SISTEM INFORMASI RUMAH SAKIT

















PERTANYAAN :

  1. Sistem informasi RS jelaskan : a. Jenis Layanan, b. Sasaran layanan, c. Sarana layanan penunjangnya, d. Manajemen pengelolanya.
  2. Jelaskan masing masing bagian di sistem informasi di manajemen 
Jawablah pertanyaan dikolom komentar


61 komentar:

Ospendic.catalog mengatakan...

NAMA TEDI TIAR MAHENDRA
NPM 15320048
JAWABAN NO : 1
1.Berdasarkan SK Menkes No. 1410 Revisi V, Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit (Sistem Pelaporan Rumah Sakit) Revisi V, tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehinnga perlu disesuaikan. Paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah peraturan ini diundangkan. Dengan berlakunya peraturan ini, maka keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1410/MENKES/SK/X/2003 Revisi V , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Agar setiap orang mengetahui Peraturan ini, Pemerintah mengundangkan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan PERMENKES No. 1171 Tahun 2011, Pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit, yaitu “Setiap rumah sakit wajib melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS).
Berdasarkan kesepakatan dengan Dinas Kesehatan RL (tahunan) dikirimkan mulai Januari 2012 untuk data tahun 2011 dan RL 5 (bulanan) dikirimkan mulai tahun berjalan.

Sasaran Pengembangan
Calon Pasien dan pasien inab yg perlu.
Sebagai aspek pengawasan terpadu, baik yang bersifat pemeriksaan atau pengawasan (auditable) maupun dalam hal pertanggung-jawaban penggunaan dana (accountable) oleh unit-unit yang ada di lingkungan rumah sakit.
Suapaya Terbentuknya sistem pelaporan yang sederhana dan mudah dilaksanakan, akan tetapi cukup lengkap dan terpadu.
Terbentuknya suatu sistem informasi yang dapat memberikan dukungan akan informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu melalui dukungan data yang bersifat dinamis.
Untuk Meningkatkan daya guna dan hasil guna seluruh unit organisasi dengan menekan pemborosan.
Terjaminnya konsistensi data.
Orientasi ke masa depan.
Pendayagunaan terhadap usaha-usaha pengembangan sistem informasi yang telah ada maupun sedang dikembangkan, agar dapat terus dikembangkan dengan mempertimbangkan integrasinya sesuai Rancangan Global SIRS.[2]

Tahapan pengembanan penunjangan

SIRS merupakan suatu sistem informasi yang, cakupannya luas (terutama untuk rumah sakit tipe A dan B) dan mempunyai kompleksitas yang cukup tinggi. Oleh karena itu penerapan sistem yang dirancang harus dilakukan dengan memilih pentahapan yang sesuai dengan kondisi masing-masing subsistem, atas dasar kriteria dan prioritas yang ditentukan. Kesinambungan antara tahapan yang satu dengan tahapan berikutnya harus tetap terjaga. Secara garis besar tahapan pengembangan SIRS adalah sebagai berikut :

Penyusunan Rencana Induk Pengembangan SIRS.
Penyusunan Rancangan Global SIRS.
Penyusunan Rancangan Detail/Rinci SIRS.
Pembuatan Prototipe, terutama untuk aplikasi yang sangat spesifik.
Implementasi, dalam arti pembuatan aplikasi, pemilihan dan pengadaanperangkat keras maupun perangkat lunak pendukung.
Operasionalisasi dan Pemantapan

Pengelolaan nya
Agar lebih mudah ber informasi terhadap rumah sakit . Baik memasukan atau pendaftaran .

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Muchlis Rifa'i mengatakan...

Nama: Muchlis Rifa'i
NPM: 15320021
JAWABAN NO : 1
1.Berdasarkan SK Menkes No. 1410 Revisi V, Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit (Sistem Pelaporan Rumah Sakit) Revisi V, tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehinnga perlu disesuaikan. Paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah peraturan ini diundangkan. Dengan berlakunya peraturan ini, maka keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1410/MENKES/SK/X/2003 Revisi V , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Agar setiap orang mengetahui Peraturan ini, Pemerintah mengundangkan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan PERMENKES No. 1171 Tahun 2011, Pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit, yaitu “Setiap rumah sakit wajib melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS).
Berdasarkan kesepakatan dengan Dinas Kesehatan RL (tahunan) dikirimkan mulai Januari 2012 untuk data tahun 2011 dan RL 5 (bulanan) dikirimkan mulai tahun berjalan.

Sasaran Pengembangan
Calon Pasien dan pasien inab yg perlu.
Sebagai aspek pengawasan terpadu, baik yang bersifat pemeriksaan atau pengawasan (auditable) maupun dalam hal pertanggung-jawaban penggunaan dana (accountable) oleh unit-unit yang ada di lingkungan rumah sakit.
Suapaya Terbentuknya sistem pelaporan yang sederhana dan mudah dilaksanakan, akan tetapi cukup lengkap dan terpadu.
Terbentuknya suatu sistem informasi yang dapat memberikan dukungan akan informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu melalui dukungan data yang bersifat dinamis.
Untuk Meningkatkan daya guna dan hasil guna seluruh unit organisasi dengan menekan pemborosan.
Terjaminnya konsistensi data.
Orientasi ke masa depan.
Pendayagunaan terhadap usaha-usaha pengembangan sistem informasi yang telah ada maupun sedang dikembangkan, agar dapat terus dikembangkan dengan mempertimbangkan integrasinya sesuai Rancangan Global SIRS.[2]

Tahapan pengembanan penunjangan

SIRS merupakan suatu sistem informasi yang, cakupannya luas (terutama untuk rumah sakit tipe A dan B) dan mempunyai kompleksitas yang cukup tinggi. Oleh karena itu penerapan sistem yang dirancang harus dilakukan dengan memilih pentahapan yang sesuai dengan kondisi masing-masing subsistem, atas dasar kriteria dan prioritas yang ditentukan. Kesinambungan antara tahapan yang satu dengan tahapan berikutnya harus tetap terjaga. Secara garis besar tahapan pengembangan SIRS adalah sebagai berikut :

Penyusunan Rencana Induk Pengembangan SIRS.
Penyusunan Rancangan Global SIRS.
Penyusunan Rancangan Detail/Rinci SIRS.
Pembuatan Prototipe, terutama untuk aplikasi yang sangat spesifik.
Implementasi, dalam arti pembuatan aplikasi, pemilihan dan pengadaanperangkat keras maupun perangkat lunak pendukung.
Operasionalisasi dan Pemantapan

Pengelolaan nya
Agar lebih mudah ber informasi terhadap rumah sakit . Baik memasukan atau pendaftaran.

Unknown mengatakan...

Nama :Renda wulandasari
NPM :15320032

JAWABAN NO : 1
1.Berdasarkan SK Menkes No. 1410 Revisi V, Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit (Sistem Pelaporan Rumah Sakit) Revisi V, tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehinnga perlu disesuaikan. Paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah peraturan ini diundangkan. Dengan berlakunya peraturan ini, maka keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1410/MENKES/SK/X/2003 Revisi V , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Agar setiap orang mengetahui Peraturan ini, Pemerintah mengundangkan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan PERMENKES No. 1171 Tahun 2011, Pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit, yaitu “Setiap rumah sakit wajib melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS).
Berdasarkan kesepakatan dengan Dinas Kesehatan RL (tahunan) dikirimkan mulai Januari 2012 untuk data tahun 2011 dan RL 5 (bulanan) dikirimkan mulai tahun berjalan.

Sasaran Pengembangan
Calon Pasien dan pasien inab yg perlu.
Sebagai aspek pengawasan terpadu, baik yang bersifat pemeriksaan atau pengawasan (auditable) maupun dalam hal pertanggung-jawaban penggunaan dana (accountable) oleh unit-unit yang ada di lingkungan rumah sakit.
Suapaya Terbentuknya sistem pelaporan yang sederhana dan mudah dilaksanakan, akan tetapi cukup lengkap dan terpadu.
Terbentuknya suatu sistem informasi yang dapat memberikan dukungan akan informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu melalui dukungan data yang bersifat dinamis.
Untuk Meningkatkan daya guna dan hasil guna seluruh unit organisasi dengan menekan pemborosan.
Terjaminnya konsistensi data.
Orientasi ke masa depan.
Pendayagunaan terhadap usaha-usaha pengembangan sistem informasi yang telah ada maupun sedang dikembangkan, agar dapat terus dikembangkan dengan mempertimbangkan integrasinya sesuai Rancangan Global SIRS.[2]

Tahapan pengembanan penunjangan

SIRS merupakan suatu sistem informasi yang, cakupannya luas (terutama untuk rumah sakit tipe A dan B) dan mempunyai kompleksitas yang cukup tinggi. Oleh karena itu penerapan sistem yang dirancang harus dilakukan dengan memilih pentahapan yang sesuai dengan kondisi masing-masing subsistem, atas dasar kriteria dan prioritas yang ditentukan. Kesinambungan antara tahapan yang satu dengan tahapan berikutnya harus tetap terjaga. Secara garis besar tahapan pengembangan SIRS adalah sebagai berikut :

Penyusunan Rencana Induk Pengembangan SIRS.
Penyusunan Rancangan Global SIRS.
Penyusunan Rancangan Detail/Rinci SIRS.
Pembuatan Prototipe, terutama untuk aplikasi yang sangat spesifik.
Implementasi, dalam arti pembuatan aplikasi, pemilihan dan pengadaanperangkat keras maupun perangkat lunak pendukung.
Operasionalisasi dan Pemantapan

Pengelolaan nya
Agar lebih mudah ber informasi terhadap rumah sakit . Baik memasukan atau pendaftaran .

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

NAMA : MUHAMMAD AGUSTIANDA
NPM :15320023
1.Berdasarkan SK Menkes No. 1410 Revisi V, Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit (Sistem Pelaporan Rumah Sakit) Revisi V, tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehinnga perlu disesuaikan. Paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah peraturan ini diundangkan. Dengan berlakunya peraturan ini, maka keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1410/MENKES/SK/X/2003 Revisi V , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Agar setiap orang mengetahui Peraturan ini, Pemerintah mengundangkan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Berdasarkan PERMENKES No. 1171 Tahun 2011, Pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit, yaitu “Setiap rumah sakit wajib melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS).Berdasarkan kesepakatan dengan Dinas Kesehatan RL (tahunan) dikirimkan mulai Januari 2012 untuk data tahun 2011 dan RL 5 (bulanan) dikirimkan mulai tahun berjalan. Sasaran PengembanganCalon Pasien dan pasien inab yg perlu.Sebagai aspek pengawasan terpadu, baik yang bersifat pemeriksaan atau pengawasan (auditable) maupun dalam hal pertanggung-jawaban penggunaan dana (accountable) oleh unit-unit yang ada di lingkungan rumah sakit.Suapaya Terbentuknya sistem pelaporan yang sederhana dan mudah dilaksanakan, akan tetapi cukup lengkap dan terpadu.Terbentuknya suatu sistem informasi yang dapat memberikan dukungan akan informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu melalui dukungan data yang bersifat dinamis.Untuk Meningkatkan daya guna dan hasil guna seluruh unit organisasi dengan menekan pemborosan.Terjaminnya konsistensi data.Orientasi ke masa depan.Pendayagunaan terhadap usaha-usaha pengembangan sistem informasi yang telah ada maupun sedang dikembangkan, agar dapat terus dikembangkan dengan mempertimbangkan integrasinya sesuai Rancangan Global SIRS
.[
2]Tahapan pengembanan penunjanganSIRS merupakan suatu sistem informasi yang, cakupannya luas (terutama untuk rumah sakit tipe A dan B) dan mempunyai kompleksitas yang cukup tinggi. Oleh karena itu penerapan sistem yang dirancang harus dilakukan dengan memilih pentahapan yang sesuai dengan kondisi masing-masing subsistem, atas dasar kriteria dan prioritas yang ditentukan. Kesinambungan antara tahapan yang satu dengan tahapan berikutnya harus tetap terjaga. Secara garis besar tahapan pengembangan SIRS adalah sebagai berikut :Penyusunan Rencana Induk Pengembangan SIRS.Penyusunan Rancangan Global SIRS.Penyusunan Rancangan Detail/Rinci SIRS.Pembuatan Prototipe, terutama untuk aplikasi yang sangat spesifik.Implementasi, dalam arti pembuatan aplikasi, pemilihan dan pengadaanperangkat keras maupun perangkat lunak pendukung.Operasionalisasi dan PemantapanPengelolaan nya Agar lebih mudah ber informasi terhadap rumah sakit . Baik memasukan atau pendaftaran

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

Nama: Dita Resi Andrianti
NPM : 15320007

Jawaban
1.Berdasarkan SK Menkes No. 1410 Revisi V, Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit (Sistem Pelaporan Rumah Sakit) Revisi V, tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehinnga perlu disesuaikan. Paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah peraturan ini diundangkan. Dengan berlakunya peraturan ini, maka keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1410/MENKES/SK/X/2003 Revisi V , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Agar setiap orang mengetahui Peraturan ini, Pemerintah mengundangkan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan PERMENKES No. 1171 Tahun 2011, Pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit, yaitu “Setiap rumah sakit wajib melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS).
Berdasarkan kesepakatan dengan Dinas Kesehatan RL (tahunan) dikirimkan mulai Januari 2012 untuk data tahun 2011 dan RL 5 (bulanan) dikirimkan mulai tahun berjalan.

Sasaran Pengembangan
Calon Pasien dan pasien inab yg perlu.
Sebagai aspek pengawasan terpadu, baik yang bersifat pemeriksaan atau pengawasan (auditable) maupun dalam hal pertanggung-jawaban penggunaan dana (accountable) oleh unit-unit yang ada di lingkungan rumah sakit.
Suapaya Terbentuknya sistem pelaporan yang sederhana dan mudah dilaksanakan, akan tetapi cukup lengkap dan terpadu.
Terbentuknya suatu sistem informasi yang dapat memberikan dukungan akan informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu melalui dukungan data yang bersifat dinamis.
Untuk Meningkatkan daya guna dan hasil guna seluruh unit organisasi dengan menekan pemborosan.
Terjaminnya konsistensi data.
Orientasi ke masa depan.
Pendayagunaan terhadap usaha-usaha pengembangan sistem informasi yang telah ada maupun sedang dikembangkan, agar dapat terus dikembangkan dengan mempertimbangkan integrasinya sesuai Rancangan Global SIRS.

2.Tahapan pengembanan penunjangan

SIRS merupakan suatu sistem informasi yang, cakupannya luas (terutama untuk rumah sakit tipe A dan B) dan mempunyai kompleksitas yang cukup tinggi. Oleh karena itu penerapan sistem yang dirancang harus dilakukan dengan memilih pentahapan yang sesuai dengan kondisi masing-masing subsistem, atas dasar kriteria dan prioritas yang ditentukan. Kesinambungan antara tahapan yang satu dengan tahapan berikutnya harus tetap terjaga. Secara garis besar tahapan pengembangan SIRS adalah sebagai berikut :

Penyusunan Rencana Induk Pengembangan SIRS.
Penyusunan Rancangan Global SIRS.
Penyusunan Rancangan Detail/Rinci SIRS.
Pembuatan Prototipe, terutama untuk aplikasi yang sangat spesifik.
Implementasi, dalam arti pembuatan aplikasi, pemilihan dan pengadaanperangkat keras maupun perangkat lunak pendukung.
Operasionalisasi dan Pemantapan

Pengelolaan nya
Agar lebih mudah ber informasi terhadap rumah sakit . Baik memasukan atau pendaftaran

Unknown mengatakan...

Nama: Dita Resi Andrianti
NPM : 15320007

Jawaban
1.Berdasarkan SK Menkes No. 1410 Revisi V, Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit (Sistem Pelaporan Rumah Sakit) Revisi V, tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehinnga perlu disesuaikan. Paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah peraturan ini diundangkan. Dengan berlakunya peraturan ini, maka keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1410/MENKES/SK/X/2003 Revisi V , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Agar setiap orang mengetahui Peraturan ini, Pemerintah mengundangkan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan PERMENKES No. 1171 Tahun 2011, Pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit, yaitu “Setiap rumah sakit wajib melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS).
Berdasarkan kesepakatan dengan Dinas Kesehatan RL (tahunan) dikirimkan mulai Januari 2012 untuk data tahun 2011 dan RL 5 (bulanan) dikirimkan mulai tahun berjalan.

Sasaran Pengembangan
Calon Pasien dan pasien inab yg perlu.
Sebagai aspek pengawasan terpadu, baik yang bersifat pemeriksaan atau pengawasan (auditable) maupun dalam hal pertanggung-jawaban penggunaan dana (accountable) oleh unit-unit yang ada di lingkungan rumah sakit.
Suapaya Terbentuknya sistem pelaporan yang sederhana dan mudah dilaksanakan, akan tetapi cukup lengkap dan terpadu.
Terbentuknya suatu sistem informasi yang dapat memberikan dukungan akan informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu melalui dukungan data yang bersifat dinamis.
Untuk Meningkatkan daya guna dan hasil guna seluruh unit organisasi dengan menekan pemborosan.
Terjaminnya konsistensi data.
Orientasi ke masa depan.
Pendayagunaan terhadap usaha-usaha pengembangan sistem informasi yang telah ada maupun sedang dikembangkan, agar dapat terus dikembangkan dengan mempertimbangkan integrasinya sesuai Rancangan Global SIRS.

2.Tahapan pengembanan penunjangan

SIRS merupakan suatu sistem informasi yang, cakupannya luas (terutama untuk rumah sakit tipe A dan B) dan mempunyai kompleksitas yang cukup tinggi. Oleh karena itu penerapan sistem yang dirancang harus dilakukan dengan memilih pentahapan yang sesuai dengan kondisi masing-masing subsistem, atas dasar kriteria dan prioritas yang ditentukan. Kesinambungan antara tahapan yang satu dengan tahapan berikutnya harus tetap terjaga. Secara garis besar tahapan pengembangan SIRS adalah sebagai berikut :

Penyusunan Rencana Induk Pengembangan SIRS.
Penyusunan Rancangan Global SIRS.
Penyusunan Rancangan Detail/Rinci SIRS.
Pembuatan Prototipe, terutama untuk aplikasi yang sangat spesifik.
Implementasi, dalam arti pembuatan aplikasi, pemilihan dan pengadaanperangkat keras maupun perangkat lunak pendukung.
Operasionalisasi dan Pemantapan

Pengelolaan nya
Agar lebih mudah ber informasi terhadap rumah sakit . Baik memasukan atau pendaftaran

Unknown mengatakan...

nama : fiska sari
npm : 12320028

Jawaban no 1
1.Berdasarkan SK Menkes No. 1410 Revisi V, Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit (Sistem Pelaporan Rumah Sakit) Revisi V, tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehinnga perlu disesuaikan. Paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah peraturan ini diundangkan. Dengan berlakunya peraturan ini, maka keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1410/MENKES/SK/X/2003 Revisi V , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Agar setiap orang mengetahui Peraturan ini, Pemerintah mengundangkan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan PERMENKES No. 1171 Tahun 2011, Pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit, yaitu “Setiap rumah sakit wajib melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS).
Berdasarkan kesepakatan dengan Dinas Kesehatan RL (tahunan) dikirimkan mulai Januari 2012 untuk data tahun 2011 dan RL 5 (bulanan) dikirimkan mulai tahun berjalan.

Sasaran Pengembangan
Calon Pasien dan pasien inab yg perlu.
Sebagai aspek pengawasan terpadu, baik yang bersifat pemeriksaan atau pengawasan (auditable) maupun dalam hal pertanggung-jawaban penggunaan dana (accountable) oleh unit-unit yang ada di lingkungan rumah sakit.
Suapaya Terbentuknya sistem pelaporan yang sederhana dan mudah dilaksanakan, akan tetapi cukup lengkap dan terpadu.
Terbentuknya suatu sistem informasi yang dapat memberikan dukungan akan informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu melalui dukungan data yang bersifat dinamis.
Untuk Meningkatkan daya guna dan hasil guna seluruh unit organisasi dengan menekan pemborosan.
Terjaminnya konsistensi data.
Orientasi ke masa depan.
Pendayagunaan terhadap usaha-usaha pengembangan sistem informasi yang telah ada maupun sedang dikembangkan, agar dapat terus dikembangkan dengan mempertimbangkan integrasinya sesuai Rancangan Global SIRS.


2. Tahapan pengembanan penunjangan

SIRS merupakan suatu sistem informasi yang, cakupannya luas (terutama untuk rumah sakit tipe A dan B) dan mempunyai kompleksitas yang cukup tinggi. Oleh karena itu penerapan sistem yang dirancang harus dilakukan dengan memilih pentahapan yang sesuai dengan kondisi masing-masing subsistem, atas dasar kriteria dan prioritas yang ditentukan. Kesinambungan antara tahapan yang satu dengan tahapan berikutnya harus tetap terjaga. Secara garis besar tahapan pengembangan SIRS adalah sebagai berikut :

Penyusunan Rencana Induk Pengembangan SIRS.
Penyusunan Rancangan Global SIRS.
Penyusunan Rancangan Detail/Rinci SIRS.
Pembuatan Prototipe, terutama untuk aplikasi yang sangat spesifik.
Implementasi, dalam arti pembuatan aplikasi, pemilihan dan pengadaanperangkat keras maupun perangkat lunak pendukung.
Operasionalisasi dan Pemantapan

Pengelolaan nya
Agar lebih mudah ber informasi terhadap rumah sakit . Baik memasukan atau pendaftaran .

Unknown mengatakan...

Nama : rizki malinda agustin
npm : 12320062

JAWABAN NO : 1
1.Berdasarkan SK Menkes No. 1410 Revisi V, Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit (Sistem Pelaporan Rumah Sakit) Revisi V, tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehinnga perlu disesuaikan. Paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah peraturan ini diundangkan. Dengan berlakunya peraturan ini, maka keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1410/MENKES/SK/X/2003 Revisi V , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Agar setiap orang mengetahui Peraturan ini, Pemerintah mengundangkan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan PERMENKES No. 1171 Tahun 2011, Pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit, yaitu “Setiap rumah sakit wajib melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS).
Berdasarkan kesepakatan dengan Dinas Kesehatan RL (tahunan) dikirimkan mulai Januari 2012 untuk data tahun 2011 dan RL 5 (bulanan) dikirimkan mulai tahun berjalan.

Sasaran Pengembangan
Calon Pasien dan pasien inab yg perlu.
Sebagai aspek pengawasan terpadu, baik yang bersifat pemeriksaan atau pengawasan (auditable) maupun dalam hal pertanggung-jawaban penggunaan dana (accountable) oleh unit-unit yang ada di lingkungan rumah sakit.
Suapaya Terbentuknya sistem pelaporan yang sederhana dan mudah dilaksanakan, akan tetapi cukup lengkap dan terpadu.
Terbentuknya suatu sistem informasi yang dapat memberikan dukungan akan informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu melalui dukungan data yang bersifat dinamis.
Untuk Meningkatkan daya guna dan hasil guna seluruh unit organisasi dengan menekan pemborosan.
Terjaminnya konsistensi data.
Orientasi ke masa depan.
Pendayagunaan terhadap usaha-usaha pengembangan sistem informasi yang telah ada maupun sedang dikembangkan, agar dapat terus dikembangkan dengan mempertimbangkan integrasinya sesuai Rancangan Global SIRS.[2]

Tahapan pengembanan penunjangan

SIRS merupakan suatu sistem informasi yang, cakupannya luas (terutama untuk rumah sakit tipe A dan B) dan mempunyai kompleksitas yang cukup tinggi. Oleh karena itu penerapan sistem yang dirancang harus dilakukan dengan memilih pentahapan yang sesuai dengan kondisi masing-masing subsistem, atas dasar kriteria dan prioritas yang ditentukan. Kesinambungan antara tahapan yang satu dengan tahapan berikutnya harus tetap terjaga. Secara garis besar tahapan pengembangan SIRS adalah sebagai berikut :

Penyusunan Rencana Induk Pengembangan SIRS.
Penyusunan Rancangan Global SIRS.
Penyusunan Rancangan Detail/Rinci SIRS.
Pembuatan Prototipe, terutama untuk aplikasi yang sangat spesifik.
Implementasi, dalam arti pembuatan aplikasi, pemilihan dan pengadaanperangkat keras maupun perangkat lunak pendukung.
Operasionalisasi dan Pemantapan

Pengelolaan nya
Agar lebih mudah ber informasi terhadap rumah sakit . Baik memasukan atau pendaftaran .

Unknown mengatakan...

Nama : eti phebrianti
npm : 12320026

JAWABAN NO : 1
1.Berdasarkan SK Menkes No. 1410 Revisi V, Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit (Sistem Pelaporan Rumah Sakit) Revisi V, tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehinnga perlu disesuaikan. Paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah peraturan ini diundangkan. Dengan berlakunya peraturan ini, maka keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1410/MENKES/SK/X/2003 Revisi V , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Agar setiap orang mengetahui Peraturan ini, Pemerintah mengundangkan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan PERMENKES No. 1171 Tahun 2011, Pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit, yaitu “Setiap rumah sakit wajib melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS).
Berdasarkan kesepakatan dengan Dinas Kesehatan RL (tahunan) dikirimkan mulai Januari 2012 untuk data tahun 2011 dan RL 5 (bulanan) dikirimkan mulai tahun berjalan.

Sasaran Pengembangan
Calon Pasien dan pasien inab yg perlu.
Sebagai aspek pengawasan terpadu, baik yang bersifat pemeriksaan atau pengawasan (auditable) maupun dalam hal pertanggung-jawaban penggunaan dana (accountable) oleh unit-unit yang ada di lingkungan rumah sakit.
Suapaya Terbentuknya sistem pelaporan yang sederhana dan mudah dilaksanakan, akan tetapi cukup lengkap dan terpadu.
Terbentuknya suatu sistem informasi yang dapat memberikan dukungan akan informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu melalui dukungan data yang bersifat dinamis.
Untuk Meningkatkan daya guna dan hasil guna seluruh unit organisasi dengan menekan pemborosan.
Terjaminnya konsistensi data.
Orientasi ke masa depan.
Pendayagunaan terhadap usaha-usaha pengembangan sistem informasi yang telah ada maupun sedang dikembangkan, agar dapat terus dikembangkan dengan mempertimbangkan integrasinya sesuai Rancangan Global SIRS.[2]

Tahapan pengembanan penunjangan

SIRS merupakan suatu sistem informasi yang, cakupannya luas (terutama untuk rumah sakit tipe A dan B) dan mempunyai kompleksitas yang cukup tinggi. Oleh karena itu penerapan sistem yang dirancang harus dilakukan dengan memilih pentahapan yang sesuai dengan kondisi masing-masing subsistem, atas dasar kriteria dan prioritas yang ditentukan. Kesinambungan antara tahapan yang satu dengan tahapan berikutnya harus tetap terjaga. Secara garis besar tahapan pengembangan SIRS adalah sebagai berikut :

Penyusunan Rencana Induk Pengembangan SIRS.
Penyusunan Rancangan Global SIRS.
Penyusunan Rancangan Detail/Rinci SIRS.
Pembuatan Prototipe, terutama untuk aplikasi yang sangat spesifik.
Implementasi, dalam arti pembuatan aplikasi, pemilihan dan pengadaanperangkat keras maupun perangkat lunak pendukung.
Operasionalisasi dan Pemantapan

Pengelolaan nya
Agar lebih mudah ber informasi terhadap rumah sakit . Baik memasukan atau pendaftaran .

Unknown mengatakan...

Nama: rindi
NPM : 15320037

Jawaban

1.Berdasarkan SK Menkes No. 1410 Revisi V, Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit (Sistem Pelaporan Rumah Sakit) Revisi V, tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehinnga perlu disesuaikan. Paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah peraturan ini diundangkan. Dengan berlakunya peraturan ini, maka keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1410/MENKES/SK/X/2003 Revisi V , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Agar setiap orang mengetahui Peraturan ini, Pemerintah mengundangkan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan PERMENKES No. 1171 Tahun 2011, Pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit, yaitu “Setiap rumah sakit wajib melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS).
Berdasarkan kesepakatan dengan Dinas Kesehatan RL (tahunan) dikirimkan mulai Januari 2012 untuk data tahun 2011 dan RL 5 (bulanan) dikirimkan mulai tahun berjalan.

Sasaran Pengembangan
Calon Pasien dan pasien inab yg perlu.
Sebagai aspek pengawasan terpadu, baik yang bersifat pemeriksaan atau pengawasan (auditable) maupun dalam hal pertanggung-jawaban penggunaan dana (accountable) oleh unit-unit yang ada di lingkungan rumah sakit.
Suapaya Terbentuknya sistem pelaporan yang sederhana dan mudah dilaksanakan, akan tetapi cukup lengkap dan terpadu.
Terbentuknya suatu sistem informasi yang dapat memberikan dukungan akan informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu melalui dukungan data yang bersifat dinamis.
Untuk Meningkatkan daya guna dan hasil guna seluruh unit organisasi dengan menekan pemborosan.
Terjaminnya konsistensi data.
Orientasi ke masa depan.
Pendayagunaan terhadap usaha-usaha pengembangan sistem informasi yang telah ada maupun sedang dikembangkan, agar dapat terus dikembangkan dengan mempertimbangkan integrasinya sesuai Rancangan Global SIRS.

2.Tahapan pengembanan penunjangan

SIRS merupakan suatu sistem informasi yang, cakupannya luas (terutama untuk rumah sakit tipe A dan B) dan mempunyai kompleksitas yang cukup tinggi. Oleh karena itu penerapan sistem yang dirancang harus dilakukan dengan memilih pentahapan yang sesuai dengan kondisi masing-masing subsistem, atas dasar kriteria dan prioritas yang ditentukan. Kesinambungan antara tahapan yang satu dengan tahapan berikutnya harus tetap terjaga. Secara garis besar tahapan pengembangan SIRS adalah sebagai berikut :

Penyusunan Rencana Induk Pengembangan SIRS.
Penyusunan Rancangan Global SIRS.
Penyusunan Rancangan Detail/Rinci SIRS.
Pembuatan Prototipe, terutama untuk aplikasi yang sangat spesifik.
Implementasi, dalam arti pembuatan aplikasi, pemilihan dan pengadaanperangkat keras maupun perangkat lunak pendukung.
Operasionalisasi dan Pemantapan

Pengelolaan nya
Agar lebih mudah ber informasi terhadap rumah sakit . Baik memasukan atau pendaftaran

Unknown mengatakan...

nama : fiska sari
npm : 12320028

jawaban no 2

1. Sistem billing sistem
Sistem billing merupakan sistem yang membantu para usahawan untuk mengatur dan mencatat segala transaksi yang terjadi. Contohnya bagi pengusaha warung internet, billing sistem digunakan untuk memonitor penggunaan dan pemasukan warnetnya. Sedangkan jika bagi usahawan di bidang perumahsakitan sistem billing digunakan untuk mencatat proses pelayanan, mulai pasien datang sampai dengan pasien pulang. Menghitung biaya yang harus dibayar pasien secara otomatis, serta memberikan informasi sebagai analisa pengambilan keputusan secara cepat dan akurat.
2. Sistem imformasi farmasi
Sub sistem ini merupakan unsur dari sistem informasi rumah sakit yang tugasnya menyiapkan informasi berdasarkan fungsi-fungsi yang ada untuk menyederhanakan pelayanan pada suatu rumah sakit.
Komponen-komponen yang ada dalam sistem harus dapat bekerja sama dan saling mendukung untuk mencapai tujuan dari suatu sistem informasi pada suatu organisasi

3. Sistem imformasi rekam medis
rekam medis adalah suatu keterangan baik secaratertulis maupun rekaman tentang identitas klien, hasil pengkajian, atau segala pelayanan dan tindakan medisyang diberikan kepada pasien[4].Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor749a/Menkes/Per/XII/1989 tentang rekam medisdijelaskan bahwa rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lainkepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan.
4. Sistem informasi kepegawaian
Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian dibangun sebagai sarana untuk melakukan administrasi data kepegawaian secara terkomputerisasi agar pengelolaan data kepegawaian bisa terarah dan efisien. Selain itu penyimpanan data dalam bentuk elektronik dapat memudahkan dalam pengelolaan maupun penyediaan data yang lebih cepat.
5. Sistem imformasi keuangan dan akuntansi
dalah sebuah sistem informasi yang menangani segala sesuatu yang berkenaan dengan Akuntansi. Akuntansi sendiri sebenarnya adalah sebuah sistem informasi. Fungsi penting yang dibentuk SIA pada sebuah organisasi antara lain :
• Mengumpulkan dan menyimpan data tentang aktivitas dan transaksi.
• Memproses data menjadi informasi yang dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan.
• Melakukan kontrol secara tepat terhadap aset organisasi.
6. Sistem informasi summari eksekutif
sistem informasi manajemen muncul dengan punlikasi yang luas pada tahun 1960an. SIM ada yang memandang sebagai sentral, namun pada prakteknya SIM merupakan perkembangan atau perluasan dari sistem pelaporan untuk manajer tingkat bawah. Dalam tahun 1970an Sistem penunjang keputusan (DSS) telah memberikan bantuan untuk tugas pembuatan keputusan spesifik.
7. Sistem imformasi administrasi
Modul ini berfungsi sebagai Pencatatan Kedatangan Pasien pada Unit Rawat Jalan, Rawat Inap ataupun Gawat Darurat dengan dukungan Finger Print Scanner sebagai media pengenal pasien. Aplikasi ini dapat dihubungkan dengan Aplikasi Antrian Pasien yang ditawarkan secara terpisah.
Modul ini bisa disesuaikan dengan kondisi lapangan yang dapat mengakomodir Jenis Pelayanan:
 Registrasi Sentralisasi : Registrasi yang melayani seluruh pelayanan dalam satu tempat
 Registrasi Pooling : Layanan Registrasi untuk beberapa ruang rawat yang di jadikan satu
 Registrasi Desentralisasi : Registrasi dapat langsung dilakukan pada tiap ruang rawat – ruang rawat tujuan

Unknown mengatakan...

NAMA : AGUS DEDI UTOMO
NPM :13320004

Jawaban :

1.Berdasarkan SK Menkes No. 1410 Revisi V, Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit (Sistem Pelaporan Rumah Sakit) Revisi V, tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehinnga perlu disesuaikan. Paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah peraturan ini diundangkan. Dengan berlakunya peraturan ini, maka keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1410/MENKES/SK/X/2003 Revisi V , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Agar setiap orang mengetahui Peraturan ini, Pemerintah mengundangkan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Berdasarkan PERMENKES No. 1171 Tahun 2011, Pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit, yaitu “Setiap rumah sakit wajib melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS).Berdasarkan kesepakatan dengan Dinas Kesehatan RL (tahunan) dikirimkan mulai Januari 2012 untuk data tahun 2011 dan RL 5 (bulanan) dikirimkan mulai tahun berjalan. Sasaran PengembanganCalon Pasien dan pasien inab yg perlu.Sebagai aspek pengawasan terpadu, baik yang bersifat pemeriksaan atau pengawasan (auditable) maupun dalam hal pertanggung-jawaban penggunaan dana (accountable) oleh unit-unit yang ada di lingkungan rumah sakit.Suapaya Terbentuknya sistem pelaporan yang sederhana dan mudah dilaksanakan, akan tetapi cukup lengkap dan terpadu.Terbentuknya suatu sistem informasi yang dapat memberikan dukungan akan informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu melalui dukungan data yang bersifat dinamis.Untuk Meningkatkan daya guna dan hasil guna seluruh unit organisasi dengan menekan pemborosan.Terjaminnya konsistensi data.Orientasi ke masa depan.Pendayagunaan terhadap usaha-usaha pengembangan sistem informasi yang telah ada maupun sedang dikembangkan, agar dapat terus dikembangkan dengan mempertimbangkan integrasinya sesuai Rancangan Global SIRS.


2.Tahapan pengembanan penunjanganSIRS merupakan suatu sistem informasi yang, cakupannya luas (terutama untuk rumah sakit tipe A dan B) dan mempunyai kompleksitas yang cukup tinggi. Oleh karena itu penerapan sistem yang dirancang harus dilakukan dengan memilih pentahapan yang sesuai dengan kondisi masing-masing subsistem, atas dasar kriteria dan prioritas yang ditentukan. Kesinambungan antara tahapan yang satu dengan tahapan berikutnya harus tetap terjaga. Secara garis besar tahapan pengembangan SIRS adalah sebagai berikut :Penyusunan Rencana Induk Pengembangan SIRS.Penyusunan Rancangan Global SIRS.Penyusunan Rancangan Detail/Rinci SIRS.Pembuatan Prototipe, terutama untuk aplikasi yang sangat spesifik.Implementasi, dalam arti pembuatan aplikasi, pemilihan dan pengadaanperangkat keras maupun perangkat lunak pendukung.Operasionalisasi dan PemantapanPengelolaan nya Agar lebih mudah ber informasi terhadap rumah sakit . Baik memasukan atau pendaftaran

Unknown mengatakan...

nama : rizki malinda agustin
npm : 12320062
jawaban no. 2

1. Sistem billing sistem
Sistem billing merupakan sistem yang membantu para usahawan untuk mengatur dan mencatat segala transaksi yang terjadi. Contohnya bagi pengusaha warung internet, billing sistem digunakan untuk memonitor penggunaan dan pemasukan warnetnya. Sedangkan jika bagi usahawan di bidang perumahsakitan sistem billing digunakan untuk mencatat proses pelayanan, mulai pasien datang sampai dengan pasien pulang. Menghitung biaya yang harus dibayar pasien secara otomatis, serta memberikan informasi sebagai analisa pengambilan keputusan secara cepat dan akurat.
2. Sistem imformasi farmasi
Sub sistem ini merupakan unsur dari sistem informasi rumah sakit yang tugasnya menyiapkan informasi berdasarkan fungsi-fungsi yang ada untuk menyederhanakan pelayanan pada suatu rumah sakit.
Komponen-komponen yang ada dalam sistem harus dapat bekerja sama dan saling mendukung untuk mencapai tujuan dari suatu sistem informasi pada suatu organisasi

3. Sistem imformasi rekam medis
rekam medis adalah suatu keterangan baik secaratertulis maupun rekaman tentang identitas klien, hasil pengkajian, atau segala pelayanan dan tindakan medisyang diberikan kepada pasien[4].Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor749a/Menkes/Per/XII/1989 tentang rekam medisdijelaskan bahwa rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lainkepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan.
4. Sistem informasi kepegawaian
Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian dibangun sebagai sarana untuk melakukan administrasi data kepegawaian secara terkomputerisasi agar pengelolaan data kepegawaian bisa terarah dan efisien. Selain itu penyimpanan data dalam bentuk elektronik dapat memudahkan dalam pengelolaan maupun penyediaan data yang lebih cepat.
5. Sistem imformasi keuangan dan akuntansi
dalah sebuah sistem informasi yang menangani segala sesuatu yang berkenaan dengan Akuntansi. Akuntansi sendiri sebenarnya adalah sebuah sistem informasi. Fungsi penting yang dibentuk SIA pada sebuah organisasi antara lain :
• Mengumpulkan dan menyimpan data tentang aktivitas dan transaksi.
• Memproses data menjadi informasi yang dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan.
• Melakukan kontrol secara tepat terhadap aset organisasi.
6. Sistem informasi summari eksekutif
sistem informasi manajemen muncul dengan punlikasi yang luas pada tahun 1960an. SIM ada yang memandang sebagai sentral, namun pada prakteknya SIM merupakan perkembangan atau perluasan dari sistem pelaporan untuk manajer tingkat bawah. Dalam tahun 1970an Sistem penunjang keputusan (DSS) telah memberikan bantuan untuk tugas pembuatan keputusan spesifik.
7. Sistem imformasi administrasi
Modul ini berfungsi sebagai Pencatatan Kedatangan Pasien pada Unit Rawat Jalan, Rawat Inap ataupun Gawat Darurat dengan dukungan Finger Print Scanner sebagai media pengenal pasien. Aplikasi ini dapat dihubungkan dengan Aplikasi Antrian Pasien yang ditawarkan secara terpisah.
Modul ini bisa disesuaikan dengan kondisi lapangan yang dapat mengakomodir Jenis Pelayanan:
 Registrasi Sentralisasi : Registrasi yang melayani seluruh pelayanan dalam satu tempat
 Registrasi Pooling : Layanan Registrasi untuk beberapa ruang rawat yang di jadikan satu
 Registrasi Desentralisasi : Registrasi dapat langsung dilakukan pada tiap ruang rawat – ruang rawat tujuan

Unknown mengatakan...

nama : eti phebrianti
npm : 12320026
jawaban no.2

1. Sistem billing sistem
Sistem billing merupakan sistem yang membantu para usahawan untuk mengatur dan mencatat segala transaksi yang terjadi. Contohnya bagi pengusaha warung internet, billing sistem digunakan untuk memonitor penggunaan dan pemasukan warnetnya. Sedangkan jika bagi usahawan di bidang perumahsakitan sistem billing digunakan untuk mencatat proses pelayanan, mulai pasien datang sampai dengan pasien pulang. Menghitung biaya yang harus dibayar pasien secara otomatis, serta memberikan informasi sebagai analisa pengambilan keputusan secara cepat dan akurat.
2. Sistem imformasi farmasi
Sub sistem ini merupakan unsur dari sistem informasi rumah sakit yang tugasnya menyiapkan informasi berdasarkan fungsi-fungsi yang ada untuk menyederhanakan pelayanan pada suatu rumah sakit.
Komponen-komponen yang ada dalam sistem harus dapat bekerja sama dan saling mendukung untuk mencapai tujuan dari suatu sistem informasi pada suatu organisasi

3. Sistem imformasi rekam medis
rekam medis adalah suatu keterangan baik secaratertulis maupun rekaman tentang identitas klien, hasil pengkajian, atau segala pelayanan dan tindakan medisyang diberikan kepada pasien[4].Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor749a/Menkes/Per/XII/1989 tentang rekam medisdijelaskan bahwa rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lainkepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan.
4. Sistem informasi kepegawaian
Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian dibangun sebagai sarana untuk melakukan administrasi data kepegawaian secara terkomputerisasi agar pengelolaan data kepegawaian bisa terarah dan efisien. Selain itu penyimpanan data dalam bentuk elektronik dapat memudahkan dalam pengelolaan maupun penyediaan data yang lebih cepat.
5. Sistem imformasi keuangan dan akuntansi
dalah sebuah sistem informasi yang menangani segala sesuatu yang berkenaan dengan Akuntansi. Akuntansi sendiri sebenarnya adalah sebuah sistem informasi. Fungsi penting yang dibentuk SIA pada sebuah organisasi antara lain :
• Mengumpulkan dan menyimpan data tentang aktivitas dan transaksi.
• Memproses data menjadi informasi yang dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan.
• Melakukan kontrol secara tepat terhadap aset organisasi.
6. Sistem informasi summari eksekutif
sistem informasi manajemen muncul dengan punlikasi yang luas pada tahun 1960an. SIM ada yang memandang sebagai sentral, namun pada prakteknya SIM merupakan perkembangan atau perluasan dari sistem pelaporan untuk manajer tingkat bawah. Dalam tahun 1970an Sistem penunjang keputusan (DSS) telah memberikan bantuan untuk tugas pembuatan keputusan spesifik.
7. Sistem imformasi administrasi
Modul ini berfungsi sebagai Pencatatan Kedatangan Pasien pada Unit Rawat Jalan, Rawat Inap ataupun Gawat Darurat dengan dukungan Finger Print Scanner sebagai media pengenal pasien. Aplikasi ini dapat dihubungkan dengan Aplikasi Antrian Pasien yang ditawarkan secara terpisah.
Modul ini bisa disesuaikan dengan kondisi lapangan yang dapat mengakomodir Jenis Pelayanan:
 Registrasi Sentralisasi : Registrasi yang melayani seluruh pelayanan dalam satu tempat
 Registrasi Pooling : Layanan Registrasi untuk beberapa ruang rawat yang di jadikan satu
 Registrasi Desentralisasi : Registrasi dapat langsung dilakukan pada tiap ruang rawat – ruang rawat tujuan

Unknown mengatakan...

Nama :riyan resandi
Npm : 15320038


JAWABAN NO : 1
1.Berdasarkan SK Menkes No. 1410 Revisi V, Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit (Sistem Pelaporan Rumah Sakit) Revisi V, tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehinnga perlu disesuaikan. Paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah peraturan ini diundangkan. Dengan berlakunya peraturan ini, maka keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1410/MENKES/SK/X/2003 Revisi V , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Agar setiap orang mengetahui Peraturan ini, Pemerintah mengundangkan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan PERMENKES No. 1171 Tahun 2011, Pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit, yaitu “Setiap rumah sakit wajib melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS).
Berdasarkan kesepakatan dengan Dinas Kesehatan RL (tahunan) dikirimkan mulai Januari 2012 untuk data tahun 2011 dan RL 5 (bulanan) dikirimkan mulai tahun berjalan.

Sasaran Pengembangan
Calon Pasien dan pasien inab yg perlu.
Sebagai aspek pengawasan terpadu, baik yang bersifat pemeriksaan atau pengawasan (auditable) maupun dalam hal pertanggung-jawaban penggunaan dana (accountable) oleh unit-unit yang ada di lingkungan rumah sakit.
Suapaya Terbentuknya sistem pelaporan yang sederhana dan mudah dilaksanakan, akan tetapi cukup lengkap dan terpadu.
Terbentuknya suatu sistem informasi yang dapat memberikan dukungan akan informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu melalui dukungan data yang bersifat dinamis.
Untuk Meningkatkan daya guna dan hasil guna seluruh unit organisasi dengan menekan pemborosan.
Terjaminnya konsistensi data.
Orientasi ke masa depan.
Pendayagunaan terhadap usaha-usaha pengembangan sistem informasi yang telah ada maupun sedang dikembangkan, agar dapat terus dikembangkan dengan mempertimbangkan integrasinya sesuai Rancangan Global SIRS.[2]

Tahapan pengembanan penunjangan

SIRS merupakan suatu sistem informasi yang, cakupannya luas (terutama untuk rumah sakit tipe A dan B) dan mempunyai kompleksitas yang cukup tinggi. Oleh karena itu penerapan sistem yang dirancang harus dilakukan dengan memilih pentahapan yang sesuai dengan kondisi masing-masing subsistem, atas dasar kriteria dan prioritas yang ditentukan. Kesinambungan antara tahapan yang satu dengan tahapan berikutnya harus tetap terjaga. Secara garis besar tahapan pengembangan SIRS adalah sebagai berikut :

Penyusunan Rencana Induk Pengembangan SIRS.
Penyusunan Rancangan Global SIRS.
Penyusunan Rancangan Detail/Rinci SIRS.
Pembuatan Prototipe, terutama untuk aplikasi yang sangat spesifik.
Implementasi, dalam arti pembuatan aplikasi, pemilihan dan pengadaanperangkat keras maupun perangkat lunak pendukung.
Operasionalisasi dan Pemantapan

Pengelolaan nya
Agar lebih mudah ber informasi terhadap rumah sakit . Baik memasukan atau pendaftaran .

Unknown mengatakan...

Nama :riyan resandi
Npm : 15320038


JAWABAN NO : 1
1.Berdasarkan SK Menkes No. 1410 Revisi V, Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit (Sistem Pelaporan Rumah Sakit) Revisi V, tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehinnga perlu disesuaikan. Paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah peraturan ini diundangkan. Dengan berlakunya peraturan ini, maka keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1410/MENKES/SK/X/2003 Revisi V , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Agar setiap orang mengetahui Peraturan ini, Pemerintah mengundangkan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan PERMENKES No. 1171 Tahun 2011, Pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit, yaitu “Setiap rumah sakit wajib melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS).
Berdasarkan kesepakatan dengan Dinas Kesehatan RL (tahunan) dikirimkan mulai Januari 2012 untuk data tahun 2011 dan RL 5 (bulanan) dikirimkan mulai tahun berjalan.

Sasaran Pengembangan
Calon Pasien dan pasien inab yg perlu.
Sebagai aspek pengawasan terpadu, baik yang bersifat pemeriksaan atau pengawasan (auditable) maupun dalam hal pertanggung-jawaban penggunaan dana (accountable) oleh unit-unit yang ada di lingkungan rumah sakit.
Suapaya Terbentuknya sistem pelaporan yang sederhana dan mudah dilaksanakan, akan tetapi cukup lengkap dan terpadu.
Terbentuknya suatu sistem informasi yang dapat memberikan dukungan akan informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu melalui dukungan data yang bersifat dinamis.
Untuk Meningkatkan daya guna dan hasil guna seluruh unit organisasi dengan menekan pemborosan.
Terjaminnya konsistensi data.
Orientasi ke masa depan.
Pendayagunaan terhadap usaha-usaha pengembangan sistem informasi yang telah ada maupun sedang dikembangkan, agar dapat terus dikembangkan dengan mempertimbangkan integrasinya sesuai Rancangan Global SIRS.[2]

Tahapan pengembanan penunjangan

SIRS merupakan suatu sistem informasi yang, cakupannya luas (terutama untuk rumah sakit tipe A dan B) dan mempunyai kompleksitas yang cukup tinggi. Oleh karena itu penerapan sistem yang dirancang harus dilakukan dengan memilih pentahapan yang sesuai dengan kondisi masing-masing subsistem, atas dasar kriteria dan prioritas yang ditentukan. Kesinambungan antara tahapan yang satu dengan tahapan berikutnya harus tetap terjaga. Secara garis besar tahapan pengembangan SIRS adalah sebagai berikut :

Penyusunan Rencana Induk Pengembangan SIRS.
Penyusunan Rancangan Global SIRS.
Penyusunan Rancangan Detail/Rinci SIRS.
Pembuatan Prototipe, terutama untuk aplikasi yang sangat spesifik.
Implementasi, dalam arti pembuatan aplikasi, pemilihan dan pengadaanperangkat keras maupun perangkat lunak pendukung.
Operasionalisasi dan Pemantapan

Pengelolaan nya
Agar lebih mudah ber informasi terhadap rumah sakit . Baik memasukan atau pendaftaran .

Unknown mengatakan...

no 1
Rumah Sakit Umum Kelas A adalah Rumah Sakit yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) spesialis dasar, 5 spesialis penunjang medik, 12 (dua belas) spesialis lain dan 13 (tiga belas) sub spesialis. Kriteria, fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Kelas A meliputi :
a. Pelayanan Medik Umum terdiri dari Pelayanan Pelayanan Medik Dasar, pelayanan Medik Gigi Mulut, dan Pelayanan kesehatan Ibu dan Anak/ Keluarga Berencana
b. Pelayanan Gawat Darurat harus dapat memberikan pelayanan gawat darurat 24 (dua puluh empat) jam dan 7 (Tujuh) hari seminggu dengan kemapuan melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar.
c. Pelayanan Medik Spesialis Dasar terdiri dari Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Bedah, Obsteri dan Ginekologi.
d. Pelayanan Spesialis Penunjang Medik terdiri dari Pelayanan Anestesiologi, Radiologi, Rehabilitasi Medik, Patologi Klinik, dan Patologi Anatomi.
e. Pelayanan Medik Spesialis lain sekurang kurangnya terdiri dari Pelayanan Mata, Telinga Hidung Tenggorokan, Syaraf, Jantung, Pembuluh Darah, Kulit dan Kelamin, Kedokteran Jiwa, Paru, Orthopedi, Urologi, Bedah Syaraf, Bedah Plastik dan Kedokteran Forensik.
f. Pelayaan Medik Spesialis Gigi Mulut terdiri dari Pelayanan Bedah Mulut, Konservasi,/Endodonsi, Periodonti, Orthodonti, Prosthodonti, Pedodonsi, dan Penyakit Mulut
g. Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan terdiri dari Pelayanan Asuhan Keperawatan dan Asuhan Kebidanan.
h. Pelayanan Medik Subspesialis terdiri dari Subspesialis Bedah, Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Obsteri dan Ginekologi, Mata, Telinga Hidung Tenggorokan,Syaraf, Jantung dan Pembuluh Darah, Kulit dan Kelamin, Jiwa, Paru, Orthopedi dan Gigi Mulut.
i. Pelayanan Penunjang Klinik terdiri dari Perawatan Intensif, Pelayanan Darah, Gizi, Farmasi, Sterilisasi Instrumen dan Rekam Medik.
j. Pelayanan Penunjang Non Klinik terdiri dari Pelayanan Laundry/Linen, Jasa Boga/Dapur, Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas, Pengelolaan Limbah, Gudang, Ambulance, Komunikasi, Pemulasaraan Jenazah, Pemadam Kebakaran, Pengelolaan Gas Medik dan Penampungan Air Bersih
Ketersediaan tenaga kesehatan disesuaikan dengan jenis tingkat pelayanan, dibawwah ini akan dijelaskan mengenai tenaga kesehatan di tipa jenis dan ingkat pelayanan pada Rumah Sakit Umum tipe A :
a. Pada Pelayanan Medik Dasar minimala harus ada 18 orang dokter umum dan 4 orang dokter gigi sebagai tenaga tetap.
b. Pada Pelayanan Medik Spesialis Dasar harus ada masing-masing minimal 6 orang dokter spesialis dengan masing-masing 2 orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap
c. Pada Pelayanan Spesialis Penunjang Medik harus ada masing-masing minmal 3 orang dokter spesialis dengan masing-masing 1 orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap
d. Pada Pelayanan Medik Spesialis Lain harus ada masing-masing minimal 3 orang dokter spesialis dengan masing-masing 1 orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap
e. Untuk Pelayanan Medik Spesialis Gigi dan Mulut harus ada masing-masing minmal 1 orang dokter gigi spesialis sebagai tenaga tetap
f. Pada Pelayanan Medik Subspesialis harus ada masing-masing minimal 2 orang dokter subspesialis dengan masing-masing 1 orang dokter subspesialis sebagai tenaga tetap
g. Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 1:1 dengan kualifikasi tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan Rumah Sakit
h. Tenaga penunjang berdasarkan kebutuhan Rumah Sakit
Sarana Prasaranan an peralatan yang ada di Rumah Sakit Umum kelas A harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Menteri. Peralatan radiologi dan kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Kelas A harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Unknown mengatakan...

Muhammad Aditya
12320041

Jawaban
1.sistem informasi RS.
A.Jenis layanan
Berdasarkan kepemilikannya, dibedakan tiga macam RS yaitu RS Pemerintah (RS Pusat, RS Propinsi, RS Kabupaten), RS BUMN/ABRI, dan RS Swasta yang menggunakan dana investasi dari sumbar dalam negeri (PMDN) dan sumber luar negeri (PMA). Jenis RS yang kedua adalah RS Umum, RS Jiwa, RS Khusus (mata, paru, kusta, rehabilitasi, jantung, kanker, dsb). Jenis RS yang ketiga adalah RS kelas A, kelas B (pendidikan dan non-pendidikan), RS kelas C dan RS kelas D (Kepmenkes No.51 Menkes/SK/II/1979). Pemerintah sudah meningkatkan status semua RS Kabupaten menjadi kelas C.
Kelas RS juga dibedakan berdasarkan jenis pelayanan yang tersedia. Pada RS kelas A tersedia pelayanan spesialistik yang luas termasuk spesialistik. RS kelas B mempunyai pelayanan minimal sebelas spesialistik dan subspesialistik terdaftar. RS kelas C mempunyai minimal empat spesialistik dasar (bedah, penyakit dalam, kebidanan, dan anak). Di RS kelas D hanya terdapat pelayanan medis dasar.

2.Tahapan pengembanan penunjangan
SIRS merupakan suatu sistem informasi yang, cakupannya luas (terutama untuk rumah sakit tipe A dan B) dan mempunyai kompleksitas yang cukup tinggi. Oleh karena itu penerapan sistem yang dirancang harus dilakukan dengan memilih pentahapan yang sesuai dengan kondisi masing-masing subsistem, atas dasar kriteria dan prioritas yang ditentukan. Kesinambungan antara tahapan yang satu dengan tahapan berikutnya harus tetap terjaga. Secara garis besar tahapan pengembangan SIRS adalah sebagai berikut :

Penyusunan Rencana Induk Pengembangan SIRS.
Penyusunan Rancangan Global SIRS.
Penyusunan Rancangan Detail/Rinci SIRS.
Pembuatan Prototipe, terutama untuk aplikasi yang sangat spesifik.
Implementasi, dalam arti pembuatan aplikasi, pemilihan dan pengadaanperangkat keras maupun perangkat lunak pendukung.
Operasionalisasi dan Pemantapan

Pengelolaan nya
Agar lebih mudah ber informasi terhadap rumah sakit . Baik memasukan atau pendaftaran

Unknown mengatakan...

nama : REDIA INDIRA PUTRIANTI
NPM : 15320031

1. A. Jenis Pelayanan
Jenis pelayanan kesehatan RS di bagi 2 yaitu:
@. Pelayanan kesehatan primer (primary health care) atau pelayanan kesehatan masyarakat adalah pelayanan yang paling depan, yg pertama kali diperlukan masyarakat pada saat mereka mengalami gangguan kesehatan atau kecelakaan.
@. Pelayanan kesehatan skunder dan tersier (secondery and tertiery health care) adalah rumah sakit tempat masyarakat mendapatkan perawatan lebih lanjut.
B. sasaran Layanan
Sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu tujuan yang diformulasikan secara terukur, spesifik, mudah dicapai, rasional, untuk dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan. Perumusan sasaran Rumah Sakit telah memperhatikan indikator kinerja sesuai tugas dan fungsi rumah sakit atau kelompok sasaran yang dilayani, serta profil pelayanan yang terkait dengan indikator kinerja. Sebagai contoh:

# Meningkatnya pelayanan kesehatan rujukan yang bermutu dan profesional
# Meningkatnya kualitas kinerja pemerintahan secara profesional
berdasarkan pada prinsip good governance.

C. SARANA LAYANAN PENUNJANG

Peralatan merupakan sarana yang digunakan dalam menunjang pelayanan kesehatan adapun sebuah rumah sakit harus memiliki peralatan medik dan non medik sesuai dengan kemampuan pelayanan medik yang ada serta peralatan-peralatan tersebut harus memiliki standarisasi perawatan medik dan non medik yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

D. MENEJEMEN PENGELOLA
pengelola rumah sakit mampu mengelola proses pelayanan dan penggunaan sumber daya secara efektif, efisien dan produktif dengan tetap berorientasi pada penanganan pasien, keselamatan pasien, peningkatan kualitas pelayanan dan konsisten.




2. Bagian di Sistem Informasi di Manajemen terdiri dari tiga kata yaitu sistem, informasi dan manajemen.

a. sistem, adalah suatu himpunan dari unsur, komponen atau variabel-variabel yang terorganisasi, saling berinteraksi, saling tergantung satu sama lain dan terpadu.
b. Informasi adalah data yang telah disusun sedemikian rupa, sehingga bermakna dan bermanfaat karena dapat dikomunikasikan kepada seseorang yang akan menggunkannya untuk membuat keputusan.
c. Manajemen adalah tindakan memikirkan dan mencapai hasil-hasil yang diinginkan melalui usaha kelompok yang terdiri dari tindakan mendayagunakan bakat-bakat manusia dan sumber-sumber daya.

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

Nama : Muhammad Kurniawan
NPM : 15320024

JAWABAN NO : 1
1.Berdasarkan SK Menkes No. 1410 Revisi V, Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit (Sistem Pelaporan Rumah Sakit) Revisi V, tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehinnga perlu disesuaikan. Paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah peraturan ini diundangkan. Dengan berlakunya peraturan ini, maka keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1410/MENKES/SK/X/2003 Revisi V , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Agar setiap orang mengetahui Peraturan ini, Pemerintah mengundangkan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan PERMENKES No. 1171 Tahun 2011, Pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit, yaitu “Setiap rumah sakit wajib melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS).
Berdasarkan kesepakatan dengan Dinas Kesehatan RL (tahunan) dikirimkan mulai Januari 2012 untuk data tahun 2011 dan RL 5 (bulanan) dikirimkan mulai tahun berjalan.

Sasaran Pengembangan
Calon Pasien dan pasien inab yg perlu.
Sebagai aspek pengawasan terpadu, baik yang bersifat pemeriksaan atau pengawasan (auditable) maupun dalam hal pertanggung-jawaban penggunaan dana (accountable) oleh unit-unit yang ada di lingkungan rumah sakit.
Suapaya Terbentuknya sistem pelaporan yang sederhana dan mudah dilaksanakan, akan tetapi cukup lengkap dan terpadu.
Terbentuknya suatu sistem informasi yang dapat memberikan dukungan akan informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu melalui dukungan data yang bersifat dinamis.
Untuk Meningkatkan daya guna dan hasil guna seluruh unit organisasi dengan menekan pemborosan.
Terjaminnya konsistensi data.
Orientasi ke masa depan.
Pendayagunaan terhadap usaha-usaha pengembangan sistem informasi yang telah ada maupun sedang dikembangkan, agar dapat terus dikembangkan dengan mempertimbangkan integrasinya sesuai Rancangan Global SIRS.[2]

Tahapan pengembanan penunjangan

SIRS merupakan suatu sistem informasi yang, cakupannya luas (terutama untuk rumah sakit tipe A dan B) dan mempunyai kompleksitas yang cukup tinggi. Oleh karena itu penerapan sistem yang dirancang harus dilakukan dengan memilih pentahapan yang sesuai dengan kondisi masing-masing subsistem, atas dasar kriteria dan prioritas yang ditentukan. Kesinambungan antara tahapan yang satu dengan tahapan berikutnya harus tetap terjaga. Secara garis besar tahapan pengembangan SIRS adalah sebagai berikut :

Penyusunan Rencana Induk Pengembangan SIRS.
Penyusunan Rancangan Global SIRS.
Penyusunan Rancangan Detail/Rinci SIRS.
Pembuatan Prototipe, terutama untuk aplikasi yang sangat spesifik.
Implementasi, dalam arti pembuatan aplikasi, pemilihan dan pengadaanperangkat keras maupun perangkat lunak pendukung.
Operasionalisasi dan Pemantapan

Pengelolaan nya
Agar lebih mudah ber informasi terhadap rumah sakit . Baik memasukan atau pendaftaran .

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

Nama : Ainur Rahma
NPM : 15320001

JAWABAN NO : 1
1.Berdasarkan SK Menkes No. 1410 Revisi V, Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit (Sistem Pelaporan Rumah Sakit) Revisi V, tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehinnga perlu disesuaikan. Paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah peraturan ini diundangkan. Dengan berlakunya peraturan ini, maka keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1410/MENKES/SK/X/2003 Revisi V , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Agar setiap orang mengetahui Peraturan ini, Pemerintah mengundangkan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan PERMENKES No. 1171 Tahun 2011, Pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit, yaitu “Setiap rumah sakit wajib melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS).
Berdasarkan kesepakatan dengan Dinas Kesehatan RL (tahunan) dikirimkan mulai Januari 2012 untuk data tahun 2011 dan RL 5 (bulanan) dikirimkan mulai tahun berjalan.

Sasaran Pengembangan
Calon Pasien dan pasien inab yg perlu.
Sebagai aspek pengawasan terpadu, baik yang bersifat pemeriksaan atau pengawasan (auditable) maupun dalam hal pertanggung-jawaban penggunaan dana (accountable) oleh unit-unit yang ada di lingkungan rumah sakit.
Suapaya Terbentuknya sistem pelaporan yang sederhana dan mudah dilaksanakan, akan tetapi cukup lengkap dan terpadu.
Terbentuknya suatu sistem informasi yang dapat memberikan dukungan akan informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu melalui dukungan data yang bersifat dinamis.
Untuk Meningkatkan daya guna dan hasil guna seluruh unit organisasi dengan menekan pemborosan.
Terjaminnya konsistensi data.
Orientasi ke masa depan.
Pendayagunaan terhadap usaha-usaha pengembangan sistem informasi yang telah ada maupun sedang dikembangkan, agar dapat terus dikembangkan dengan mempertimbangkan integrasinya sesuai Rancangan Global SIRS.[2]

Tahapan pengembanan penunjangan

SIRS merupakan suatu sistem informasi yang, cakupannya luas (terutama untuk rumah sakit tipe A dan B) dan mempunyai kompleksitas yang cukup tinggi. Oleh karena itu penerapan sistem yang dirancang harus dilakukan dengan memilih pentahapan yang sesuai dengan kondisi masing-masing subsistem, atas dasar kriteria dan prioritas yang ditentukan. Kesinambungan antara tahapan yang satu dengan tahapan berikutnya harus tetap terjaga. Secara garis besar tahapan pengembangan SIRS adalah sebagai berikut :

Penyusunan Rencana Induk Pengembangan SIRS.
Penyusunan Rancangan Global SIRS.
Penyusunan Rancangan Detail/Rinci SIRS.
Pembuatan Prototipe, terutama untuk aplikasi yang sangat spesifik.
Implementasi, dalam arti pembuatan aplikasi, pemilihan dan pengadaanperangkat keras maupun perangkat lunak pendukung.
Operasionalisasi dan Pemantapan

Pengelolaan nya
Agar lebih mudah ber informasi terhadap rumah sakit . Baik memasukan atau pendaftaran .

Unknown mengatakan...

1. A. Jenis Pelayanan
Jenis pelayanan kesehatan RS di bagi 2 yaitu:
@. Pelayanan kesehatan primer (primary health care) atau pelayanan kesehatan masyarakat adalah pelayanan yang paling depan, yg pertama kali diperlukan masyarakat pada saat mereka mengalami gangguan kesehatan atau kecelakaan.
@. Pelayanan kesehatan skunder dan tersier (secondery and tertiery health care) adalah rumah sakit tempat masyarakat mendapatkan perawatan lebih lanjut.
B. sasaran Layanan
Sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu tujuan yang diformulasikan secara terukur, spesifik, mudah dicapai, rasional, untuk dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan. Perumusan sasaran Rumah Sakit telah memperhatikan indikator kinerja sesuai tugas dan fungsi rumah sakit atau kelompok sasaran yang dilayani, serta profil pelayanan yang terkait dengan indikator kinerja. Sebagai contoh:

# Meningkatnya pelayanan kesehatan rujukan yang bermutu dan profesional
# Meningkatnya kualitas kinerja pemerintahan secara profesional
berdasarkan pada prinsip good governance.

C. SARANA LAYANAN PENUNJANG

Peralatan merupakan sarana yang digunakan dalam menunjang pelayanan kesehatan adapun sebuah rumah sakit harus memiliki peralatan medik dan non medik sesuai dengan kemampuan pelayanan medik yang ada serta peralatan-peralatan tersebut harus memiliki standarisasi perawatan medik dan non medik yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

D. MENEJEMEN PENGELOLA
pengelola rumah sakit mampu mengelola proses pelayanan dan penggunaan sumber daya secara efektif, efisien dan produktif dengan tetap berorientasi pada penanganan pasien, keselamatan pasien, peningkatan kualitas pelayanan dan konsisten.




2. Bagian di Sistem Informasi di Manajemen terdiri dari tiga kata yaitu sistem, informasi dan manajemen.

a. sistem, adalah suatu himpunan dari unsur, komponen atau variabel-variabel yang terorganisasi, saling berinteraksi, saling tergantung satu sama lain dan terpadu.
b. Informasi adalah data yang telah disusun sedemikian rupa, sehingga bermakna dan bermanfaat karena dapat dikomunikasikan kepada seseorang yang akan menggunkannya untuk membuat keputusan.
c. Manajemen adalah tindakan memikirkan dan mencapai hasil-hasil yang diinginkan melalui usaha kelompok yang terdiri dari tindakan mendayagunakan bakat-bakat manusia dan sumber-sumber daya

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

Nama : Clara Santa Maria
NPM : 15320005

1. A. Jenis Pelayanan
Jenis pelayanan kesehatan RS di bagi 2 yaitu:
@. Pelayanan kesehatan primer (primary health care) atau pelayanan kesehatan masyarakat adalah pelayanan yang paling depan, yg pertama kali diperlukan masyarakat pada saat mereka mengalami gangguan kesehatan atau kecelakaan.
@. Pelayanan kesehatan skunder dan tersier (secondery and tertiery health care) adalah rumah sakit tempat masyarakat mendapatkan perawatan lebih lanjut.
B. sasaran Layanan
Sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu tujuan yang diformulasikan secara terukur, spesifik, mudah dicapai, rasional, untuk dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan. Perumusan sasaran Rumah Sakit telah memperhatikan indikator kinerja sesuai tugas dan fungsi rumah sakit atau kelompok sasaran yang dilayani, serta profil pelayanan yang terkait dengan indikator kinerja. Sebagai contoh:

# Meningkatnya pelayanan kesehatan rujukan yang bermutu dan profesional
# Meningkatnya kualitas kinerja pemerintahan secara profesional
berdasarkan pada prinsip good governance.

C. SARANA LAYANAN PENUNJANG

Peralatan merupakan sarana yang digunakan dalam menunjang pelayanan kesehatan adapun sebuah rumah sakit harus memiliki peralatan medik dan non medik sesuai dengan kemampuan pelayanan medik yang ada serta peralatan-peralatan tersebut harus memiliki standarisasi perawatan medik dan non medik yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

D. MENEJEMEN PENGELOLA
pengelola rumah sakit mampu mengelola proses pelayanan dan penggunaan sumber daya secara efektif, efisien dan produktif dengan tetap berorientasi pada penanganan pasien, keselamatan pasien, peningkatan kualitas pelayanan dan konsisten.

2. Bagian di Sistem Informasi di Manajemen terdiri dari tiga kata yaitu sistem, informasi dan manajemen.

a. sistem, adalah suatu himpunan dari unsur, komponen atau variabel-variabel yang terorganisasi, saling berinteraksi, saling tergantung satu sama lain dan terpadu.
b. Informasi adalah data yang telah disusun sedemikian rupa, sehingga bermakna dan bermanfaat karena dapat dikomunikasikan kepada seseorang yang akan menggunkannya untuk membuat keputusan.
c. Manajemen adalah tindakan memikirkan dan mencapai hasil-hasil yang diinginkan melalui usaha kelompok yang terdiri dari tindakan mendayagunakan bakat-bakat manusia dan sumber-sumber daya.

Unknown mengatakan...

nama: mutiara arini ariska pratiwi
NPM: 15320026

1. A. Jenis layanan SIRS meliputi :
• Data identitas rumah sakit.
• Data ketenagaan yang bekerja di rumah sakit.
• Data rekapitulasi kegiatan pelayanan kompilasi penyakit/morbiditas pasien rawat inap.
• Data kompilasi penyakit/morbiditas pasien rawat jalan.
B. Sasaran Layanan SIRS, sebagai berikut :
• Memiliki aspek pengawasan terpadu, baik yang bersifat pemeriksaan atau pengawasan (auditable) maupun dalam hal pertanggung-jawaban penggunaan dana (accountable) oleh unit-unit yang ada di lingkungan rumah sakit.
• Terbentuknya sistem pelaporan yang sederhana dan mudah dilaksanakan, akan tetapi cukup lengkap dan terpadu.
• Terbentuknya suatu sistem informasi yang dapat memberikan dukungan akan informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu melalui dukungan data yang bersifat dinamis.
• Meningkatkan daya guna dan hasil guna seluruh unit organisasi dengan menekan pemborosan.
• Terjaminnya konsistensi data.
• Orientasi ke masa depan.
• Pendayagunaan terhadap usaha-usaha pengembangan sistem informasi yang telah ada maupun sedang dikembangkan, agar dapat terus dikembangkan dengan mempertimbangkan integrasinya sesuai Rancangan Global SIRS.
C. Sasaran Layanan Penunjang
Kesinambungan antara tahapan yang satu dengan tahapan berikutnya harus tetap terjaga. Secara garis besar tahapan pengembangan SIRS adalah sebagai berikut :
• Penyusunan Rencana Induk Pengembangan SIRS.
• Penyusunan Rancangan Global SIRS.
• Penyusunan Rancangan Detail/Rinci SIRS.
• Pembuatan Prototipe, terutama untuk aplikasi yang sangat spesifik.
• Implementasi, dalam arti pembuatan aplikasi, pemilihan dan pengadaanperangkat keras maupun perangkat lunak pendukung.
• Operasionalisasi dan Pemantapan
D. Manajemen Pengelolaannya
• Untuk dapat menggunakan aplikasi SIRS ONLINE , setiap rumah sakit wajib melakukan registrasi pada Kementerian Kesehatan.
• Registrasi digunakan untuk pencatatan data dasar rumah sakit pada Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan Nomor Identitas Rumah Sakit yang berlaku secara Nasional.
• Registrasi dilakukan secara online pada situs resmi Direktorat Bina Upaya Kesehatan.

Unknown mengatakan...

NAMA : MAYKA KADUANA
NPM : 15320017

JAWABAN NO : 1
1.Berdasarkan SK Menkes No. 1410 Revisi V, Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit (Sistem Pelaporan Rumah Sakit) Revisi V, tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehinnga perlu disesuaikan. Paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah peraturan ini diundangkan. Dengan berlakunya peraturan ini, maka keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1410/MENKES/SK/X/2003 Revisi V , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Agar setiap orang mengetahui Peraturan ini, Pemerintah mengundangkan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan PERMENKES No. 1171 Tahun 2011, Pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit, yaitu “Setiap rumah sakit wajib melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS).
Berdasarkan kesepakatan dengan Dinas Kesehatan RL (tahunan) dikirimkan mulai Januari 2012 untuk data tahun 2011 dan RL 5 (bulanan) dikirimkan mulai tahun berjalan.

Sasaran Pengembangan
Calon Pasien dan pasien inab yg perlu.
Sebagai aspek pengawasan terpadu, baik yang bersifat pemeriksaan atau pengawasan (auditable) maupun dalam hal pertanggung-jawaban penggunaan dana (accountable) oleh unit-unit yang ada di lingkungan rumah sakit.
Suapaya Terbentuknya sistem pelaporan yang sederhana dan mudah dilaksanakan, akan tetapi cukup lengkap dan terpadu.
Terbentuknya suatu sistem informasi yang dapat memberikan dukungan akan informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu melalui dukungan data yang bersifat dinamis.
Untuk Meningkatkan daya guna dan hasil guna seluruh unit organisasi dengan menekan pemborosan.
Terjaminnya konsistensi data.
Orientasi ke masa depan.
Pendayagunaan terhadap usaha-usaha pengembangan sistem informasi yang telah ada maupun sedang dikembangkan, agar dapat terus dikembangkan dengan mempertimbangkan integrasinya sesuai Rancangan Global SIRS.[2]

Tahapan pengembanan penunjangan

SIRS merupakan suatu sistem informasi yang, cakupannya luas (terutama untuk rumah sakit tipe A dan B) dan mempunyai kompleksitas yang cukup tinggi. Oleh karena itu penerapan sistem yang dirancang harus dilakukan dengan memilih pentahapan yang sesuai dengan kondisi masing-masing subsistem, atas dasar kriteria dan prioritas yang ditentukan. Kesinambungan antara tahapan yang satu dengan tahapan berikutnya harus tetap terjaga. Secara garis besar tahapan pengembangan SIRS adalah sebagai berikut :

Penyusunan Rencana Induk Pengembangan SIRS.
Penyusunan Rancangan Global SIRS.
Penyusunan Rancangan Detail/Rinci SIRS.
Pembuatan Prototipe, terutama untuk aplikasi yang sangat spesifik.
Implementasi, dalam arti pembuatan aplikasi, pemilihan dan pengadaanperangkat keras maupun perangkat lunak pendukung.
Operasionalisasi dan Pemantapan

Pengelolaan nya
Agar lebih mudah ber informasi terhadap rumah sakit . Baik memasukan atau pendaftaran .

Unknown mengatakan...

nama: mutiara arini ariska pratiwi
npm: 15320026

LANJUTAN..
2.Berdasarkan definisi di atas, maka kita dapat membagi Sistem Informasi Manajemen menjadi 6 BAGIAN guna menunjang terlaksanana penerapan system informasi yang benar dan sesuai kebutuhan:

Software (Sistem Informasi Manajeman Rumah Sakit)
Hardware (Perangkat Kerasa berupa Komputer, printer dan lainnya)
Networking (Jaringan LAN, Wireless dan lainnya)
SOP (Standar Operasional Prosedur)
Komitment (Komitmen semua unit/instalasi yang terkait untuk sama-sama mejalankan system karena system tidak akan berjalan tanpa di Input)
SDM (sumberdaya manusia adalah factor utama suksesnya sebuah system dimana data diinput dan di proses melalui tenaga-tenaga SMD tersebut)

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

nama:ibnu samsul bahri
npm:15320012
jawaban 1
Berdasarkan SK Menkes No. 1410 Revisi V, Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit (Sistem Pelaporan Rumah Sakit) Revisi V, tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehinnga perlu disesuaikan. Paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah peraturan ini diundangkan. Dengan berlakunya peraturan ini, maka keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1410/MENKES/SK/X/2003 Revisi V , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Agar setiap orang mengetahui Peraturan ini, Pemerintah mengundangkan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan PERMENKES No. 1171 Tahun 2011, Pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit, yaitu “Setiap rumah sakit wajib melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS).
Berdasarkan kesepakatan dengan Dinas Kesehatan RL (tahunan) dikirimkan mulai Januari 2012 untuk data tahun 2011 dan RL 5 (bulanan) dikirimkan mulai tahun berjalan.

Sasaran Pengembangan
Calon Pasien dan pasien inab yg perlu.
Sebagai aspek pengawasan terpadu, baik yang bersifat pemeriksaan atau pengawasan (auditable) maupun dalam hal pertanggung-jawaban penggunaan dana (accountable) oleh unit-unit yang ada di lingkungan rumah sakit.
Suapaya Terbentuknya sistem pelaporan yang sederhana dan mudah dilaksanakan, akan tetapi cukup lengkap dan terpadu.
Terbentuknya suatu sistem informasi yang dapat memberikan dukungan akan informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu melalui dukungan data yang bersifat dinamis.
Untuk Meningkatkan daya guna dan hasil guna seluruh unit organisasi dengan menekan pemborosan.
Terjaminnya konsistensi data.
Orientasi ke masa depan.
Pendayagunaan terhadap usaha-usaha pengembangan sistem informasi yang telah ada maupun sedang dikembangkan, agar dapat terus dikembangkan dengan mempertimbangkan integrasinya sesuai Rancangan Global SIRS.[2]

Tahapan pengembanan penunjangan

SIRS merupakan suatu sistem informasi yang, cakupannya luas (terutama untuk rumah sakit tipe A dan B) dan mempunyai kompleksitas yang cukup tinggi. Oleh karena itu penerapan sistem yang dirancang harus dilakukan dengan memilih pentahapan yang sesuai dengan kondisi masing-masing subsistem, atas dasar kriteria dan prioritas yang ditentukan. Kesinambungan antara tahapan yang satu dengan tahapan berikutnya harus tetap terjaga. Secara garis besar tahapan pengembangan SIRS adalah sebagai berikut :

Penyusunan Rencana Induk Pengembangan SIRS.
Penyusunan Rancangan Global SIRS.
Penyusunan Rancangan Detail/Rinci SIRS.
Pembuatan Prototipe, terutama untuk aplikasi yang sangat spesifik.
Implementasi, dalam arti pembuatan aplikasi, pemilihan dan pengadaanperangkat keras maupun perangkat lunak pendukung.
Operasionalisasi dan Pemantapan

Pengelolaan nya
Agar lebih mudah ber informasi terhadap rumah sakit . Baik memasukan atau pendaftaran .

Unknown mengatakan...

Nama : Farhan Arjun Nugraha
NPM : 15320010

Jawaban No 1
A. Jenis Pelayanan
Jenis pelayanan kesehatan RS di bagi 2 yaitu:
* Pelayanan kesehatan primer (primary health care) atau pelayanan kesehatan masyarakat adalah pelayanan yang paling depan, yg pertama kali diperlukan masyarakat pada saat mereka mengalami gangguan kesehatan atau kecelakaan.
* Pelayanan kesehatan skunder dan tersier (secondery and tertiery health care) adalah rumah sakit tempat masyarakat mendapatkan perawatan lebih lanjut.
B. sasaran Layanan
Sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu tujuan yang diformulasikan secara terukur, spesifik, mudah dicapai, rasional, untuk dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan. Perumusan sasaran Rumah Sakit telah memperhatikan indikator kinerja sesuai tugas dan fungsi rumah sakit atau kelompok sasaran yang dilayani, serta profil pelayanan yang terkait dengan indikator kinerja. Sebagai contoh:

# Meningkatnya pelayanan kesehatan rujukan yang bermutu dan profesional
# Meningkatnya kualitas kinerja pemerintahan secara profesional
berdasarkan pada prinsip good governance.

C. SARANA LAYANAN PENUNJANG

Peralatan merupakan sarana yang digunakan dalam menunjang pelayanan kesehatan adapun sebuah rumah sakit harus memiliki peralatan medik dan non medik sesuai dengan kemampuan pelayanan medik yang ada serta peralatan-peralatan tersebut harus memiliki standarisasi perawatan medik dan non medik yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

D. MENEJEMEN PENGELOLA
pengelola rumah sakit mampu mengelola proses pelayanan dan penggunaan sumber daya secara efektif, efisien dan produktif dengan tetap berorientasi pada penanganan pasien, keselamatan pasien, peningkatan kualitas pelayanan dan konsisten.

Jawaban No 2 :
bagian di Sistem Informasi di Manajemen terdiri dari tiga kata yaitu sistem, informasi dan manajemen.

A. sistem, adalah suatu himpunan dari unsur, komponen atau variabel-variabel yang terorganisasi, saling berinteraksi, saling tergantung satu sama lain dan terpadu.
B. Informasi adalah data yang telah disusun sedemikian rupa, sehingga bermakna dan bermanfaat karena dapat dikomunikasikan kepada seseorang yang akan menggunkannya untuk membuat keputusan.
C. Manajemen adalah tindakan memikirkan dan mencapai hasil-hasil yang diinginkan melalui usaha kelompok yang terdiri dari tindakan mendayagunakan bakat-bakat manusia dan sumber-sumber daya.

Unknown mengatakan...

nama:ibnu samsul bahri
npm:15320012
jawaban 2
sistem informasi billing system adalah sistem yang membantu para usahawan untuk mengatur dan mencatat segala transaksi yang terjadi.

sistem informasi farmasi unsur dari sistem informasi rumah sakit yang tugasnya menyiapkan informasi berdasarkan fungsi-fungsi yang ada untuk menyederhanakan pelayanan pada suatu rumah sakit.

sitem informasi rekan medis(medical record) adalah suatu keterangan baik secaratertulis maupun rekaman tentang identitas klien, hasil pengkajian, atau segala pelayanan dan tindakan medisyang diberikan kepada pasien[4].Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor749a/Menkes/Per/XII/1989 tentang rekam medisdijelaskan bahwa rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lainkepada pasien

sistem informasi kepegawaianSistem Informasi Manajemen Kepegawaian dibangun sebagai sarana untuk melakukan administrasi data kepegawaian secara terkomputerisasi agar pengelolaan data kepegawaian bisa terarah dan efisien. Selain itu penyimpanan data dalam bentuk elektronik dapat memudahkan dalam pengelolaan maupun penyediaan data yang lebih cepat.

Sistem imformasi keuangan dan akuntansi
dalah sebuah sistem informasi yang menangani segala sesuatu yang berkenaan dengan Akuntansi. Akuntansi sendiri sebenarnya adalah sebuah sistem informasi. Fungsi penting yang dibentuk SIA pada sebuah organisasi antara lain :
• Mengumpulkan dan menyimpan data tentang aktivitas dan transaksi.
• Memproses data menjadi informasi yang dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan.
• Melakukan kontrol secara tepat terhadap aset organisasi.

Sistem informasi summari eksekutif
sistem informasi manajemen muncul dengan punlikasi yang luas pada tahun 1960an. SIM ada yang memandang sebagai sentral, namun pada prakteknya SIM merupakan perkembangan atau perluasan dari sistem pelaporan untuk manajer tingkat bawah. Dalam tahun 1970an Sistem penunjang keputusan (DSS) telah memberikan bantuan untuk tugas pembuatan keputusan spesifik.

Sistem imformasi administrasi
Modul ini berfungsi sebagai Pencatatan Kedatangan Pasien pada Unit Rawat Jalan, Rawat Inap ataupun Gawat Darurat dengan dukungan Finger Print Scanner sebagai media pengenal pasien. Aplikasi ini dapat dihubungkan dengan Aplikasi Antrian Pasien yang ditawarkan secara terpisah.

Unknown mengatakan...

1). a. Jenis Layanan
Dalam pelayanan kesehatan di Rumah Sakit, keberadaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit sangat dibutuhkan, sebagai salah satu langkah strategis dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan memenangkan persaingan bisnis
1.Pelayanan Utama (Front Office)
Setiap Rumah Sakit memiliki prosedur yang unik (berbeda satu dengan lainnya), tetapi secara umum/generik memiliki prosedurpelayanan terintegrasi yang sama yaitu proses pendaftaran, proses rawat (jalan atau inap) dan proses pulang.
Setiap Rumah Sakit memiliki prosedur yang unik (berbeda satu dengan lainnya) tetpi secara umum/generik memiliki prosedur pelayanan terintegrasi yang sama yaitu proses pendaftaran, proses rawat (jalan atau inap) dan proses pulang.
Data yang dimasukan pada proses rawat akan digunakan pada proses rawat dan pulang. Selama proses perawatan, pasien akan menggunakan sumber daya, mendapat layanan dan tindakan dari unit-unit seperti farmasi, laboratorium, radiologi, gizi, bedah, invasive, diagnostic, non invasive dan lainnya. Unit tersebutmendapat order/pesanan dari dokter (mialnya berupa resep untuk farmasi, formulir lab dan sejenisnya) dan perawat. Jadi dokter dan perawat sebagai aktor/SDM inti pada proses bisnis Rumah Sakit (seluruh order berasal dari mereka). Karena itu kami menyebutkan inti sistem ini sebagai order communication system.
2.Pelayanan Administratif (Back Office)
Proses umum Back Office diantaraya perencanaan, pembelian/pengadaan, pemelihaaraan stok/inventory, pengelolaan aset, pengelolaan SDM, pengelolaan uang (hutang, piutang, kas, buku besar, dan lainnya). Proses Back Office ini berhubungan dengan proses pada Front Office.

b.Sasaran Layanan
1.Memberikan nilai tambah dengan meningkatkan efisiensi, kemudahan operasional dan standar praktek kedokteran yang baik dan benar.
2.Mendukung proses dokumentasi yang Auditable dan Accountable.
3.Mendukung pemasaran Jasa RS dengan meningkatkan Mutu,kenyamanan,kepastian,biaya, bahkan gengsi pelayanan.
4.Meningkatkan profesionalisme dan kinerja manajemen RS.
5.Mendukung kerjasama,keterkaitan dan koordinasi antar bagian dalam RS.
6.Meningkatkan akses RS terhadap berbagai sumber daya,antara lain mitra usaha potensial seperti Pedagang Besar Farmasi,ASKES,JAMSOSTEK,Instansi/Perusahaan pemberi jaminan kesehatan kepada karyawannya,dll.
7.Meningkatkan pendapatan RS.

c.Sarana Layanan Penunjang
1.Software (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit)
2.Hardware (perangkat keras berupa Komputer,Printer dan lainnya)
3.Networking (Jaringan LAN,Wireless dan lainnya)
4.SOP (Standard Operasional Prosedur)
5.Komitment (komitmen semua unit/instalasi yg terkait untuk sama-sama menjalankan sistem karena sistem tidak akan berjalan tanpa di Input)
6.SDM (Sumber Daya Manusia adalah faktor utama suksesnya sebuah sistem dimana data diinput dan diproses melalui tenaga-tenaga Sumber Daya Manusia tersebut).

d.Manajemen Pengelola
Pengelola rumah sakit mampu mengelola proses pelayanan dan penggunaan sumber daya secara efektif, efisien dan produktif dengan tetap berorientasi pada penanganan pasien, keselamatan pasien, peningkatan kualitas pelayanan dan konsisten.

2).a. sistem, adalah suatu himpunan dari unsur, komponen atau variabel-variabel yang terorganisasi, saling berinteraksi, saling tergantung satu sama lain dan terpadu.
b. Informasi adalah data yang telah disusun sedemikian rupa, sehingga bermakna dan bermanfaat karena dapat dikomunikasikan kepada seseorang yang akan menggunkannya untuk membuat keputusan.
c. Manajemen adalah tindakan memikirkan dan mencapai hasil-hasil yang diinginkan melalui usaha kelompok yang terdiri dari tindakan mendayagunakan bakat-bakat manusia dan sumber-sumber daya.

Unknown mengatakan...

Nama :M.FIRDAUS
NPM :15320022

Unknown mengatakan...

NAMA : BAYU WINANDA
NPM :15320004

1.Berdasarkan SK Menkes No. 1410 Revisi V, Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit (Sistem Pelaporan Rumah Sakit) Revisi V, tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehinnga perlu disesuaikan. Paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah peraturan ini diundangkan. Dengan berlakunya peraturan ini, maka keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1410/MENKES/SK/X/2003 Revisi V , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Agar setiap orang mengetahui Peraturan ini, Pemerintah mengundangkan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Berdasarkan PERMENKES No. 1171 Tahun 2011, Pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit, yaitu “Setiap rumah sakit wajib melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS).Berdasarkan kesepakatan dengan Dinas Kesehatan RL (tahunan) dikirimkan mulai Januari 2012 untuk data tahun 2011 dan RL 5 (bulanan) dikirimkan mulai tahun berjalan. Sasaran PengembanganCalon Pasien dan pasien inab yg perlu.Sebagai aspek pengawasan terpadu, baik yang bersifat pemeriksaan atau pengawasan (auditable) maupun dalam hal pertanggung-jawaban penggunaan dana (accountable) oleh unit-unit yang ada di lingkungan rumah sakit.Suapaya Terbentuknya sistem pelaporan yang sederhana dan mudah dilaksanakan, akan tetapi cukup lengkap dan terpadu.Terbentuknya suatu sistem informasi yang dapat memberikan dukungan akan informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu melalui dukungan data yang bersifat dinamis.Untuk Meningkatkan daya guna dan hasil guna seluruh unit organisasi dengan menekan pemborosan.Terjaminnya konsistensi data.Orientasi ke masa depan.Pendayagunaan terhadap usaha-usaha pengembangan sistem informasi yang telah ada maupun sedang dikembangkan, agar dapat terus dikembangkan dengan mempertimbangkan integrasinya sesuai Rancangan Global SIRS
.[
2]Tahapan pengembanan penunjanganSIRS merupakan suatu sistem informasi yang, cakupannya luas (terutama untuk rumah sakit tipe A dan B) dan mempunyai kompleksitas yang cukup tinggi. Oleh karena itu penerapan sistem yang dirancang harus dilakukan dengan memilih pentahapan yang sesuai dengan kondisi masing-masing subsistem, atas dasar kriteria dan prioritas yang ditentukan. Kesinambungan antara tahapan yang satu dengan tahapan berikutnya harus tetap terjaga. Secara garis besar tahapan pengembangan SIRS adalah sebagai berikut :Penyusunan Rencana Induk Pengembangan SIRS.Penyusunan Rancangan Global SIRS.Penyusunan Rancangan Detail/Rinci SIRS.Pembuatan Prototipe, terutama untuk aplikasi yang sangat spesifik.Implementasi, dalam arti pembuatan aplikasi, pemilihan dan pengadaanperangkat keras maupun perangkat lunak pendukung.Operasionalisasi dan PemantapanPengelolaan nya Agar lebih mudah ber informasi terhadap rumah sakit . Baik memasukan atau pendaftaran

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

Nama: susi anisia laila
Npm :15320047
JAWABAN NO : 1
1.Berdasarkan SK Menkes No. 1410 Revisi V, Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit (Sistem Pelaporan Rumah Sakit) Revisi V, tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehinnga perlu disesuaikan. Paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah peraturan ini diundangkan. Dengan berlakunya peraturan ini, maka keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1410/MENKES/SK/X/2003 Revisi V , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Agar setiap orang mengetahui Peraturan ini, Pemerintah mengundangkan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan PERMENKES No. 1171 Tahun 2011, Pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit, yaitu “Setiap rumah sakit wajib melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS).
Berdasarkan kesepakatan dengan Dinas Kesehatan RL (tahunan) dikirimkan mulai Januari 2012 untuk data tahun 2011 dan RL 5 (bulanan) dikirimkan mulai tahun berjalan.

Sasaran Pengembangan
Calon Pasien dan pasien inab yg perlu.
Sebagai aspek pengawasan terpadu, baik yang bersifat pemeriksaan atau pengawasan (auditable) maupun dalam hal pertanggung-jawaban penggunaan dana (accountable) oleh unit-unit yang ada di lingkungan rumah sakit.
Suapaya Terbentuknya sistem pelaporan yang sederhana dan mudah dilaksanakan, akan tetapi cukup lengkap dan terpadu.
Terbentuknya suatu sistem informasi yang dapat memberikan dukungan akan informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu melalui dukungan data yang bersifat dinamis.
Untuk Meningkatkan daya guna dan hasil guna seluruh unit organisasi dengan menekan pemborosan.
Terjaminnya konsistensi data.
Orientasi ke masa depan.
Pendayagunaan terhadap usaha-usaha pengembangan sistem informasi yang telah ada maupun sedang dikembangkan, agar dapat terus dikembangkan dengan mempertimbangkan integrasinya sesuai Rancangan Global SIRS.[2]

Tahapan pengembanan penunjangan

SIRS merupakan suatu sistem informasi yang, cakupannya luas (terutama untuk rumah sakit tipe A dan B) dan mempunyai kompleksitas yang cukup tinggi. Oleh karena itu penerapan sistem yang dirancang harus dilakukan dengan memilih pentahapan yang sesuai dengan kondisi masing-masing subsistem, atas dasar kriteria dan prioritas yang ditentukan. Kesinambungan antara tahapan yang satu dengan tahapan berikutnya harus tetap terjaga. Secara garis besar tahapan pengembangan SIRS adalah sebagai berikut :

Penyusunan Rencana Induk Pengembangan SIRS.
Penyusunan Rancangan Global SIRS.
Penyusunan Rancangan Detail/Rinci SIRS.
Pembuatan Prototipe, terutama untuk aplikasi yang sangat spesifik.
Implementasi, dalam arti pembuatan aplikasi, pemilihan dan pengadaanperangkat keras maupun perangkat lunak pendukung.
Operasionalisasi dan Pemantapan

Pengelolaan nya
Agar lebih mudah ber informasi terhadap rumah sakit . Baik memasukan atau pendaftaran .

Unknown mengatakan...

nama : neni afrika
npm : 15320027

1.Berdasarkan SK Menkes No. 1410 Revisi V, Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit (Sistem Pelaporan Rumah Sakit) Revisi V, tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehinnga perlu disesuaikan. Paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah peraturan ini diundangkan. Dengan berlakunya peraturan ini, maka keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1410/MENKES/SK/X/2003 Revisi V , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Agar setiap orang mengetahui Peraturan ini, Pemerintah mengundangkan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan PERMENKES No. 1171 Tahun 2011, Pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit, yaitu “Setiap rumah sakit wajib melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS).
Berdasarkan kesepakatan dengan Dinas Kesehatan RL (tahunan) dikirimkan mulai Januari 2012 untuk data tahun 2011 dan RL 5 (bulanan) dikirimkan mulai tahun berjalan.

Sasaran Pengembangan
Calon Pasien dan pasien inab yg perlu.
Sebagai aspek pengawasan terpadu, baik yang bersifat pemeriksaan atau pengawasan (auditable) maupun dalam hal pertanggung-jawaban penggunaan dana (accountable) oleh unit-unit yang ada di lingkungan rumah sakit.
Suapaya Terbentuknya sistem pelaporan yang sederhana dan mudah dilaksanakan, akan tetapi cukup lengkap dan terpadu.
Terbentuknya suatu sistem informasi yang dapat memberikan dukungan akan informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu melalui dukungan data yang bersifat dinamis.
Untuk Meningkatkan daya guna dan hasil guna seluruh unit organisasi dengan menekan pemborosan.
Terjaminnya konsistensi data.
Orientasi ke masa depan.
Pendayagunaan terhadap usaha-usaha pengembangan sistem informasi yang telah ada maupun sedang dikembangkan, agar dapat terus dikembangkan dengan mempertimbangkan integrasinya sesuai Rancangan Global SIRS.[2]

Tahapan pengembanan penunjangan

SIRS merupakan suatu sistem informasi yang, cakupannya luas (terutama untuk rumah sakit tipe A dan B) dan mempunyai kompleksitas yang cukup tinggi. Oleh karena itu penerapan sistem yang dirancang harus dilakukan dengan memilih pentahapan yang sesuai dengan kondisi masing-masing subsistem, atas dasar kriteria dan prioritas yang ditentukan. Kesinambungan antara tahapan yang satu dengan tahapan berikutnya harus tetap terjaga. Secara garis besar tahapan pengembangan SIRS adalah sebagai berikut :

Penyusunan Rencana Induk Pengembangan SIRS.
Penyusunan Rancangan Global SIRS.
Penyusunan Rancangan Detail/Rinci SIRS.
Pembuatan Prototipe, terutama untuk aplikasi yang sangat spesifik.
Implementasi, dalam arti pembuatan aplikasi, pemilihan dan pengadaanperangkat keras maupun perangkat lunak pendukung.
Operasionalisasi dan Pemantapan

Pengelolaan nya
Agar lebih mudah ber informasi terhadap rumah sakit . Baik memasukan atau pendaftaran .

Unknown mengatakan...

Nama: INTAN PUTRI
Npm : 15320014

1. A. Jenis Pelayanan
Jenis pelayanan kesehatan RS di bagi 2 yaitu:
@. Pelayanan kesehatan primer (primary health care) atau pelayanan kesehatan masyarakat adalah pelayanan yang paling depan, yg pertama kali diperlukan masyarakat pada saat mereka mengalami gangguan kesehatan atau kecelakaan.
@. Pelayanan kesehatan skunder dan tersier (secondery and tertiery health care) adalah rumah sakit tempat masyarakat mendapatkan perawatan lebih lanjut.
B. sasaran Layanan
Sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu tujuan yang diformulasikan secara terukur, spesifik, mudah dicapai, rasional, untuk dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan. Perumusan sasaran Rumah Sakit telah memperhatikan indikator kinerja sesuai tugas dan fungsi rumah sakit atau kelompok sasaran yang dilayani, serta profil pelayanan yang terkait dengan indikator kinerja. Sebagai contoh:

# Meningkatnya pelayanan kesehatan rujukan yang bermutu dan profesional
# Meningkatnya kualitas kinerja pemerintahan secara profesional
berdasarkan pada prinsip good governance.

C. SARANA LAYANAN PENUNJANG

Peralatan merupakan sarana yang digunakan dalam menunjang pelayanan kesehatan adapun sebuah rumah sakit harus memiliki peralatan medik dan non medik sesuai dengan kemampuan pelayanan medik yang ada serta peralatan-peralatan tersebut harus memiliki standarisasi perawatan medik dan non medik yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

D. MENEJEMEN PENGELOLA
pengelola rumah sakit mampu mengelola proses pelayanan dan penggunaan sumber daya secara efektif, efisien dan produktif dengan tetap berorientasi pada penanganan pasien, keselamatan pasien, peningkatan kualitas pelayanan dan konsisten.




2. Bagian di Sistem Informasi di Manajemen terdiri dari tiga kata yaitu sistem, informasi dan manajemen.

a. sistem, adalah suatu himpunan dari unsur, komponen atau variabel-variabel yang terorganisasi, saling berinteraksi, saling tergantung satu sama lain dan terpadu.
b. Informasi adalah data yang telah disusun sedemikian rupa, sehingga bermakna dan bermanfaat karena dapat dikomunikasikan kepada seseorang yang akan menggunkannya untuk membuat keputusan.
c. Manajemen adalah tindakan memikirkan dan mencapai hasil-hasil yang diinginkan melalui usaha kelompok yang terdiri dari tindakan mendayagunakan bakat-bakat manusia dan sumber-sumber daya.

Unknown mengatakan...

Nama: Yopita sari
Npm: 15320051


JAWABAN NO : 1
1.Berdasarkan SK Menkes No. 1410 Revisi V, Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit (Sistem Pelaporan Rumah Sakit) Revisi V, tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehinnga perlu disesuaikan. Paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah peraturan ini diundangkan. Dengan berlakunya peraturan ini, maka keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1410/MENKES/SK/X/2003 Revisi V , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Agar setiap orang mengetahui Peraturan ini, Pemerintah mengundangkan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan PERMENKES No. 1171 Tahun 2011, Pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit, yaitu “Setiap rumah sakit wajib melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS).
Berdasarkan kesepakatan dengan Dinas Kesehatan RL (tahunan) dikirimkan mulai Januari 2012 untuk data tahun 2011 dan RL 5 (bulanan) dikirimkan mulai tahun berjalan.

Sasaran Pengembangan
Calon Pasien dan pasien inab yg perlu.
Sebagai aspek pengawasan terpadu, baik yang bersifat pemeriksaan atau pengawasan (auditable) maupun dalam hal pertanggung-jawaban penggunaan dana (accountable) oleh unit-unit yang ada di lingkungan rumah sakit.
Suapaya Terbentuknya sistem pelaporan yang sederhana dan mudah dilaksanakan, akan tetapi cukup lengkap dan terpadu.
Terbentuknya suatu sistem informasi yang dapat memberikan dukungan akan informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu melalui dukungan data yang bersifat dinamis.
Untuk Meningkatkan daya guna dan hasil guna seluruh unit organisasi dengan menekan pemborosan.
Terjaminnya konsistensi data.
Orientasi ke masa depan.
Pendayagunaan terhadap usaha-usaha pengembangan sistem informasi yang telah ada maupun sedang dikembangkan, agar dapat terus dikembangkan dengan mempertimbangkan integrasinya sesuai Rancangan Global SIRS.[2]

Tahapan pengembanan penunjangan

SIRS merupakan suatu sistem informasi yang, cakupannya luas (terutama untuk rumah sakit tipe A dan B) dan mempunyai kompleksitas yang cukup tinggi. Oleh karena itu penerapan sistem yang dirancang harus dilakukan dengan memilih pentahapan yang sesuai dengan kondisi masing-masing subsistem, atas dasar kriteria dan prioritas yang ditentukan. Kesinambungan antara tahapan yang satu dengan tahapan berikutnya harus tetap terjaga. Secara garis besar tahapan pengembangan SIRS adalah sebagai berikut :

Penyusunan Rencana Induk Pengembangan SIRS.
Penyusunan Rancangan Global SIRS.
Penyusunan Rancangan Detail/Rinci SIRS.
Pembuatan Prototipe, terutama untuk aplikasi yang sangat spesifik.
Implementasi, dalam arti pembuatan aplikasi, pemilihan dan pengadaanperangkat keras maupun perangkat lunak pendukung.
Operasionalisasi dan Pemantapan

Pengelolaan nya
Agar lebih mudah ber informasi terhadap rumah sakit

Unknown mengatakan...

NAMA: YOGI AL AKBAR
NPM: 15320050


Jawaban no 1
1.Berdasarkan SK Menkes No. 1410 Revisi V, Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit (Sistem Pelaporan Rumah Sakit) Revisi V, tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehinnga perlu disesuaikan. Paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah peraturan ini diundangkan. Dengan berlakunya peraturan ini, maka keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1410/MENKES/SK/X/2003 Revisi V , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Agar setiap orang mengetahui Peraturan ini, Pemerintah mengundangkan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan PERMENKES No. 1171 Tahun 2011, Pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit, yaitu “Setiap rumah sakit wajib melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS).
Berdasarkan kesepakatan dengan Dinas Kesehatan RL (tahunan) dikirimkan mulai Januari 2012 untuk data tahun 2011 dan RL 5 (bulanan) dikirimkan mulai tahun berjalan.

Sasaran Pengembangan
Calon Pasien dan pasien inab yg perlu.
Sebagai aspek pengawasan terpadu, baik yang bersifat pemeriksaan atau pengawasan (auditable) maupun dalam hal pertanggung-jawaban penggunaan dana (accountable) oleh unit-unit yang ada di lingkungan rumah sakit.
Suapaya Terbentuknya sistem pelaporan yang sederhana dan mudah dilaksanakan, akan tetapi cukup lengkap dan terpadu.
Terbentuknya suatu sistem informasi yang dapat memberikan dukungan akan informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu melalui dukungan data yang bersifat dinamis.
Untuk Meningkatkan daya guna dan hasil guna seluruh unit organisasi dengan menekan pemborosan.
Terjaminnya konsistensi data.
Orientasi ke masa depan.
Pendayagunaan terhadap usaha-usaha pengembangan sistem informasi yang telah ada maupun sedang dikembangkan, agar dapat terus dikembangkan dengan mempertimbangkan integrasinya sesuai Rancangan Global SIRS.


2. Tahapan pengembanan penunjangan

SIRS merupakan suatu sistem informasi yang, cakupannya luas (terutama untuk rumah sakit tipe A dan B) dan mempunyai kompleksitas yang cukup tinggi. Oleh karena itu penerapan sistem yang dirancang harus dilakukan dengan memilih pentahapan yang sesuai dengan kondisi masing-masing subsistem, atas dasar kriteria dan prioritas yang ditentukan. Kesinambungan antara tahapan yang satu dengan tahapan berikutnya harus tetap terjaga. Secara garis besar tahapan pengembangan SIRS adalah sebagai berikut :

Penyusunan Rencana Induk Pengembangan SIRS.
Penyusunan Rancangan Global SIRS.
Penyusunan Rancangan Detail/Rinci SIRS.
Pembuatan Prototipe, terutama untuk aplikasi yang sangat spesifik.
Implementasi, dalam arti pembuatan aplikasi, pemilihan dan pengadaanperangkat keras maupun perangkat lunak pendukung.
Operasionalisasi dan Pemantapan

Pengelolaan nya
Agar lebih mudah ber informasi terhadap rumah sakit . Baik memasukan atau pendaftaran .

satriabaharuddin mengatakan...

Jenis pelayanan

1. Pelayanan Gawat Darurat 24 Jam ( Emergency ) baik rujukanmaupun non rujukan serta persalinan dengan layanan Dokter dan perawat jaga 24 Jam dan layanan konsultasi Dokter Spesialis secara On Call (pelayanan panggilan dokter spesialis untuk masalah kegawat daruratan).
2. Pelayanan Berobat Jalan yang terdiri dari layanan Poliklinik Umum, Poliklinik Gigi dan Poliklinik Spesialis yang terdiri dari Spesialis Bedah, Mata, Anak, Kandungan dan Kebidanan serta Penyakit Dalam yang melayani kunjungan pasien dari jam 08.30 WIB sampai dengan 12.00 WIB
3. Pelayanan Kamar Bersalin 24 Jam ( Delivery room ) yang melayani semua jenis persalinan baik persalinan normal maupun persalinan dengan komplikasi dengan pertolongan bidan jaga dan Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan.
4. Pelayanan Operasi 24 Jam ( Operating theatre ) dengan layanan operasi yang terencana (elektif) maupun gawat darurat (cyto) untuk jenis operasi Kebidanan, Bedah, dan THT dengan klasifikasi tindakan Khusus, besar, sedang, dan kecil.
5. Pelayanan Rawat Inap yang terdiri dari Instalasi Rawat Inap (IRNA) Bedah, IRNA Penyakit Dalam, IRNA Anak dan IRNA Kebidanan dan VIP serta Pelayanan perawatan intensif / Intensive Care Unit (ICU).
6. Pelayanan Rontgen (Radiodiagnostik) yang melayani pemeriksaan radiografi tanpa bahan kontras seperti Thorak, BNO / Abdomen, Ekstremitas, Schedell / Cranium, gigi dll serta radiografi dengan bahan kontras seperti BNO / IVP, Cystrografi, dan lain-lain. Instalasi Radiologi ini juga dimungkinkan untuk melayani pemeriksaan radiodiagnostik mendadak ( cyto ) secara on call.

2. Sasaran penunjang

Peralatan merupakan sarana yang digunakan dalam menunjang pelayanan kesehatan adapun sebuah rumah sakit harus memiliki peralatan medik dan non medik sesuai dengan kemampuan pelayanan medik yang ada serta peralatan-peralatan tersebut harus memiliki standarisasi perawatan medik dan non medik yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Rumah sakit sebagai tempat pelayanan kesehatan harus mempunyai ruangan untuk penyelenggaraan pelayanan rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, penunjang medik dan non medik.


3. Sasaran payanan

1. Penataan sistem pelayanan administrasi perkantoran dengan menyesuaikan diri pada perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat;
2. Penataan mekanisme kerja yang proporsional dan profesional

4. Management pengelola

Banyak cara yang dapat dilakukan oleh para pengelola rumah sakit untuk menciptakan kinerja yang unggul diantaranya melalui pemberian pelayanan yang bagus serta tindakan medis yang akurat dan mekanisme pengelolaan mutu tentunya.

Salah satu strategi yang dilakukan oleh pengelola rumah sakit swasta dalam mempertahankan atau meningkatkan jumlah konsumen adalah pelayanan. Tuntutan untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas dan nyaman semakin meningkat, sesuai dengan meningkatnya kesadaran arti hidup sehat. Keadaan ini dipengaruhi oleh tingkat pendidikan, sosial budaya dan sosial ekonomi masyarakat yang perlu mendapat perhatian dari pengelola rumah sakit.

Unknown mengatakan...

NAma: Eka nana cahnia
NPM: 15320006

1. A. Jenis Pelayanan
Jenis pelayanan kesehatan RS di bagi 2 yaitu:
@. Pelayanan kesehatan primer (primary health care) atau pelayanan kesehatan masyarakat adalah pelayanan yang paling depan, yg pertama kali diperlukan masyarakat pada saat mereka mengalami gangguan kesehatan atau kecelakaan.
@. Pelayanan kesehatan skunder dan tersier (secondery and tertiery health care) adalah rumah sakit tempat masyarakat mendapatkan perawatan lebih lanjut.
B. sasaran Layanan
Sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu tujuan yang diformulasikan secara terukur, spesifik, mudah dicapai, rasional, untuk dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan. Perumusan sasaran Rumah Sakit telah memperhatikan indikator kinerja sesuai tugas dan fungsi rumah sakit atau kelompok sasaran yang dilayani, serta profil pelayanan yang terkait dengan indikator kinerja. Sebagai contoh:

# Meningkatnya pelayanan kesehatan rujukan yang bermutu dan profesional
# Meningkatnya kualitas kinerja pemerintahan secara profesional
berdasarkan pada prinsip good governance.

C. SARANA LAYANAN PENUNJANG

Peralatan merupakan sarana yang digunakan dalam menunjang pelayanan kesehatan adapun sebuah rumah sakit harus memiliki peralatan medik dan non medik sesuai dengan kemampuan pelayanan medik yang ada serta peralatan-peralatan tersebut harus memiliki standarisasi perawatan medik dan non medik yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

D. MENEJEMEN PENGELOLA
pengelola rumah sakit mampu mengelola proses pelayanan dan penggunaan sumber daya secara efektif, efisien dan produktif dengan tetap berorientasi pada penanganan pasien, keselamatan pasien, peningkatan kualitas pelayanan dan konsisten.




2. Bagian di Sistem Informasi di Manajemen terdiri dari tiga kata yaitu sistem, informasi dan manajemen.

a. sistem, adalah suatu himpunan dari unsur, komponen atau variabel-variabel yang terorganisasi, saling berinteraksi, saling tergantung satu sama lain dan terpadu.
b. Informasi adalah data yang telah disusun sedemikian rupa, sehingga bermakna dan bermanfaat karena dapat dikomunikasikan kepada seseorang yang akan menggunkannya untuk membuat keputusan.
c. Manajemen adalah tindakan memikirkan dan mencapai hasil-hasil yang diinginkan melalui usaha kelompok yang terdiri dari tindakan mendayagunakan bakat-bakat manusia dan sumber-sumber daya.

Unknown mengatakan...

Nama : Meilisa Tabrani
NPM : 15320019

NOMOR 1
A. Jenis pelayanan kesehatan RS di bagi 2 yaitu:
1. Pelayanan kesehatan primer adalah pelayanan yang paling depan, yg pertama kali diperlukan masyarakat pada saat mereka mengalami gangguan kesehatan atau kecelakaan.
2. Pelayanan kesehatan skunder dan tersier adalah rumah sakit tempat masyarakat mendapatkan perawatan lebih lanjut.
B. Sasaran Layanan adalah hasil yang diharapkan dari suatu tujuan yang diformulasikan secara terukur, spesifik, mudah dicapai, rasional, untuk dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan. Perumusan sasaran Rumah Sakit telah memperhatikan indikator kinerja sesuai tugas dan fungsi rumah sakit atau kelompok sasaran yang dilayani, serta profil pelayanan yang terkait dengan indikator kinerja.
C. Sarana Layanan Penunjang merupakan sarana yang digunakan dalam menunjang pelayanan kesehatan adapun sebuah rumah sakit harus memiliki peralatan medik dan non medik sesuai dengan kemampuan pelayanan medik yang ada serta peralatan-peralatan tersebut harus memiliki standarisasi perawatan medik dan non medik.
D. Manajemen Pengelola adalah pengelola rumah sakit mampu mengelola proses pelayanan dan penggunaan sumber daya secara efektif, efisien dan produktif dengan tetap berorientasi pada penanganan pasien, keselamatan pasien, peningkatan kualitas pelayanan dan konsisten.

NOMOR 2
1. Sistem Informasi Billing System adalah system yang berfungsi mengatur dan memproses semua tagihan yang berkaitan dengan item di rumah sakit. Ada 8 yaitu:
a. Sistem Informasi Registrasi adalah pelayanan data identitas pasien dan keperluan kunjungannya ke Rumah Sakit.
b. Sistem Informasi Poliklinik adalah perangkat lunak komputer untuk mengolah data-data poliklinik
c. Sistem Informasi Gawat Darurat adalah bagian dari pelayanan kedokteran yang dibutuhkan oleh penderita dalam waktu segera untuk menyelamatkan kehidupannya.
d. Sistem Informasi Laboratorium adalah sebuah aplikasi khusus untuk memusatkan diri pada sistem komputerisasi pendataan Pasien dan Pencatatan hasil pemeriksaan Laboratorium
e. Sistem Informasi Radiologi adalah unit penunjang medis yang mempunyai peranan penting dalam pelayanan pasien
f. Sistem Informasi Kamar Operasi adalah mengembangkan rancangan sistem informasi kamar operasi berkaitan dengan penjadwalan operasi untuk kegiatan manajemen
g. Sistem Informasi Rawat Inap adalah mengembangkan sistem informasi rawat inap pelayanan penyakit dalam guna mendukung keputusan manajemen mutu pelayanan
h. Sistem Informasi Rehab Medik adalah pelayanan kesehatan yang mengupayakan peningkatan kemampuan fungsional pasien sesuai dengan potensi yang dimiliki untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas hidup.
2. Sistem Informasi Farmasi adalah sebuah sistem yang diorganisir untuk pengumpulan, pengolahan, pelaporan, dan penggunaan informasi untuk pengambilan keputusan. Ada 2 yaitu:
a. Sistem Informasi Gudang Obat adalah sebuah sistem mengenai jumlah obat dan perbekalan farmasi yang disimpan di gudang
b. Sistem Informasi Apotek adalah sebuah sistem yang bergerak di bidang penjualan obat
3. Sistem Informasi Rekam Medis adalah suatu keterangan baik secara tertulis maupun rekaman tentang identitas klien, hasil pengkajian, atau segala pelayanan dan tindakan medis yang diberikan kepada pasien
4. Sistem Informasi Kepegawaian adalah penyimpanan arsip pada lemari untuk mempermudah pencarian data kepegawaian
5. Sistem Informasi Keuangan dan Akuntansi adalah kegiatan dari manajemen keuangan
6. Sistem Informasi Summary Eksekutif berada di puncak sistem-sistem informasi fungsional dan menyediakan informasi bagi eksekutif
7. Sistem Informasi Administrator adalah proses pendaftaran pasien khususnya di unit rawat jalan untuk meningkatkan kinerja administrasi dalam pengelolaan data

Unknown mengatakan...

NAMA ; EVI MARTHA S
NPM 15320009
1. A. Jenis Pelayanan
Jenis pelayanan kesehatan RS di bagi 2 yaitu:
@. Pelayanan kesehatan primer (primary health care) atau pelayanan kesehatan masyarakat adalah pelayanan yang paling depan, yg pertama kali diperlukan masyarakat pada saat mereka mengalami gangguan kesehatan atau kecelakaan.
@. Pelayanan kesehatan skunder dan tersier (secondery and tertiery health care) adalah rumah sakit tempat masyarakat mendapatkan perawatan lebih lanjut.
B. sasaran Layanan
Sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu tujuan yang diformulasikan secara terukur, spesifik, mudah dicapai, rasional, untuk dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan. Perumusan sasaran Rumah Sakit telah memperhatikan indikator kinerja sesuai tugas dan fungsi rumah sakit atau kelompok sasaran yang dilayani, serta profil pelayanan yang terkait dengan indikator kinerja. Sebagai contoh:

# Meningkatnya pelayanan kesehatan rujukan yang bermutu dan profesional
# Meningkatnya kualitas kinerja pemerintahan secara profesional
berdasarkan pada prinsip good governance.

C. SARANA LAYANAN PENUNJANG

Peralatan merupakan sarana yang digunakan dalam menunjang pelayanan kesehatan adapun sebuah rumah sakit harus memiliki peralatan medik dan non medik sesuai dengan kemampuan pelayanan medik yang ada serta peralatan-peralatan tersebut harus memiliki standarisasi perawatan medik dan non medik yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

D. MENEJEMEN PENGELOLA
pengelola rumah sakit mampu mengelola proses pelayanan dan penggunaan sumber daya secara efektif, efisien dan produktif dengan tetap berorientasi pada penanganan pasien, keselamatan pasien, peningkatan kualitas pelayanan dan konsisten.




2. Bagian di Sistem Informasi di Manajemen terdiri dari tiga kata yaitu sistem, informasi dan manajemen.

a. sistem, adalah suatu himpunan dari unsur, komponen atau variabel-variabel yang terorganisasi, saling berinteraksi, saling tergantung satu sama lain dan terpadu.
b. Informasi adalah data yang telah disusun sedemikian rupa, sehingga bermakna dan bermanfaat karena dapat dikomunikasikan kepada seseorang yang akan menggunkannya untuk membuat keputusan.
c. Manajemen adalah tindakan memikirkan dan mencapai hasil-hasil yang diinginkan melalui usaha kelompok yang terdiri dari tindakan mendayagunakan bakat-bakat manusia dan sumber-sumber daya.

Unknown mengatakan...

NAMA:Anjai apriyansah
NPM 15320003
JAWABAN NO : 1
1.Berdasarkan SK Menkes No. 1410 Revisi V, Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit (Sistem Pelaporan Rumah Sakit) Revisi V, tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehinnga perlu disesuaikan. Paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah peraturan ini diundangkan. Dengan berlakunya peraturan ini, maka keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1410/MENKES/SK/X/2003 Revisi V , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Agar setiap orang mengetahui Peraturan ini, Pemerintah mengundangkan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan PERMENKES No. 1171 Tahun 2011, Pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit, yaitu “Setiap rumah sakit wajib melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS).
Berdasarkan kesepakatan dengan Dinas Kesehatan RL (tahunan) dikirimkan mulai Januari 2012 untuk data tahun 2011 dan RL 5 (bulanan) dikirimkan mulai tahun berjalan.

Sasaran Pengembangan
Calon Pasien dan pasien inab yg perlu.
Sebagai aspek pengawasan terpadu, baik yang bersifat pemeriksaan atau pengawasan (auditable) maupun dalam hal pertanggung-jawaban penggunaan dana (accountable) oleh unit-unit yang ada di lingkungan rumah sakit.
Suapaya Terbentuknya sistem pelaporan yang sederhana dan mudah dilaksanakan, akan tetapi cukup lengkap dan terpadu.
Terbentuknya suatu sistem informasi yang dapat memberikan dukungan akan informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu melalui dukungan data yang bersifat dinamis.
Untuk Meningkatkan daya guna dan hasil guna seluruh unit organisasi dengan menekan pemborosan.
Terjaminnya konsistensi data.
Orientasi ke masa depan.
Pendayagunaan terhadap usaha-usaha pengembangan sistem informasi yang telah ada maupun sedang dikembangkan, agar dapat terus dikembangkan dengan mempertimbangkan integrasinya sesuai Rancangan Global SIRS.[2]

Tahapan pengembanan penunjangan

SIRS merupakan suatu sistem informasi yang, cakupannya luas (terutama untuk rumah sakit tipe A dan B) dan mempunyai kompleksitas yang cukup tinggi. Oleh karena itu penerapan sistem yang dirancang harus dilakukan dengan memilih pentahapan yang sesuai dengan kondisi masing-masing subsistem, atas dasar kriteria dan prioritas yang ditentukan. Kesinambungan antara tahapan yang satu dengan tahapan berikutnya harus tetap terjaga. Secara garis besar tahapan pengembangan SIRS adalah sebagai berikut :

Penyusunan Rencana Induk Pengembangan SIRS.
Penyusunan Rancangan Global SIRS.
Penyusunan Rancangan Detail/Rinci SIRS.
Pembuatan Prototipe, terutama untuk aplikasi yang sangat spesifik.
Implementasi, dalam arti pembuatan aplikasi, pemilihan dan pengadaanperangkat keras maupun perangkat lunak pendukung.
Operasionalisasi dan Pemantapan

Pengelolaan nya
Agar lebih mudah ber informasi terhadap rumah sakit . Baik memasukan atau pendaftaran .

Unknown mengatakan...

Nama : Yessi aprianti
Npm : 15320049


JAWABAN NO : 1
1.Berdasarkan SK Menkes No. 1410 Revisi V, Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit (Sistem Pelaporan Rumah Sakit) Revisi V, tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehinnga perlu disesuaikan. Paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah peraturan ini diundangkan. Dengan berlakunya peraturan ini, maka keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1410/MENKES/SK/X/2003 Revisi V , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Agar setiap orang mengetahui Peraturan ini, Pemerintah mengundangkan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan PERMENKES No. 1171 Tahun 2011, Pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit, yaitu “Setiap rumah sakit wajib melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS).
Berdasarkan kesepakatan dengan Dinas Kesehatan RL (tahunan) dikirimkan mulai Januari 2012 untuk data tahun 2011 dan RL 5 (bulanan) dikirimkan mulai tahun berjalan.

Sasaran Pengembangan
Calon Pasien dan pasien inab yg perlu.
Sebagai aspek pengawasan terpadu, baik yang bersifat pemeriksaan atau pengawasan (auditable) maupun dalam hal pertanggung-jawaban penggunaan dana (accountable) oleh unit-unit yang ada di lingkungan rumah sakit.
Suapaya Terbentuknya sistem pelaporan yang sederhana dan mudah dilaksanakan, akan tetapi cukup lengkap dan terpadu.
Terbentuknya suatu sistem informasi yang dapat memberikan dukungan akan informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu melalui dukungan data yang bersifat dinamis.
Untuk Meningkatkan daya guna dan hasil guna seluruh unit organisasi dengan menekan pemborosan.
Terjaminnya konsistensi data.
Orientasi ke masa depan.
Pendayagunaan terhadap usaha-usaha pengembangan sistem informasi yang telah ada maupun sedang dikembangkan, agar dapat terus dikembangkan dengan mempertimbangkan integrasinya sesuai Rancangan Global SIRS.[2]

Tahapan pengembanan penunjangan

SIRS merupakan suatu sistem informasi yang, cakupannya luas (terutama untuk rumah sakit tipe A dan B) dan mempunyai kompleksitas yang cukup tinggi. Oleh karena itu penerapan sistem yang dirancang harus dilakukan dengan memilih pentahapan yang sesuai dengan kondisi masing-masing subsistem, atas dasar kriteria dan prioritas yang ditentukan. Kesinambungan antara tahapan yang satu dengan tahapan berikutnya harus tetap terjaga. Secara garis besar tahapan pengembangan SIRS adalah sebagai berikut :

Penyusunan Rencana Induk Pengembangan SIRS.
Penyusunan Rancangan Global SIRS.
Penyusunan Rancangan Detail/Rinci SIRS.
Pembuatan Prototipe, terutama untuk aplikasi yang sangat spesifik.
Implementasi, dalam arti pembuatan aplikasi, pemilihan dan pengadaanperangkat keras maupun perangkat lunak pendukung.
Operasionalisasi dan Pemantapan

Pengelolaan nya
Agar lebih mudah ber informasi terhadap rumah sakit . Baik memasukan atau pendaftaran .

Unknown mengatakan...

Nama :riyan resandi
Npm : 15320038


JAWABAN NO : 1
1.Berdasarkan SK Menkes No. 1410 Revisi V, Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit (Sistem Pelaporan Rumah Sakit) Revisi V, tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehinnga perlu disesuaikan. Paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah peraturan ini diundangkan. Dengan berlakunya peraturan ini, maka keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1410/MENKES/SK/X/2003 Revisi V , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Agar setiap orang mengetahui Peraturan ini, Pemerintah mengundangkan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan PERMENKES No. 1171 Tahun 2011, Pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit, yaitu “Setiap rumah sakit wajib melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS).
Berdasarkan kesepakatan dengan Dinas Kesehatan RL (tahunan) dikirimkan mulai Januari 2012 untuk data tahun 2011 dan RL 5 (bulanan) dikirimkan mulai tahun berjalan.

Sasaran Pengembangan
Calon Pasien dan pasien inab yg perlu.
Sebagai aspek pengawasan terpadu, baik yang bersifat pemeriksaan atau pengawasan (auditable) maupun dalam hal pertanggung-jawaban penggunaan dana (accountable) oleh unit-unit yang ada di lingkungan rumah sakit.
Suapaya Terbentuknya sistem pelaporan yang sederhana dan mudah dilaksanakan, akan tetapi cukup lengkap dan terpadu.
Terbentuknya suatu sistem informasi yang dapat memberikan dukungan akan informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu melalui dukungan data yang bersifat dinamis.
Untuk Meningkatkan daya guna dan hasil guna seluruh unit organisasi dengan menekan pemborosan.
Terjaminnya konsistensi data.
Orientasi ke masa depan.
Pendayagunaan terhadap usaha-usaha pengembangan sistem informasi yang telah ada maupun sedang dikembangkan, agar dapat terus dikembangkan dengan mempertimbangkan integrasinya sesuai Rancangan Global SIRS.[2]

Tahapan pengembanan penunjangan

SIRS merupakan suatu sistem informasi yang, cakupannya luas (terutama untuk rumah sakit tipe A dan B) dan mempunyai kompleksitas yang cukup tinggi. Oleh karena itu penerapan sistem yang dirancang harus dilakukan dengan memilih pentahapan yang sesuai dengan kondisi masing-masing subsistem, atas dasar kriteria dan prioritas yang ditentukan. Kesinambungan antara tahapan yang satu dengan tahapan berikutnya harus tetap terjaga. Secara garis besar tahapan pengembangan SIRS adalah sebagai berikut :

Penyusunan Rencana Induk Pengembangan SIRS.
Penyusunan Rancangan Global SIRS.
Penyusunan Rancangan Detail/Rinci SIRS.
Pembuatan Prototipe, terutama untuk aplikasi yang sangat spesifik.
Implementasi, dalam arti pembuatan aplikasi, pemilihan dan pengadaanperangkat keras maupun perangkat lunak pendukung.
Operasionalisasi dan Pemantapan

Pengelolaan nya
Agar lebih mudah ber informasi terhadap rumah sakit . Baik memasukan atau pendaftaran .

Unknown mengatakan...

Nama :rizki zulkandri
Npm : 15320039


JAWABAN NO : 1
1.Berdasarkan SK Menkes No. 1410 Revisi V, Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit (Sistem Pelaporan Rumah Sakit) Revisi V, tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehinnga perlu disesuaikan. Paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah peraturan ini diundangkan. Dengan berlakunya peraturan ini, maka keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1410/MENKES/SK/X/2003 Revisi V , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Agar setiap orang mengetahui Peraturan ini, Pemerintah mengundangkan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan PERMENKES No. 1171 Tahun 2011, Pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit, yaitu “Setiap rumah sakit wajib melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS).
Berdasarkan kesepakatan dengan Dinas Kesehatan RL (tahunan) dikirimkan mulai Januari 2012 untuk data tahun 2011 dan RL 5 (bulanan) dikirimkan mulai tahun berjalan.

Sasaran Pengembangan
Calon Pasien dan pasien inab yg perlu.
Sebagai aspek pengawasan terpadu, baik yang bersifat pemeriksaan atau pengawasan (auditable) maupun dalam hal pertanggung-jawaban penggunaan dana (accountable) oleh unit-unit yang ada di lingkungan rumah sakit.
Suapaya Terbentuknya sistem pelaporan yang sederhana dan mudah dilaksanakan, akan tetapi cukup lengkap dan terpadu.
Terbentuknya suatu sistem informasi yang dapat memberikan dukungan akan informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu melalui dukungan data yang bersifat dinamis.
Untuk Meningkatkan daya guna dan hasil guna seluruh unit organisasi dengan menekan pemborosan.
Terjaminnya konsistensi data.
Orientasi ke masa depan.
Pendayagunaan terhadap usaha-usaha pengembangan sistem informasi yang telah ada maupun sedang dikembangkan, agar dapat terus dikembangkan dengan mempertimbangkan integrasinya sesuai Rancangan Global SIRS.[2]

Tahapan pengembanan penunjangan

SIRS merupakan suatu sistem informasi yang, cakupannya luas (terutama untuk rumah sakit tipe A dan B) dan mempunyai kompleksitas yang cukup tinggi. Oleh karena itu penerapan sistem yang dirancang harus dilakukan dengan memilih pentahapan yang sesuai dengan kondisi masing-masing subsistem, atas dasar kriteria dan prioritas yang ditentukan. Kesinambungan antara tahapan yang satu dengan tahapan berikutnya harus tetap terjaga. Secara garis besar tahapan pengembangan SIRS adalah sebagai berikut :

Penyusunan Rencana Induk Pengembangan SIRS.
Penyusunan Rancangan Global SIRS.
Penyusunan Rancangan Detail/Rinci SIRS.
Pembuatan Prototipe, terutama untuk aplikasi yang sangat spesifik.
Implementasi, dalam arti pembuatan aplikasi, pemilihan dan pengadaanperangkat keras maupun perangkat lunak pendukung.
Operasionalisasi dan Pemantapan

Pengelolaan nya
Agar lebih mudah ber informasi terhadap rumah sakit . Baik memasukan atau pendaftaran .

Unknown mengatakan...

Nama: Rahmad Subandi
Npm: 15320030

Jawaban

1.Berdasarkan SK Menkes No. 1410 Revisi V, Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit (Sistem Pelaporan Rumah Sakit) Revisi V, tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehinnga perlu disesuaikan. Paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah peraturan ini diundangkan. Dengan berlakunya peraturan ini, maka keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1410/MENKES/SK/X/2003 Revisi V , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Agar setiap orang mengetahui Peraturan ini, Pemerintah mengundangkan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan PERMENKES No. 1171 Tahun 2011, Pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit, yaitu “Setiap rumah sakit wajib melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS).
Berdasarkan kesepakatan dengan Dinas Kesehatan RL (tahunan) dikirimkan mulai Januari 2012 untuk data tahun 2011 dan RL 5 (bulanan) dikirimkan mulai tahun berjalan.

Sasaran Pengembangan
Calon Pasien dan pasien inab yg perlu.
Sebagai aspek pengawasan terpadu, baik yang bersifat pemeriksaan atau pengawasan (auditable) maupun dalam hal pertanggung-jawaban penggunaan dana (accountable) oleh unit-unit yang ada di lingkungan rumah sakit.
Suapaya Terbentuknya sistem pelaporan yang sederhana dan mudah dilaksanakan, akan tetapi cukup lengkap dan terpadu.
Terbentuknya suatu sistem informasi yang dapat memberikan dukungan akan informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu melalui dukungan data yang bersifat dinamis.
Untuk Meningkatkan daya guna dan hasil guna seluruh unit organisasi dengan menekan pemborosan.
Terjaminnya konsistensi data.
Orientasi ke masa depan.
Pendayagunaan terhadap usaha-usaha pengembangan sistem informasi yang telah ada maupun sedang dikembangkan, agar dapat terus dikembangkan dengan mempertimbangkan integrasinya sesuai Rancangan Global SIRS.

2.Tahapan pengembanan penunjangan

SIRS merupakan suatu sistem informasi yang, cakupannya luas (terutama untuk rumah sakit tipe A dan B) dan mempunyai kompleksitas yang cukup tinggi. Oleh karena itu penerapan sistem yang dirancang harus dilakukan dengan memilih pentahapan yang sesuai dengan kondisi masing-masing subsistem, atas dasar kriteria dan prioritas yang ditentukan. Kesinambungan antara tahapan yang satu dengan tahapan berikutnya harus tetap terjaga. Secara garis besar tahapan pengembangan SIRS adalah sebagai berikut :

Penyusunan Rencana Induk Pengembangan SIRS.
Penyusunan Rancangan Global SIRS.
Penyusunan Rancangan Detail/Rinci SIRS.
Pembuatan Prototipe, terutama untuk aplikasi yang sangat spesifik.
Implementasi, dalam arti pembuatan aplikasi, pemilihan dan pengadaanperangkat keras maupun perangkat lunak pendukung.
Operasionalisasi dan Pemantapan

Pengelolaan nya
Agar lebih mudah ber informasi terhadap rumah sakit . Baik memasukan atau pendaftaran

Unknown mengatakan...

Nama:sugiono
Npm:15320046

JAWABAN NO : 1

1.Berdasarkan SK Menkes No. 1410 Revisi V, Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit (Sistem Pelaporan Rumah Sakit) Revisi V, tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehinnga perlu disesuaikan. Paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah peraturan ini diundangkan. Dengan berlakunya peraturan ini, maka keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1410/MENKES/SK/X/2003 Revisi V , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Agar setiap orang mengetahui Peraturan ini, Pemerintah mengundangkan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan PERMENKES No. 1171 Tahun 2011, Pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit, yaitu “Setiap rumah sakit wajib melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS).
Berdasarkan kesepakatan dengan Dinas Kesehatan RL (tahunan) dikirimkan mulai Januari 2012 untuk data tahun 2011 dan RL 5 (bulanan) dikirimkan mulai tahun berjalan.

Sasaran Pengembangan
Calon Pasien dan pasien inab yg perlu.
Sebagai aspek pengawasan terpadu, baik yang bersifat pemeriksaan atau pengawasan (auditable) maupun dalam hal pertanggung-jawaban penggunaan dana (accountable) oleh unit-unit yang ada di lingkungan rumah sakit.
Suapaya Terbentuknya sistem pelaporan yang sederhana dan mudah dilaksanakan, akan tetapi cukup lengkap dan terpadu.
Terbentuknya suatu sistem informasi yang dapat memberikan dukungan akan informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu melalui dukungan data yang bersifat dinamis.
Untuk Meningkatkan daya guna dan hasil guna seluruh unit organisasi dengan menekan pemborosan.
Terjaminnya konsistensi data.
Orientasi ke masa depan.
Pendayagunaan terhadap usaha-usaha pengembangan sistem informasi yang telah ada maupun sedang dikembangkan, agar dapat terus dikembangkan dengan mempertimbangkan integrasinya sesuai Rancangan Global SIRS.[2]

Tahapan pengembanan penunjangan

SIRS merupakan suatu sistem informasi yang, cakupannya luas (terutama untuk rumah sakit tipe A dan B) dan mempunyai kompleksitas yang cukup tinggi. Oleh karena itu penerapan sistem yang dirancang harus dilakukan dengan memilih pentahapan yang sesuai dengan kondisi masing-masing subsistem, atas dasar kriteria dan prioritas yang ditentukan. Kesinambungan antara tahapan yang satu dengan tahapan berikutnya harus tetap terjaga. Secara garis besar tahapan pengembangan SIRS adalah sebagai berikut :

Penyusunan Rencana Induk Pengembangan SIRS.
Penyusunan Rancangan Global SIRS.
Penyusunan Rancangan Detail/Rinci SIRS.
Pembuatan Prototipe, terutama untuk aplikasi yang sangat spesifik.
Implementasi, dalam arti pembuatan aplikasi, pemilihan dan pengadaanperangkat keras maupun perangkat lunak pendukung.
Operasionalisasi dan Pemantapan

Pengelolaan nya
Agar lebih mudah ber informasi terhadap rumah sakit . Baik memasukan atau pendaftaran .

Unknown mengatakan...

JAWABAN NO : 1
1.Berdasarkan SK Menkes No. 1410 Revisi V, Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit (Sistem Pelaporan Rumah Sakit) Revisi V, tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehinnga perlu disesuaikan. Paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah peraturan ini diundangkan. Dengan berlakunya peraturan ini, maka keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1410/MENKES/SK/X/2003 Revisi V , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Agar setiap orang mengetahui Peraturan ini, Pemerintah mengundangkan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan PERMENKES No. 1171 Tahun 2011, Pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit, yaitu “Setiap rumah sakit wajib melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS).
Berdasarkan kesepakatan dengan Dinas Kesehatan RL (tahunan) dikirimkan mulai Januari 2012 untuk data tahun 2011 dan RL 5 (bulanan) dikirimkan mulai tahun berjalan.

Sasaran Pengembangan
Calon Pasien dan pasien inab yg perlu.
Sebagai aspek pengawasan terpadu, baik yang bersifat pemeriksaan atau pengawasan (auditable) maupun dalam hal pertanggung-jawaban penggunaan dana (accountable) oleh unit-unit yang ada di lingkungan rumah sakit.
Suapaya Terbentuknya sistem pelaporan yang sederhana dan mudah dilaksanakan, akan tetapi cukup lengkap dan terpadu.
Terbentuknya suatu sistem informasi yang dapat memberikan dukungan akan informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu melalui dukungan data yang bersifat dinamis.
Untuk Meningkatkan daya guna dan hasil guna seluruh unit organisasi dengan menekan pemborosan.
Terjaminnya konsistensi data.
Orientasi ke masa depan.
Pendayagunaan terhadap usaha-usaha pengembangan sistem informasi yang telah ada maupun sedang dikembangkan, agar dapat terus dikembangkan dengan mempertimbangkan integrasinya sesuai Rancangan Global SIRS.[2]

Tahapan pengembanan penunjangan

SIRS merupakan suatu sistem informasi yang, cakupannya luas (terutama untuk rumah sakit tipe A dan B) dan mempunyai kompleksitas yang cukup tinggi. Oleh karena itu penerapan sistem yang dirancang harus dilakukan dengan memilih pentahapan yang sesuai dengan kondisi masing-masing subsistem, atas dasar kriteria dan prioritas yang ditentukan. Kesinambungan antara tahapan yang satu dengan tahapan berikutnya harus tetap terjaga. Secara garis besar tahapan pengembangan SIRS adalah sebagai berikut :

Penyusunan Rencana Induk Pengembangan SIRS.
Penyusunan Rancangan Global SIRS.
Penyusunan Rancangan Detail/Rinci SIRS.
Pembuatan Prototipe, terutama untuk aplikasi yang sangat spesifik.
Implementasi, dalam arti pembuatan aplikasi, pemilihan dan pengadaanperangkat keras maupun perangkat lunak pendukung.
Operasionalisasi dan Pemantapan

Pengelolaan nya
Agar lebih mudah ber informasi terhadap rumah sakit . Baik memasukan atau pendaftaran.

Unknown mengatakan...

NAMA:M JEPRI AMHARUDIN
NPM:12320043


JAWABAN NO : 1
1.Berdasarkan SK Menkes No. 1410 Revisi V, Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit (Sistem Pelaporan Rumah Sakit) Revisi V, tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehinnga perlu disesuaikan. Paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah peraturan ini diundangkan. Dengan berlakunya peraturan ini, maka keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1410/MENKES/SK/X/2003 Revisi V , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Agar setiap orang mengetahui Peraturan ini, Pemerintah mengundangkan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan PERMENKES No. 1171 Tahun 2011, Pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit, yaitu “Setiap rumah sakit wajib melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS).
Berdasarkan kesepakatan dengan Dinas Kesehatan RL (tahunan) dikirimkan mulai Januari 2012 untuk data tahun 2011 dan RL 5 (bulanan) dikirimkan mulai tahun berjalan.

Sasaran Pengembangan
Calon Pasien dan pasien inab yg perlu.
Sebagai aspek pengawasan terpadu, baik yang bersifat pemeriksaan atau pengawasan (auditable) maupun dalam hal pertanggung-jawaban penggunaan dana (accountable) oleh unit-unit yang ada di lingkungan rumah sakit.
Suapaya Terbentuknya sistem pelaporan yang sederhana dan mudah dilaksanakan, akan tetapi cukup lengkap dan terpadu.
Terbentuknya suatu sistem informasi yang dapat memberikan dukungan akan informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu melalui dukungan data yang bersifat dinamis.
Untuk Meningkatkan daya guna dan hasil guna seluruh unit organisasi dengan menekan pemborosan.
Terjaminnya konsistensi data.
Orientasi ke masa depan.
Pendayagunaan terhadap usaha-usaha pengembangan sistem informasi yang telah ada maupun sedang dikembangkan, agar dapat terus dikembangkan dengan mempertimbangkan integrasinya sesuai Rancangan Global SIRS.[2]

Tahapan pengembanan penunjangan

SIRS merupakan suatu sistem informasi yang, cakupannya luas (terutama untuk rumah sakit tipe A dan B) dan mempunyai kompleksitas yang cukup tinggi. Oleh karena itu penerapan sistem yang dirancang harus dilakukan dengan memilih pentahapan yang sesuai dengan kondisi masing-masing subsistem, atas dasar kriteria dan prioritas yang ditentukan. Kesinambungan antara tahapan yang satu dengan tahapan berikutnya harus tetap terjaga. Secara garis besar tahapan pengembangan SIRS adalah sebagai berikut :

Penyusunan Rencana Induk Pengembangan SIRS.
Penyusunan Rancangan Global SIRS.
Penyusunan Rancangan Detail/Rinci SIRS.
Pembuatan Prototipe, terutama untuk aplikasi yang sangat spesifik.
Implementasi, dalam arti pembuatan aplikasi, pemilihan dan pengadaanperangkat keras maupun perangkat lunak pendukung.
Operasionalisasi dan Pemantapan

Pengelolaan nya
Agar lebih mudah ber informasi terhadap rumah sakit . Baik memasukan atau pendaftaran

Unknown mengatakan...

Nama : Muji laksono
Npm : 15320025


12320041Jawaban1.sistem informasi RS.A.Jenis layanan Berdasarkan kepemilikannya, dibedakan tiga macam RS yaitu RS Pemerintah (RS Pusat, RS Propinsi, RS Kabupaten), RS BUMN/ABRI, dan RS Swasta yang menggunakan dana investasi dari sumbar dalam negeri (PMDN) dan sumber luar negeri (PMA). Jenis RS yang kedua adalah RS Umum, RS Jiwa, RS Khusus (mata, paru, kusta, rehabilitasi, jantung, kanker, dsb). Jenis RS yang ketiga adalah RS kelas A, kelas B (pendidikan dan non-pendidikan), RS kelas C dan RS kelas D (Kepmenkes No.51 Menkes/SK/II/1979). Pemerintah sudah meningkatkan status semua RS Kabupaten menjadi kelas C.Kelas RS juga dibedakan berdasarkan jenis pelayanan yang tersedia. Pada RS kelas A tersedia pelayanan spesialistik yang luas termasuk spesialistik. RS kelas B mempunyai pelayanan minimal sebelas spesialistik dan subspesialistik terdaftar. RS kelas C mempunyai minimal empat spesialistik dasar (bedah, penyakit dalam, kebidanan, dan anak). Di RS kelas D hanya terdapat pelayanan medis dasar.2.Tahapan pengembanan penunjanganSIRS merupakan suatu sistem informasi yang, cakupannya luas (terutama untuk rumah sakit tipe A dan B) dan mempunyai kompleksitas yang cukup tinggi. Oleh karena itu penerapan sistem yang dirancang harus dilakukan dengan memilih pentahapan yang sesuai dengan kondisi masing-masing subsistem, atas dasar kriteria dan prioritas yang ditentukan. Kesinambungan antara tahapan yang satu dengan tahapan berikutnya harus tetap terjaga. Secara garis besar tahapan pengembangan SIRS adalah sebagai berikut :Penyusunan Rencana Induk Pengembangan SIRS.Penyusunan Rancangan Global SIRS.Penyusunan Rancangan Detail/Rinci SIRS.Pembuatan Prototipe, terutama untuk aplikasi yang sangat spesifik.Implementasi, dalam arti pembuatan aplikasi, pemilihan dan pengadaanperangkat keras maupun perangkat lunak pendukung.Operasionalisasi dan PemantapanPengelolaan nya 

Anonim mengatakan...

Nama Yola Anjani
NPM 15320052

JAWABAN NO : 1
1.Berdasarkan SK Menkes No. 1410 Revisi V, Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit (Sistem Pelaporan Rumah Sakit) Revisi V, tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehinnga perlu disesuaikan. Paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah peraturan ini diundangkan. Dengan berlakunya peraturan ini, maka keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1410/MENKES/SK/X/2003 Revisi V , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Agar setiap orang mengetahui Peraturan ini, Pemerintah mengundangkan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan PERMENKES No. 1171 Tahun 2011, Pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit, yaitu “Setiap rumah sakit wajib melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS).
Berdasarkan kesepakatan dengan Dinas Kesehatan RL (tahunan) dikirimkan mulai Januari 2012 untuk data tahun 2011 dan RL 5 (bulanan) dikirimkan mulai tahun berjalan.

Sasaran Pengembangan
Calon Pasien dan pasien inab yg perlu.
Sebagai aspek pengawasan terpadu, baik yang bersifat pemeriksaan atau pengawasan (auditable) maupun dalam hal pertanggung-jawaban penggunaan dana (accountable) oleh unit-unit yang ada di lingkungan rumah sakit.
Suapaya Terbentuknya sistem pelaporan yang sederhana dan mudah dilaksanakan, akan tetapi cukup lengkap dan terpadu.
Terbentuknya suatu sistem informasi yang dapat memberikan dukungan akan informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu melalui dukungan data yang bersifat dinamis.
Untuk Meningkatkan daya guna dan hasil guna seluruh unit organisasi dengan menekan pemborosan.
Terjaminnya konsistensi data.
Orientasi ke masa depan.
Pendayagunaan terhadap usaha-usaha pengembangan sistem informasi yang telah ada maupun sedang dikembangkan, agar dapat terus dikembangkan dengan mempertimbangkan integrasinya sesuai Rancangan Global SIRS.[2]

Tahapan pengembanan penunjangan

SIRS merupakan suatu sistem informasi yang, cakupannya luas (terutama untuk rumah sakit tipe A dan B) dan mempunyai kompleksitas yang cukup tinggi. Oleh karena itu penerapan sistem yang dirancang harus dilakukan dengan memilih pentahapan yang sesuai dengan kondisi masing-masing subsistem, atas dasar kriteria dan prioritas yang ditentukan. Kesinambungan antara tahapan yang satu dengan tahapan berikutnya harus tetap terjaga. Secara garis besar tahapan pengembangan SIRS adalah sebagai berikut :

Penyusunan Rencana Induk Pengembangan SIRS.
Penyusunan Rancangan Global SIRS.
Penyusunan Rancangan Detail/Rinci SIRS.
Pembuatan Prototipe, terutama untuk aplikasi yang sangat spesifik.
Implementasi, dalam arti pembuatan aplikasi, pemilihan dan pengadaanperangkat keras maupun perangkat lunak pendukung.
Operasionalisasi dan Pemantapan

Pengelolaan nya
Agar lebih mudah ber informasi terhadap rumah sakit . Baik memasukan atau pendaftaran

RENI APRILIA B mengatakan...

nama : reni aprilia b
npm : 15320033

1.Berdasarkan SK Menkes No. 1410 Revisi V, Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit (Sistem Pelaporan Rumah Sakit) Revisi V, tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehinnga perlu disesuaikan. Paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah peraturan ini diundangkan. Dengan berlakunya peraturan ini, maka keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1410/MENKES/SK/X/2003 Revisi V , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Agar setiap orang mengetahui Peraturan ini, Pemerintah mengundangkan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan PERMENKES No. 1171 Tahun 2011, Pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit, yaitu “Setiap rumah sakit wajib melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS).
Berdasarkan kesepakatan dengan Dinas Kesehatan RL (tahunan) dikirimkan mulai Januari 2012 untuk data tahun 2011 dan RL 5 (bulanan) dikirimkan mulai tahun berjalan.

Sasaran Pengembangan
Calon Pasien dan pasien inab yg perlu.
Sebagai aspek pengawasan terpadu, baik yang bersifat pemeriksaan atau pengawasan (auditable) maupun dalam hal pertanggung-jawaban penggunaan dana (accountable) oleh unit-unit yang ada di lingkungan rumah sakit.
Suapaya Terbentuknya sistem pelaporan yang sederhana dan mudah dilaksanakan, akan tetapi cukup lengkap dan terpadu.
Terbentuknya suatu sistem informasi yang dapat memberikan dukungan akan informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu melalui dukungan data yang bersifat dinamis.
Untuk Meningkatkan daya guna dan hasil guna seluruh unit organisasi dengan menekan pemborosan.
Terjaminnya konsistensi data.
Orientasi ke masa depan.
Pendayagunaan terhadap usaha-usaha pengembangan sistem informasi yang telah ada maupun sedang dikembangkan, agar dapat terus dikembangkan dengan mempertimbangkan integrasinya sesuai Rancangan Global SIRS.[2]

Tahapan pengembanan penunjangan

SIRS merupakan suatu sistem informasi yang, cakupannya luas (terutama untuk rumah sakit tipe A dan B) dan mempunyai kompleksitas yang cukup tinggi. Oleh karena itu penerapan sistem yang dirancang harus dilakukan dengan memilih pentahapan yang sesuai dengan kondisi masing-masing subsistem, atas dasar kriteria dan prioritas yang ditentukan. Kesinambungan antara tahapan yang satu dengan tahapan berikutnya harus tetap terjaga. Secara garis besar tahapan pengembangan SIRS adalah sebagai berikut :

Penyusunan Rencana Induk Pengembangan SIRS.
Penyusunan Rancangan Global SIRS.
Penyusunan Rancangan Detail/Rinci SIRS.
Pembuatan Prototipe, terutama untuk aplikasi yang sangat spesifik.
Implementasi, dalam arti pembuatan aplikasi, pemilihan dan pengadaanperangkat keras maupun perangkat lunak pendukung.
Operasionalisasi dan Pemantapan

Pengelolaan nya
Agar lebih mudah ber informasi terhadap rumah sakit . Baik memasukan atau pendaftaran.