah :
a)Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
b)Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
c)Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
d)Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi
1.Pengertian dari kesehatan reproduksi adalah:
Keadaan kesejahteraan fisik, mental, dam sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
2.Ruang lingkup kesehatan reproduksi:
Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
1.Praktek tradisional yang berakibat buruk
2.Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
3.PMS/HIV/AIDS
4.Kekerasan pada wanita
5.Prostitusi
6.Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
7.Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
8.Kemandulan
9.Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
10.Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya
3.Hak – hak yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi baik pria taupun wanita
1.Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi.Artinya wanita memiliki hak akan dirinya sendiri untuk membuat ketentuan reproduksinya oleh diri sendiri,tidak diatur oleh siapapun selain dari pribadinya.
2.Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan.Artinya wanita memiliki kesempatan untuk menentukan berapa banyak anak,kapan mau melahirkan,bahkan cara penundaan kehamilan. Sehingganya tidak ada paksaan dri pihak manapun termasuk suami.Namun tetap harus dipertanggungjawabkan oleh dirinya sendiri dampak baik buruknya.
3.Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya.
4.Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi. Meskipun pria diberikan kesempatan untuk membuat keputusan, namun wanita memiliki otoritas untuk memutuskan sendiri tapi tetap harus mempertimbangkan keputusan yang dibuat suami.
1.kespro adalah; Suatu keadaaan kes. yg sempurna baik scr fisik,mental dan sosial dan bkn semata - mata terbebas dar penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dgn sist.reproduksi ,fungsi dan prosesnya
2.Ruang lingkup
-Pencegahn dan penanggulangan komplikasi Abortus
-Kespro remaja
-Penceg.dan penanganan infertil
-Kesehatan ibu dan bayi baru lahir
-Pencegahan dan penanggulanagn infeksi saluaran reproduksi
-Kanker pada usila
3.Hak dalam reproduksi
-Mendaptkan informasi dan penddkan kespro
Tiap wrg negara berhak mendpt pendidikan dan pengetahuan ttg kespro,pemerintah berhak menyiapkan sarana dan prasarana terkait.
-mendapatkan kebebasan dan tanggung jwb dlm menentukan jmlh dan jarak waktu memiliki anak.
-Mendapatkan yankes seksual dan kespro yg berkualitas.
-Hak untuk hidup ( hak untuk dilindungi dari kematian karena kehamilan dan proses melahirkan )
Kesehatan reproduksi adalah :suatu keadaan kesejahteraan fisik, mental, dam sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
Ruang lingkup Kesehatan Reproduksi:
Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
a)Praktek tradisional yang berakibat buruk
b)Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
c)PMS/HIV/AIDS
d)Kekerasan pada wanita
e)Prostitusi
f)Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
g)Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
h)Kemandulan
i)Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
j)Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya
Hak-hak yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi wanita dan pria adalah :
a)Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
b)Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
c)Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
d)Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi
pengertian kesehatan reproduksi adalah kesehatan yang sempurna baik secara fisik, mental,sosial dan bukan semata mata terbebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yg behubungan dengan sistem reproduksi,fungsi serta prosesnya.
2. Ruang Lingkup Kesehatan Reproduksi :
1) Kesehatan ibu dan bayi baru lahir
2) Pencegahan dan penanggulangan infeksi saluran reproduksi termasuk PMS-HIV/AIDS.
3) Pencegahan dan penanggulangan komplikasi aborsi
4) Kesehatan reproduksi remaja
5) Pencegahan dan penanganan infertile
6) Kanker pada usia lanjut
7) Berbagai aspek kesehatan reproduksi lain, misalnya kanker servik, mutilasi genital, fistula, dl
Hak-hak kesehatan reproduksi bagi wanita dan pria, yaitu :
1. Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
2. Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
3. Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
4. Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi
Kesehatan Reproduksi adalah suatu keadaan dimana keadaan yang sehat secara sempurna baik secara fisik, mental, sosial dan spiritual yang bukan hanya terbebas dalam arti saik dan kecacatan melainkan seluruh hal yang berkaitan dengan sistem reproduksi, fungsi dan proses reproduksi itu sendiri.
Ruang lingkup kesehatan reproduksi:
- Kesehatan Ibu
- Kesehatan bayi
- Praktek tradisional yang berakibat buruk terhadap kesehatan reproduksi dan kesehatan ibu dan bayi
- PMS/HIV/AIDS
- Pencegahan dan penanggulangan infertilitas
- Abortus berikut komplikasinya
- Angka Mortalitas Ibu dan Bayi
- Mal nutrisi
- Osteoporosis
- Penggunaan alat kontrasepsi
- Cancer serviks, kista, fistula, dll
Hak yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi wanita dan pria:
- Hak mendapatkan penyuluhan dan informasi daan pendidikan tentang kespro
- Hak mendapat pelayanan kesehatan seksual dan kesehatan reproduksi yang berkualitas
- Hak menentukan jumlah anak dan waktu kehamilan
- Hak
Menurut saya setelah membaca topik yang diberikan :
Kesehatan reproduksi adalah :suatu keadaan kesejahteraan fisik, mental, dam sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
Ruang lingkup Kesehatan Reproduksi:
Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
a)Praktek tradisional yang berakibat buruk
b)Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
c)PMS/HIV/AIDS
d)Kekerasan pada wanita
e)Prostitusi
f)Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
g)Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
h)Kemandulan
i)Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
j)Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya
Hak-hak yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi wanita dan pria adalah :
a)Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
b)Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
c)Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
d)Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi
Menurut saya setelah membaca topik ini:
Kesehatan reproduksi adalah :suatu keadaan kesejahteraan fisik, mental, dam sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
Ruang lingkup Kesehatan Reproduksi:
Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
a)Praktek tradisional yang berakibat buruk
b)Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
c)PMS/HIV/AIDS
d)Kekerasan pada wanita
e)Prostitusi
f)Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
g)Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
h)Kemandulan
i)Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
j)Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya
Hak-hak yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi wanita dan pria adalah :
a)Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
b)Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
c)Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
d)Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi
DEFINISI :
Keadaan kesejahteraan fisik, mental, dam sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
RUANG LINGKUP KESPRO :
Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
1.Praktek tradisional yang berakibat buruk
2.Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
3.PMS/HIV/AIDS
4.Kekerasan pada wanita
5.Prostitusi
6.Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
7.Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBL
8.Kemandulan
9.Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
10.Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya
HAK-HAK REPRODUKSI
1.Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
2.Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
3.Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
4.Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi
1. Pengertian Kesehatan Reproduksi
pengertian dari kesehatan reproduksi adalah Keadaan kesejahteraan fisik, mental, dam sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi,funsi dan prosesnya.
2. Ruang Lingkup Kesehatan Reproduksi
- Praktek tradisional yang berakibat buruk
- Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
- PMS/HIV/AIDS
- Kekerasan pada wanita
- Prostitusi
- Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
- Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
- Kemandulan
- Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
- Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya
3. hak-hak yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi bagi kaum wanita dan pria
1. Hak mendapatka informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi
Artinya setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi, pemerintah wajib menyediakan sarana dan sarana terkait pendidikan dan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi
2. Hak menapatkan pelayanan kesehatan seksual dan kesehatan reproduksi yang berkualitas
Artinya pemerintah wajib menyediakan pelayanan kesehatan seksual dan kesehatan reproduksi di fasilitas pusat-pusat pelayanan kesehatan
3. Hak kebebasan dan tanggung jawab dalam menentukan jumlah dan jarak waktu memiliki anak, Setiap keluarga berhak mengatur sendiri jumlah anak yang ingin iya milik dan jarak kelahirannya
4. Hak untuk hidup (hak untuk dilindungi dari kematian karena kehamilan dan proses melahirkan), Pemerintah wajib melindungi warga negara dari kematian dalam proses reproduksi sehingga pemerintah dituntut membuat sebuah program sehingga meminimalisir kematian kerena kehamilan
1. Kesehatan Reproduksi adalah Keadaan sehat secara fisik, mental dan sosial secara utuh tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem fungsi dan proses reproduksi baik pada laki-laki maupun pada perempuan.
2. Ruang Lingkup Kesehatan Reproduksi :
- Praktek tradisional yang berakibat buruk
- Masalah Kesehatan Reproduksi remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
- PMS/HIV/AIDS
- Kekerasan pada wanita
- Prostitusi
- Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
- Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama persalinan,kehamilan dan masa nipas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
- Kemandulan
- Sindroma pre dan Postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
- Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya
- Selain yang tersebut diatas juga dituangkan dalam UU No.36/2009 pada Pasal 71-78
3. Hak-hak Reproduksi :
a. Hak mendapatkan informasi dan Kesehatan reproduksi artinya Setiap Warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi dan pemerintah wajib sarana dan prasarana terkait dengan pendidikan dan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi tersebut.
b. Hak mendapatkan kesehatan seksual dan kesehatan reproduksi yang berkualitas, artinya Pemerintah wajib menyediakan pelayanan kesehatan seksual dan kesehatan reproduksi difasilitas pusat-pusat pelayanan kesehatan
c. Hak kebebasan dan tanggungjawab dalam menentukan jumlah dan jarak waktu memiliki anak, artinya Setiap keluarga berhak mengatur sendiri jumlah anak yang ia inginkan dan jarak kelahirannya
d. Hak untuk hidup ( Hak untuk dilindungi dari kematian karena kehamilan dan proses melahirkan ) artinya Pemerintah wajib melindungi setiap warga negara dari kematian dalam proses reproduksi sehingga pemerintah dituntut membuat sebuah komitmen yang dapat meminimalisir kematian karena melahirkan.
1.Kesehatan reproduksi adalah keadaan kesehatan sempurna baik secara fisik,mental dan sosial dan bukan semata mata terbebas dari penyakit atau kecacatan dlm segala aspek yg berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
2.Ruang lingkup kesehatan reproduksi:
a.Praktek tradisional yang berakibat buruk
b.masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
c.PMS/HIV/ AIDS
d.kekerasan pada wanita
e.prostitusi
f.kebutuhan KB yg belum terpenuhi
g.mortalitas dan mordibilitas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan ,persalinan, dan masa nifas,yg diikuti dg malnutrisi,anemia dan BBLR
h.Kemandulan
i.sindroma pre dan postmenopouse dan pnkatan resiko kanker reproduksi
j.steoporosi dan mengenai ketuaan lainna
3.Hak - hak kesehatan reproduksi bagi wanita dan pria
a.hak semua pasangan dan individu untuk memutuskan dan bertgungjwb terhdp jumlah,jeda dan wktu untuk mempunyai anak serta hak atas informasi yg barkaitan dg hal tsbt.
b. hak mendapatkan kehidupan seksual dan kesehatan reprodksi yg terbaik serta hakmendapatkan pelayanan dan informasi agar hal tersebut dapat terwujd
c.hak membuat keputusan yg berkenaan dengan reproduksi yg bebas diskriminasi,pemaksaan dan kekerasan
A
1. Kes. Reproduksi adlh merupakan keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada laki-laki dan perempuan.
2. Ruang Lingkup Kes. Reproduksi
- Praktek tradisional yang berakibat buruk
- Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
- PMS/HIV/AIDS
- Kekerasan pada wanita
Prostitusi
Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
Kemandulan
- Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya
3. Hak2 yg berkaitan dgn Kes. Reproduksi
• Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
(mksdnya adlh wanita mempunyai pilihan bagaimana cara ia utk memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan)
• Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan.
(Mksdnya adlh sebagai wanita ia lbh paham apa yg terbaik utk diri nya, dimana dlm hal ini wanita mampu mengatur kpn baiknya ia utk memiliki anak serta ia yg akan memikirkan brp kah jumlah anak yg akan dimiliki, krn dlm memiliki anak maka ia jg akan memikirkan akan jangka panjang utk kehidupan anak2nya)
• Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
(mksd nya adlh sebagai seorang pria ia memiliki beban tanggung jawab dalam keluarga, dimana ia harus mampu berperan sebagai seorang suami, ayah, dan juga sebagai seorang kepala Rumah Tangga yg ideal. Sbg seorg suami seorg pria hrs mumpuni dlm menjalan perannya sbg seorang suami baik secara lahir maupun batin. Yg mana itu semua akan mewujudkan suatu harmoni dlm kehidupan keluarga)
• Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi
(mksdnya dimana sepasang suami istri harus memiliki kesepakatan mengenai reproduksi mereka dlm hal ini berkaitan dgn Keluarga Berencana. Pemilihan jenis KB yg di usulkan oleh suami harus dihormati oleh istri namun suami jg tdk blh bertindak scr otoriter atas pendapatnya, melainkan hrs dicari win-win solution)
1. Pengertian Kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan kesehatan yang sempurna baik secara fisik, mental, dan sosial dan bukan semata-mata terbebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
2. Ruang lingkup kesehatan reproduksi
a) Kesehatan ibu dan bayi baru lahir.:
b) Pencegahan dan penanggulangan infeksi Saluran Reproduksi (ISR) termasuk HIV/AIDS.
c) Pencegahan dan penanggulangan komplikasi aborsi.
d) Kesehatan reproduksi remaja.
e) Pencegahan dan penanganan infertilitas.
f) Kanker pada usia lanjut dan osteoporosis.
g) Bebagai aspek kesehatan reproduksi lain, misalnya kanker serviks, mutilasi genital, fistula, dll.
3. Hak-hak yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi bagi kaum pria dan wanita
a) Hak untuk mendapatkan informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi
b) Hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi
c) Hak untuk dilindungi dari kematian karena kehamilan
d) Hak untuk menentukan jumlah dan jarak kehamilan
e) Hak atas kebebasan dan keamanan berkaitan dengan kehidupan reproduksinya
f) Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk termasuk perlindungan dari perkosaan, kekerasan, penyiksaan dan pelecehan seksual.
g) Hak mendapat manfaat kemajuan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi.
h) Hak atas pelayanan dan kehidupan bereproduksi
i) Hak untuk membangun dan merencanakan keluarga.
j) Hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam kehidupan berkeluarga dan kehidupan reproduksi
k) Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik yang berkaitang dengan kesehatan reproduksi.
artinya
a) Hak seseorang untuk dapat memperoleh kehidupan seksual yang aman dan memuaskan serta mempunyai kapasitas untuk bereproduksi;
b) Kebebasan untuk memutuskan bilamana atau seberapa banyak melakukannya;
c) Hak dari laki-laki dan perempuan untuk memperoleh informasi serta memperoleh aksebilitas yang aman, efektif, terjangkau baik secara ekonomi maupun kultural;
d) Hak untuk mendapatkan tingkat pelayanan kesehatan yang memadai sehingga perempuan mempunyai kesempatan untuk menjalani proses kehamilan secara aman.
1. Kesehatan reproduksi merupakan keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada laki-laki dan perempuan.
2. Ruang lingkup Kesehatan Reproduksi:
- Kesehatan ibu dan bayi baru lahir
- Keluarga berencana
- Kesehatan reproduksi remaja
- Pencegahan dan penanganan infeksi saluran reproduksi, termasuk HIV/AIDS
3. Hak-hak apa saja yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi bagi kaum wanita dan pria:
a. wanita
- Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
- Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
b. pria
- Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
- Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi
1. Pengertian kesehatan reproduksi menurut WHO (World Health Organizations) adalah suatu keadaan fisik, mental dan sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya. Atau suatu keadaan dimana manusia dapat menikmati kehidupan seksualnya serta mampu menjalankan fungsi dan proses reproduksinya secara sehat dan aman.
Kesehatan reproduksi menurut Depkes RI adalah: suatu keadaan sehat, secara menyeluruh mencakup fisik, mental dan kedudukan sosial yang berkaitan dengan alat, fungsi serta proses reproduksi, dan pemikiran kesehatan reproduksi bukan hanya kondisi yang bebas dari penyakit, melainkan juga bagaimana seseorang dapat memiliki seksual yang aman dan memuaskan sebelum dan sudah menikah
2. Ruang lingkup dari kespro itu sendiri adalah sbb :
Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
Praktek tradisional yang berakibat buruk
Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
PMS/HIV/AIDS
Kekerasan pada wanita
Prostitusi
Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang iikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
Kemandulan
Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya.
Selain itu wanita juga mempunyai hak dalam reproduksi yang juga dilindungi oleh uu kes no 36 th 2009 tt kesehatan reproduksi yang tercantum pda pasal 71-78.
3. Hak-hak apa saja yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi bagi kaum wanita dan pria
a) Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
b) Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
c) Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
d) Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi
1. Pengertian Kesehatan Reproduksi
Keadaan kesejahteraan fisik, mental dan sosial yang utuh & bukan hanya ada penyakit & kelemahan dalam segala hal yang berhubungan dengan sist. Repro ( ICDP, Cairo’ 1994)
Sejahtera fisik, mental dan sosial yang utuh bukan hanya bebas dari penyakit atau cacat dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi & prosesnya. Kesehatan Reproduksi (WHO)
Kesehatan reproduksi : “Menyangkut pada pria dan wanita tetapi oleh karena wanita menanggung resiko yang besar dalam kehamilan dan persalinan, maka proteksi dan promosi kesehatan repdosuksi → wanita hamil
2. Ruang Lingkup Kesehatan refroduksi adalah :
1. praktek tradisional yang berakibat buruk
2. Masalah kespro remaja mengenai sek atau kehamilan remaja.
3. PMS/HIV/AIDS
4. Kekerasan pada wanita.
5. Prostitusi
6. Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
7. Mortalitas dan Morbilitas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan persalinan dan masa nipas yang diikuti dengan malnutrisi anemia dan BBLR.
8. Kemandulan
9. Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ refroduksi.
10. Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya.
3. Hak-Hak reproduksi bagi wanita dan pria yaitu:
1. hak untuk mendapatkan informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi.
artinya bahwa setiap warga negara berhak atas informasi dan pendidikan reproduksi.
2. Hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi.
attinya bahwa setiap orang/warga negara berhak atas pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi.
3. Hak untuk menentukan jumlah dan jarak kelahiran anak.
artinya bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk mengatur sendirijumlah anak dan jarak kelahirannya.
4. Hak untuk di lindungi dari kematian karena kehamilan.
artinya setiap orang berhak dilindungioleh negara dari kematian karena kehamilan.
1. kesehatan reproduksi adalah suatu kesehatan yg sempurna baik secara fisik, mental, dan sosial dan bukan semata-mata terbebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspekyang berhubungan dg sistem reproduksi, fungsi serta prosesnyaa.
2.Ruang lingkup kesehatan reproduksi:
a. Praktek tradisional yg berakibat buruk
b. Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
c. PMS/HIV/AIDS
d. Kekerasan pada wanita
e. Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
f. Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi
g. Kemandulan
h. Sindrom pre dan post menopause
i. Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya
3. Hak-hak yang berkaitan dg kespro bagi wanita dan pria :
a. Wanita berhak menentukan pilihan sendiri ttg fungsi dan proses reproduksi.
b. Wanita berhak menentukan secara bertanggung jawab apakah, ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya.Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan.Wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri ttg reproduksiyg sesuai dg kebutuhan kespro.
d. Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas prilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya.
e. Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati
1. kesehatan reproduksi adalah keadaan kesejahteraan fisik, mental, dan sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala apek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsu serta prosesnya.
2. Ruang lingkup
- Praktek tradisional yang berakibat buruk
- Masalah kespro remaja mengenai seks/kehamilan remaja
- PMS / HIV/ AIDS
-Kekerasan pada wanita
-Prostitusi
-Kebut KB yang blm terpenuhi
- Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi shingga selama kehamilan,persalinan,dan masa nifas yang diikuti dengan mal nutrisi, anemia dan BBLR
- Kemandulan
- Sindroma pre dan post menopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
- Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya
3. Hak2 yang berkaitan dengan kespro bagi wanita dan pria :
- Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri ttg fungsi dan proses reproduksi
- Wanita berhak memutuskan secara bertanggungjawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya
- Memperoleh informasi, edukasi dan konseling mengenai kespro yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan
- Pria bertanggungjawab secara individu dan sosial atas prilaku seksual danfertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak2nya
1. Kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan fisik, mental, dan sosial yang utuh bukan hanya bebas dari penyakit kecacatan dalm segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya
2. Ruang lingkup kesehatan reproduksi :
- Kesehatan ibu dan bayi yang baru lahir
- pencegahan dan penanggulangan infeksi saluran reproduksi (ISR) termasuk HIV/AIDS
- Pencegahan dan penanggulangan komplikasi absorsi
- kesehatan reproduksi remaja
- pencegahan dan penangan infertilitas
- kanker pada usia lanjut
Hak - hak yang berkaitan dngan kesehtan reproduksi :
- hak untuk mendapatkan informasi dan pendidikan kesehtan reproduksi
- hak mendapatkan pelayann dan perlindngan kesehatan reproduksi
- hak untuk dilindungu dari kematian karena kehamilan
- hak untuk menentukan jumlah dan jarak kelahiran anak
- hak untuk bebas dari penganiyaan dan perlakuan buruk termasuk perlindungan dari perkosaan kekerasaan dan penyiksaan dan pelecehan seksual
1. KESPRO menurut Depkes RI adalah suatu keadaan sehat, secara menyeluruh mencakup fisik, mental dan kedudukan sosial yang berkaitan dengan alat, fungsi serta proses reproduksi. Pemikiran kesehatan reproduksi bukan hanya kondisi yang bebas dari penyakit, melainkan juga bagaimana seseorang dapat memiliki seksual yang aman dan memuaskan sebelum dan sudah menikah
2. Ruang Lingkup KESPRO:
. Praktek tradisional yang berakibat buruk
• Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
• PMS/HIV/AIDS
• Kekerasan pada wanita
• Prostitusi
• Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
• Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
• Kemandulan
• Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
• Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya
3. Hak-hak apa saja yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi bagi kaum wanita dan pria (jelaskan masing-masing)
a. Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
b. Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
c. Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
d. Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi
1.Pengertian Kesehatan Reproduksi sesuai pasal Pasal 71
Kesehatan reproduksi merupakan keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada lakilaki dan perempuan.
2.Ruang lingkup Kesehatann reproduksi meliputi:
•Praktek tradisional yang
berakibat buruk
•Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
•PMS/HIV/AIDS
•Kekerasan pada wanita
•Prostitusi
•Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
•Mortalitas dan morbiditas ibu dan
bayi sehingga selama kehamilan,
persalinan dan masa nifas yang
diikuti dengan malnutrisi, anemia
dan BBLR
•Kemandulan
•Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
•Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya
3.hak-hak yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi bagi kaum pria
a.Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
b.Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi
Untuk kaum Wanita:
a.Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
b.Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
Kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan kesejahteraan fisik,mental dan sosial yang utuh bukan hanya bebas dari penyakit/kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi,fungsi serta prosesnya.
Ruang lingkup KESPRO yaitu:
_ praktek tradisional yang berakibat buruk
- masalah kespro remaja mengenai sex/
Kehamilan remaja
- PMS/HIV/AIDS
- Kekerasan pada wanita
- Prostitusi
- mortaliras dan morbidktas ibu dan bayi
- Kemandulan
- Sindroma pre dan pos manapouse dan
Peningkatan resiko kanker organ reproduksi
- Osteoporosis dan mengenai ketuaan
Hak yang berkaitan dengan reproduksi :
- Hak untuk hidup
- Hak untuk mendapatkan informasi dan
Pendidikan kesehatan reproduksi
- Hak untuk menentukan jumlah dan jarak
Kelahiran anak
- Hak atas kesetaraan dan terbebas dari segala bentuk diskriminasi
1.Pengertian kesehatan reproduksi: keadaan kesjahteraan fisik, mental dan sosial yang utuh bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya
2.Ruang lingkup kesehatan reproduksi yaitu:
- praktek tradisional yang berakibat buruk
-masalah kespro remaja sex atau kehamilan remaja
- PMS/HIV/AIDS
- Kekerasan pada wanita
- prostitusi
- kebutuhan KB yang belum terpenuhi
- mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
- Kemandulan
- sindroma pre dan postmenopouse dan pnkatan resiko kanker reproduksi
- steoporosi dan mengenai ketuaan lainna
3.Hak-hak kesehatan reproduksi adalah:
1.Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
2.Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
3.Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
4.Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi
1.Pengertian kesehatan reproduksi merupakan Suatu keadaan kesehatan yang sempurna baik secara fisik, mental, dan sosial dan bukan semata-mata terbebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
2.
Ruang Lingkup Kesehatan Reproduksi:
1. Praktek tradisional yang berakibat buruk
2. Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
3. PMS/HIV/AIDS
4. Kekerasan pada wanita
5. Prostitusi
6. Kebutuhan KB yang belum
terpenuhi
7. Mortalitas dan morbiditas ibu
dan bayi sehingga selama
kehamilan, persalinan dan masa
nifas yang diikuti dengan
malnutrisi, anemia dan BBLR
8. Kemandulan
9. Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
10. Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya
3..hak-hak yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi bagi kaum pria
a.Pria bertanggung jawab secara
individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
b.Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi
Untuk kaum Wanita:
a.Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
b.Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
Pengertian kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan kesehatan yang sempurna baik secara fisik, mental, dan sosial dan bukan semata-mata terbebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya
2. Ruang Lingkup Kesehatan Reproduksi :
1) Kesehatan ibu dan bayi baru lahir
2) Pencegahan dan penanggulangan infeksi saluran reproduksi termasuk PMS-HIV/AIDS.
3) Pencegahan dan penanggulangan komplikasi aborsi
4) Kesehatan reproduksi remaja
5) Pencegahan dan penanganan infertile
6) Kanker pada usia lanjut
7) Berbagai aspek kesehatan reproduksi lain, misalnya kanker servik, mutilasi genital, fistula, dl
3. Hak- Hak dalam reproduksi:
1. Hak mendapatka informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi
Artinya setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi, pemerintah wajib menyediakan sarana dan sarana terkait pendidikan dan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi
2. Hak menapatkan pelayanan kesehatan seksual dan kesehatan reproduksi yang berkualitas
Artinya pemerintah wajib menyediakan pelayanan kesehatan seksual dan kesehatan reproduksi di fasilitas pusat-pusat pelayanan kesehatan
3. Hak kebebasan dan tanggung jawab dalam menentukan jumlah dan jarak waktu memiliki anak, Setiap keluarga berhak mengatur sendiri jumlah anak yang ingin iya milik dan jarak kelahirannya
4. Hak untuk hidup (hak untuk dilindungi dari kematian karena kehamilan dan proses melahirkan), Pemerintah wajib melindungi warga negara dari kematian dalam proses reproduksi sehingga pemerintah dituntut membuat sebuah program sehingga meminimalisir kematian kerena kehamilan
Pengertian kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan kesehatan yang sempurna baik secara fisik, mental, dan sosial dan bukan semata-mata terbebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya
2. Ruang Lingkup Kesehatan Reproduksi :
1) Kesehatan ibu dan bayi baru lahir
2) Pencegahan dan penanggulangan infeksi saluran reproduksi termasuk PMS-HIV/AIDS.
3) Pencegahan dan penanggulangan komplikasi aborsi
4) Kesehatan reproduksi remaja
5) Pencegahan dan penanganan infertile
6) Kanker pada usia lanjut
7) Berbagai aspek kesehatan reproduksi lain, misalnya kanker servik, mutilasi genital, fistula, dl
3. Hak- Hak dalam reproduksi:
1. Hak mendapatka informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi
Artinya setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi, pemerintah wajib menyediakan sarana dan sarana terkait pendidikan dan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi
2. Hak menapatkan pelayanan kesehatan seksual dan kesehatan reproduksi yang berkualitas
Artinya pemerintah wajib menyediakan pelayanan kesehatan seksual dan kesehatan reproduksi di fasilitas pusat-pusat pelayanan kesehatan
3. Hak kebebasan dan tanggung jawab dalam menentukan jumlah dan jarak waktu memiliki anak, Setiap keluarga berhak mengatur sendiri jumlah anak yang ingin iya milik dan jarak kelahirannya
4. Hak untuk hidup (hak untuk dilindungi dari kematian karena kehamilan dan proses melahirkan), Pemerintah wajib melindungi warga negara dari kematian dalam proses reproduksi sehingga pemerintah dituntut membuat sebuah program sehingga meminimalisir kematian kerena kehamilan
1.Pengertian kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan kesehatan yang sempurna baik secara fisik, mental, dan sosial dan bukan semata-mata terbebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
Sedangkan kesehatan reproduksi menurut WHO adalah suatu keadaan fisik, mental dan sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
Kesehatan Seksual menurut WHO adalah sebagai suatu keadaan fisik, emosi, mental dan perilaku sosial yang berhubungan dengan seksualitas; tidak hanya mencakup tentang tidak adanya penyakit, disfungsi dan kelemahan. Kesehatan seksual mensyaratkan adanya pendekatan positif dan pendekatan saling menghormati terhadap seksualitas dan hubungan seksual, maupun kemungkinan merasakan kenikmatan dan kegiatan seksual yang aman, tanpa paksaan, diskriminasi dan kekerasan.
2..Ruang Lingkup Kesehatan Reproduksi:
a.Praktek tradisional yang berakibat buruk
b.Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
c.PMS/HIV/AIDS
d.Kekerasan pada wanita
e.Prostitusi
f.Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
g.Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan,persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi,anemia dan BBLR
h.Kemandulan
i.Sindrom pre dan post menopouse dan peningkatan resiko kanker reproduksi
j.Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya.
3.Hak-hak seksual dan reproduksi adalah hak asasi manuasia yang berkaitan dengan fungsi dan proses reproduksi untuk mencapai derajat kesehatan reproduksi tertinggi dari setiap orang yang harus dilindungi.
Bagi Wanita :
- Hak untuk bebas dari risiko kematian karena kehamilan, infeksi menular seksual (IMS) dan HIV & AIDS
- Hak atas kemerdekaan dan keamanan
Individu berhak untuk menikmati dan mengatur kehidupan seksual dan reproduksi. Kita juga punya hak untuk tidak dipaksa sama siapapun untuk hamil, sterilisasi dan aborsi. dll
Bagi Laki - laki :
- Hak atas kerahasian pribadi
Kita punya hak untuk dapat pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi. Dan pemberi layanan harus menghormati kerahasiaan pribadi kita.
- Hak mendapat informasi dan pendidikan
Hak untuk mendapatkan informasi yang engkap tentang kesehatan seksual dan reproduksi. Informasinya juga harus mudah dimengerti dan membuat kita merasa nyaman akan diri kita, tubuh kita dan seksualitas kita. Informasi yang kita teria harus bisa ngejamin untuk membuat keputusan sendiri dan tidak membuat kita merasa di hakimi. dll
Pengertian kesehatan reproduksi menurut WHO (World Health Organizations) adalah suatu keadaan fisik, mental dan sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya. Atau suatu keadaan dimana manusia dapat menikmati kehidupan seksualnya serta mampu menjalankan fungsi dan proses reproduksinya secara sehat dan aman.
Ruang Lingkup Kesehatan Reproduksi :
1) Kesehatan ibu dan bayi baru lahir
2) Pencegahan dan penanggulangan infeksi saluran reproduksi termasuk PMS-HIV/AIDS.
3) Pencegahan dan penanggulangan komplikasi aborsi
4) Kesehatan reproduksi remaja
5) Pencegahan dan penanganan infertile
6) Kanker pada usia lanjut
7) Berbagai aspek kesehatan reproduksi lain, misalnya kanker servik, mutilasi genital, fistula, dl
Hak-hak kesehatan reproduksi bagi wanita dan pria yaitu :
1. Hak semua pasangan dan individual untuk memutuskan dan bertanggung jawab terhadap jumlah, jeda dan waktu untuk mempunyai anak serta hak atas informasi yang berkaitan dengan hal tersebut;
2. Hak untuk mendapatkan kehidupan seksual dan kesehatan reproduksi yang terbaik serta hak untuk mendapatkan pelayanan dan informasi agar hal tersebut dapat terwujud; dan
3. Hak untuk membuat keputusan yang berkenaan dengan reproduksi yang bebas dari diskriminasi, pemaksaan dan kekerasan.
1. Pengertian kesehatan reproduksi adalah keadaan kesejahteraan fisik, mental, dam sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi beserta prosesnya.
Kesehatan reproduksi berarti bahwa orang dapat mempunyai kehidupan seks yang memuaskan dan aman, dan mereka memiliki kemampuan untuk bereproduksi dan kebebasan untuk menentukan keinginannya, kapan dan frekuensinya.
2. Ruang Lingkup Kesehatan Reproduksi:
1. Praktek tradisional yang berakibat buruk
2. Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
3. PMS/HIV/AIDS
4. Kekerasan pada wanita
5. Prostitusi
6. Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
7. Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
8. Kemandulan
9. Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
10. Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya
3. Hak-hak kesehatan reproduksi bagi wanita dan pria, yaitu :
1. Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
2. Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
3. Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
4. Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi
1. Kesehatan Reproduksi adalah suatu kesehatan yg sempurna baik secara fisik, mental, dan sosial dan bukan semata-mata terbebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspekyang berhubungan dg sistem reproduksi, fungsi serta prosesnyaa.
2.Ruang lingkup kesehatan reproduksi:
a. Praktek tradisional yg berakibat buruk
b. Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
c. PMS/HIV/AIDS
d. Kekerasan pada wanita
e. Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
f. Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi
g. Kemandulan
h. Sindrom pre dan post menopause
i. Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya
3. Hak-hak yang berkaitan dg kespro bagi wanita dan pria :
a. Wanita berhak menentukan pilihan sendiri ttg fungsi dan proses reproduksi.
b. Wanita berhak menentukan secara bertanggung jawab apakah, ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya.Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan.Wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri ttg reproduksiyg sesuai dg kebutuhan kespro.
d. Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas prilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya.
e. Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati
1. Pengertian kesehatan reproduksi adalah keadaan kesejahteraan fisik, mental, dam sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi beserta prosesnya.
Kesehatan reproduksi berarti bahwa orang dapat mempunyai kehidupan seks yang memuaskan dan aman, dan mereka memiliki kemampuan untuk bereproduksi dan kebebasan untuk menentukan keinginannya, kapan dan frekuensinya.
2. Ruang lingkup Kespro
Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
a. Praktek tradisional yang berakibat buruk
b. Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
c. PMS/HIV/AIDS
d. Kekerasan pada wanita
e. Prostitusi
f. Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
g. Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
h. Kemandulan
i. Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
j. Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya
3. Hak-hak kesehatan reproduksi bagi wanita dan pria yaitu :
a. Hak semua pasangan dan individual untuk memutuskan dan bertanggung jawab terhadap jumlah, jeda dan waktu untuk mempunyai anak serta hak atas informasi yang berkaitan dengan hal tersebut;
b. Hak untuk mendapatkan kehidupan seksual dan kesehatan reproduksi yang terbaik serta hak untuk mendapatkan pelayanan dan informasi agar hal tersebut dapat terwujud; dan
c. Hak untuk membuat keputusan yang berkenaan dengan reproduksi yang bebas dari diskriminasi, pemaksaan dan kekerasan.
1.Kesehatan reproduksi adalah:
Keadaan kesejahteraan fisik, mental, dam sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
2.Ruang lingkup kespro:
·Praktek tradisional yang berakibat buruk
·Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
·PMS/HIV/AIDS
·Kekerasan pada wanita
·Prostitusi
·Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
·Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
·Kemandulan
·Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
·Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya
3.Hak- hak kespro pada pria dan wanita:
a.Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
b.Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
c.Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
d.Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi
1.
DEFINISI :
Keadaan kesejahteraan fisik, mental, dam sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
2. Ruang lingkup Kespro
Menurut program kerja WHO ke IX (1996-2001) masalah kespro ditinjau dari pendekatan siklus kehidupan keluarga meliputi :
a. Praktek tradisional yang berakibat buruk
b. Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
c. PMS/HIV/AIDS
d. Kekerasan pada wanita
e. Prostitusi
f. Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
g. Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
h. Kemandulan
i. Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
j. Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya
3. Hak-hak kesehatan reproduksi bagi wanita dan pria yaitu :
a. Hak semua pasangan dan individual untuk memutuskan dan bertanggung jawab terhadap jumlah, jeda dan waktu untuk mempunyai anak serta hak atas informasi yang berkaitan dengan hal tersebut;
b. Hak untuk mendapatkan kehidupan seksual dan kesehatan reproduksi yang terbaik serta hak untuk mendapatkan pelayanan dan informasi agar hal tersebut dapat terwujud; dan
c. Hak untuk membuat keputusan yang berkenaan dengan reproduksi yang bebas dari diskriminasi, pemaksaan dan kekerasan.
1. Kesehatan reproduksi adalah keadaan kesehatan sempurna baik secara fisik,mental dan sosial dan bukan semata mata terbebas dari penyakit atau kecacatan dlm segala aspek yg berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
2. Ruang lingkup kespro:
1. Praktek tradisional yang berakibat buruk
2. Masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
3. PMS/HIV/AIDS
4. Kekerasan pada wanita
5. Prostitusi
6. Kebutuhan KB yang belum terpenuhi
7. Mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti dengan malnutrisi, anemia dan BBLR
8. Kemandulan
9. Sindroma pre dan postmenopouse dan peningkatan resiko kanker organ reproduksi
10. Osteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya
3. Hak- Hak yang berkaitan dengan KESPRO bagi kaum wanita dan pria diantaranya:
1) Hak mendapatka informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi
Artinya setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi, pemerintah wajib menyediakan sarana dan sarana terkait pendidikan dan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi
2) Hak mendapatkan pelayanan kesehatan seksual dan kesehatan reproduksi yang berkualitas
Artinya pemerintah wajib menyediakan pelayanan kesehatan seksual dan kesehatan reproduksi di fasilitas pusat-pusat pelayanan kesehatan.
3) Hak kebebasan dan tanggung jawab dalam menentukan jumlah dan jarak waktu memiliki anak, Setiap keluarga berhak mengatur sendiri jumlah anak yang ingin iya milik dan jarak kelahirannya
4) Hak untuk hidup (hak untuk dilindungi dari kematian karena kehamilan dan proses melahirkan), Pemerintah wajib melindungi warga negara dari kematian dalam proses reproduksi sehingga pemerintah dituntut membuat sebuah program sehingga meminimalisir kematian kerena kehamilan
5) Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
6) Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi
*Kesehatan reproduksi adalah keadaan kesejahteraan fisik, mental, dan sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
*Ruang lingkup kesehatan reproduksi:
a.Praktek tradisional yang berakibat buruk
b.masalah kespro remaja mengenai seks atau kehamilan remaja
c.PMS/HIV/ AIDS
d.kekerasan pada wanita
e.prostitusi
f.kebutuhan KB yg belum terpenuhi
g.mortalitas dan mordibilitas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan ,persalinan, dan masa nifas,yg diikuti dg malnutrisi,anemia dan BBLR
h.Kemandulan
i.sindroma pre dan postmenopouse dan pnkatan resiko kanker reproduksi
j.steoporosi dan mengenai ketuaan lainnya
*Hak-hak yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi bagi kaum wanita dan pria:
a. Wanita berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksi
b. Wanita berhak memutuskan secara bertanggung jawab apakah ingin, bagaimana, kapan mempunyai anak dan jumlahnya. Wanita tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan
c. Pria bertanggung jawab secara individu dan sosial atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan dan anak-anaknya
d. Keputusan yang diambil seorang pria patut dihormati, wanita perlu diberikan info dan otoritas untuk membuat keputusan sendiri tentang reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi
assalamualaikum,maaf sebelumnya pak baru bisa kekerim hari ini,tadi malam saya kirim tidak masuk-masuk komentar saya.
1. pengertian kesehatan reproduksi adalah suatau kesehatan yang sempurna baik fisik,mental, dan sosial dan bukan semata-mata terbebas dari penyakit/kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi,fungsi,serta proses.
2.Ruang lingkup Kesehatan Resproduksi adalah :
a. praktek tradisional yang berakibat buruk.
b. masalah kespro remaja mengenai seks/kehamilan remaja.
c. PMS/HIV/AIDS.
d. kekerasan pada wanita.
e. prostitusi.
f. kebutuhan KB yang belum terpenuhi.
g. mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi sehingga selama kehamilan, persalinan dan masa nifas yang diikuti, dengan malnutrisi,anemia, dan BBLR.
h. kemandulan.
i. sindrom pre dan post menopause dan peningkatan resiko kanker reproduksi.
j. oesteoporosis dan mengenai ketuaan lainnya.
3. Hak-hak yang berkaitan dengan kespro bagi wanita dan pria adalah :
a. hak semua pasangan dan individu untuk memutuskan dan bertanggung jawab terhadap jumlah, jeda dan waktu untuk mempunyai anak serta hak atas informasi yang berkaiatan dengan hal tersebut.
b. hak mendapat kan kehidupan seksual dan kespro yang terbaik serta mendapatkan pelayanan dan informasi agar hal tersebut dapat terwujud.
c. hak membuat keputusan yang berkenaan dengan reproduksi yang bebas diskriminasi,pemaksaan dan kekerasan.
d. pria bertanggung jawab secara individu dan social atas perilaku seksual dan fertilitas mereka serta akibatnya pada kesehatan dan kesejahteraan pasangan anak-anak.
e. keputusan yang diambil seorang pria harus di hormati.
Menurut WHO “reproductive health is a state of complete physical, mental and social welling and not merely the absence of disease or infirmity, in all matters relating to reproductive system and to its funtctions processes”. Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa kesehatan reproduksi adalah kesejahteraan fisik, mental dan sosial yang utuh bukan hanya bebas dari penyakit atau kecatatan, dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
Pendidikan kesehatan reproduksi perlu dipahami agar tidak menimbulkan beberapa masalah. Menurut Romauli, dkk. (2009) Pencegahan berhubungan dengan masalah kesehatan atau penyakit yang spesifik dan meliputi perilaku menghindar. Permasalahan kesehatan reproduksi tersebut antara lain:
1. Perkosaan
Remaja perempuan rentan mengalami perkosaan oleh sang pacar, karena dibujuk dengan alasan untuk menunjukkan bukti cinta.
2. Free sex
Seks bebas ini dilakukan dengan pasangan atau pacar yang berganti-ganti. Seks bebas pada remaja ini (di bawah usia 17 tahun) secara medis selain dapat memperbesar kemungkinan terkena infeksi menular seksual dan virus HIV (Human Immuno Deficiency Virus). Selain itu, seks bebas biasanya juga dibarengi dengan penggunaan obat-obatan terlarang di kalangan remaja. Sehingga hal ini akan semakin memperparah persoalan yang dihadapi remaja terkait kesehatan reproduksi ini.
3. Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD).
Hubungan seks sekalipun hanya sekali juga dapat menyebabkan kehamilan selama si remaja perempuan dalam masa subur.
4. Aborsi
Aborsi merupakan keluarnya embrio atau janin dalam kandungan sebelum waktunya. Hal ini terjadi karena berbagai hal antara lain karena kondisi si remaja perempuan yang mengalami KTD umumnya tertekan secara psikologis, karena secara psikososial ia belum siap menjalani kehamilan. Kondisi psikologis yang tidak sehat ini akan berdampak pula pada kesehatan fisik yang tidak menunjang untuk melangsungkan kehamilan.
5. Perkawinan Dan Kehamilan Dini
Nikah dini ini, khususnya terjadi di pedesaan. Di beberapa daerah, dominasi orang tua biasanya masih kuat dalam menentukan perkawinan anak dalam hal ini remaja perempuan. Alasan terjadinya pernikahan dini adalah pergaulan bebas seperti hamil di luar pernikahan dan alasan ekonomi. Remajayang menikah dini, baik secara fisik maupun biologis belum cukup matang untukmemiliki anak sehingga rentan menyebabkan kematian anak dan ibu pada saat melahirkan. Perempuan dengan usia kurang dari 20 tahun yang menjalani kehamilansering mengalami kekurangan gizi dan anemia. Gejala ini berkaitan dengan distribusimakanan yang tidak merata, antara janin dan ibu yang masih dalam tahap proses pertumbuhan.
6. IMS (Infeksi Menular Seksual) atau PMS (Penyakit Menular Seksual), dan HIV/AIDS.
IMS ini sering disebut juga penyakit kelamin atau penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual. Dampak yang ditimbulkannya juga sangat besar sekali, mulai dari gangguan organ reproduksi, keguguran, kemandulan, kanker leher rahim, hingga cacat pada bayi dan kematian.
Menurut WHO “reproductive health is a state of complete physical, mental and social welling and not merely the absence of disease or infirmity, in all matters relating to reproductive system and to its funtctions processes”. Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa kesehatan reproduksi adalah kesejahteraan fisik, mental dan sosial yang utuh bukan hanya bebas dari penyakit atau kecatatan, dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya.
Pendidikan kesehatan reproduksi perlu dipahami agar tidak menimbulkan beberapa masalah. Menurut Romauli, dkk. (2009)pencegahan berhubungan dengan masalah kesehatan atau penyakit yang spesifik dan meliputi perilaku menghindar. Permasalahan kesehatan reproduksi tersebut antara lain:
1. Perkosaan
Kejahatan perkosaan ini biasanya banyak sekali modusnya. Korbannya tidak hanya remaja perempuan, tetapi juga laki-laki (sodomi). Remaja perempuan rentan mengalami perkosaan oleh sang pacar, karena dibujuk dengan alasan untuk menunjukkan bukti cinta.
2. Free sex
Seks bebas pada remaja ini (di bawah usia 17 tahun) secara medis selain dapat memperbesar kemungkinan terkena infeksi menular seksual dan virus HIV (Human Immuno Deficiency Virus), juga dapat merangsang tumbuhnya sel kanker pada rahim remaja perempuan. Sehingga hal ini akan semakin memperparah persoalan yang dihadapi remaja terkait kesehatan reproduksi ini.
3. Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD).
Hubungan seks sekalipun hanya sekali juga dapat menyebabkan kehamilan selama si remaja perempuan dalam masa subur.
4. Aborsi
Aborsi merupakan keluarnya embrio atau janin dalam kandungan sebelum waktunya. Aborsi pada remaja terkait KTD biasanya tergolong dalam kategori aborsi provokatus, atau pengguguran kandungan yang sengaja dilakukan. KTD umumnya tertekan secara psikologis, karena secara psikososial ia belum siap menjalani kehamilan.
5. Perkawinan Dan Kehamilan Dini
Alasan terjadinya pernikahan dini adalah pergaulan bebas seperti hamil di luar pernikahan dan alasan ekonomi. Remaja yang menikah dini, baik secara fisik maupun biologis belum cukup matang untuk memiliki anak sehingga rentan menyebabkan kematian anak dan ibu pada saat melahirkan.
6. IMS (Infeksi Menular Seksual) atau PMS (Penyakit Menular Seksual), dan HIV/AIDS.
IMS ini sering disebut juga penyakit kelamin atau penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual. Sebab IMS dan HIV sebagian besar menular melalui hubungan seksual baik melalui vagina, mulut, maupun dubur. Untuk HIV sendiri bisa menular dengan transfusi darah dan dari ibu kepada janin yang dikandungnya. Dampak yang ditimbulkannya juga sangat besar sekali, mulai dari gangguan organ reproduksi, keguguran, kemandulan, kanker leher rahim, hingga cacat pada bayi dan kematian.
1.menurut depkes ri 2000 kesehatan reproduksi adalah= suatu keadaan sehat secara menyeluruh mencakup fisik,mental dan kehidupan sosial yg berkaitan dgn alat fungsi serta proses reproduksi yang pemikiran kesehatan reproduksi bukannya kondisi yang bebes dr penyakit melainkan bagaimana seseorang dapat memiliki kehidupan seksual yang aman dan memuaskan sebelum menikah dan sesudah menikah.
2. ruang lingkup kesehatan reproduksi adalah = 1.kesehatan ibu dan bayi baru lahir.2. kluarga berencana.3. pencegahan dan penanggulangan infeksi saluran reproduksi ( ISR ) termasuk PMS,HIV,
atau aids. 4. pencegahan dan penanggulangan komplikasi aborsi. 5. kesehatan reproduksi remaja. 6. pencegahan dan penanganan infertilitas. 7. kanker paa usia lanjut dan osteoporodis. 8. berbagi aspek kesehatan reproduksi lain misal kanker serviks, mutilasi genitalia, fistula dll
3. hak hak apa saja yg berkaitan dgn kespro bagi kaum wanita dan pria adalah = hak yg dimiliki oleh setiap orang baik laki laki maupun perempuan tanpa membedakan perbedaan kelas sosial suku umur agama dll, untuk memuyuskan secara bebas dan bertanggung jawab kpd diri, klg dan masyarakat. mengenai jumlah anak , jarak antar anak serta penentuan waktu kelahiran anak dan akan melahirkan hak eproduksinini didasarkan pada pengakuan akan hak2 asasi manusia didunia internasional ( depkes RI 2002)
Posting Komentar