Senin, 10 November 2014

ELEARNING DASAR ASKES KE-2

Selamat berjumpa dalam elearning Dasar Askes ke-2 ini yang akan mempelajari model, permasalahan dan  premi asuransi.
Silahkan anda pelajari dengan seksama dan isilah komentar absensi /kehadiran dan pertanyaan.









Jawablah pertanyaan-pertanyaan tersebut dikolom komentar

8 komentar:

Unknown mengatakan...

Khusnul chotimah NPM 13410047P hadir pak....
1. Contoh compulsory health insurance adalah BPJS Kesehatan

Contoh Voluntary health insurance adalah AIA, Prudentcial, AIG, PT Sinar mas, PT AXA Mandiri, PT Inhealth, PT Lippo general insurance, PT Tugu Mandiri, PT Asuransi Mitra Maparya, PT Arthagraha General Insurance, PT Asuransi Astra Buana, PT Avrist Assurance, PT Asuransi Umum Mega, PT Tugu Pratama Indonesia, PT Asuransi Multi Artha Guna, PT Asuransi Centeal Asia, PT Asuransi Allianz Life Indonesia, PT Astra Aviva Live, PT Bosowa Asuransi, PT Equity Life Indonesia, PT Great Eastern Life Indonesia, PT MNC Life Assurance, Commonwealth

2. Kontrol terhadap moral hazard yg bisa d lakukan oleh asuransi kesehatan:

- limit benefit sesuai premi yg d bayarkan
- membuat formularium atau jenis obat tertentu yg bisa digunakan oleh pasien seperti contoh fornas pada program jkn
- melakukan coordination of benefit (COB) dg asuransi lain seperti halny yg dilakukan asuransi komersial dg bpjs kesehatan dg melakukan cob. Dg cob maka dapat menghindari double klaim yg mungkin dilakukan oleh customer atau pasien pd kedua belah pihak asuransi
- asuransi kesehatan dapat melakukan monitoring dan evaluasi setiap bulan pd rs.
-customer visit ke pasien utk menghindari moral hazard yg d lakukan rs pada asuransi

winarto ari win mengatakan...

Nama : Ari Winarto
Npm : 13410028P
1. a) Asuransi kesehatan wajib (Compulsory Health Insurance). Asuransi kesehatan yang wajib diikuti oleh suatu kelompok tertentu misalnya dalam suatu perusahaan atau suatu daerah bahkan suatu negara. Dalam hal ini contohnya adalah BPJS Kesehatan dimana asuransi ini bersifat wajib bagi seluruh warga negara Indonesia baik baik masyarakat mampu dan masyarakat yang tidak mampu dengan sistem gotong royong yang sehat membantu yang sakit artinya iuran yang dibayarkan baik oleh pemerintah maupun perseorangan tidak dapat diambil
b) Asuransi kesehatan sukarela (Voluntary Health Insurance). Asuransi kesehatan yang keikutsertaannya tidak wajib tetapi diserahkan kepada kemauan dan kemampuan masing-masing. Dalam hal ini contohnya cukup banyak seperti Axa mandiri, manulife, prudensia, dan lain-lain dimana sistem yang dipergunakan berbeda dengan Asuransi kesehatan wajib. Premi atau iuran yang dibayarkan dapat diambil dalam jangka waktu tertentu dan dalam penggunaannya ada peraturan atau perjanjian diawal yang dibuat antara si asuransi dengan pesertanya.

2. Hazard atau bahaya adalah keadaan yang dapat menimbulkan atau meningkatkan terjadinya kerugian . Kontrol untuk moral hazard dalam asuransi kesehatan yang dapat dilakukan adalah :
a. Melakukan kerjasama dengan pihak bank dalam pembayaran iuran sehingga memudahkan dalam pembayaran premi.
b. Melakukan evaluasi yang dapat terjadi dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan terutama di rumah sakit agar tidak terjadi proud yang dapat merugikan penyelenggara asuransi.
c. Menerapkan sistem COB (coordination of benefit) agar tidak terjadi double klaim bagi peserta yang memiliki lebih dari satu asuransi.

Unknown mengatakan...

Asuransi kesehatan wajib (Compulsory Health Insurance)

Beberapa pengertian asuransi wajib diantaranya :Asuransi kesehatan yang wajib diikuti oleh suatu kelompok tertentu misalnya dalam suatu perusahaan atau suatu daerah bahkan suatu negara.Asuransi wajib merupakan asuransi yang menyediakan jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang dibentuk oleh pemerintah bedasarkan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pihak asuransi dengan seluruh golongan masyarakat. Tujuan asuransi sosial meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama para pegawai dan pensiun. Program asuransi sosial sepenuhnya atau sebagian besar dibiayai dari kontribusi para manajer dan karyawan organisasi pemerintah, bukan dibiayai oleh pendapatan negara. Kontribusi tersebut biasanya dicatat terpisah dari rekening pemerintah yang biasa; jadi santunan kepada ahli waris anggota program asuransi sosial dibayar dari uang kontribusi yang dikumpulkan setiap bulan.contohnya ASKES (asuransi kesehatan pegawai negeri, ASABRI (Bagi TNI polri),sedangkan Asuransi kesehatan sukarela (Voluntary Health Insurance)suatu perjanjian asuransi yang terjadinya didasarkan kehendak bebas dari pihak-pihak yang mengadakannya. Dalam arti tidak ada paksaan atau pengaruh dari luar untuk mengadakan perjanjian murni dari dalam diri orang itu sendiri.. Contoh asuransi kebakaran, asuransi jiwa, asuransi pengangkutan, asuransi kecelakaan, dan lain-lain.

2. Kontrol terhadap moral Hazard yang bisa dilakukan oleh penyelengara Asuransi kesehatan wajib (Compulsory Health Insurance)
Asuransi kesehatan adalah suatu mekanisme pengalihan resiko (sakit) dari resiko perorangan menjadi resiko kelompok. Dengan cara mengalihkan resiko individu menjadi resiko kelompok, beban ekonomi yang harus dipikul oleh masing-masing peserta asuransi akan lebih ringan tetapi mengandung kepastian karena memperoleh jaminan.
Pembiayaan kesehatan yang bersumber dari asuransi kesehatan merupakan salah satu cara yang terbaik untuk mengantisipasi mahalnya biaya pelayanan kesehatan

mashabib mengatakan...

HABIB NASUTION
NPM 13410040P

1. Contoh penyelenggaraan asuransi kesehatan dengan model Compulsory Healt Insurance adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang baru diluncurkan pada 1 Januari 2014. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. Badan yang ditunjuk sebagai penyelenggara adalah BPJS Kesehatan.
2. Contoh penyelenggaraan asuransi kesehatan dengan model Voluntary Health Insurance adalah Prudential, AXA Life, MNC Life, Manulife, Alliantz, Simas Life, Avrist. Pada jenis asuransi ini peserta tidak diwajibkan mengikuti melainkan secara sukarela dan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing.

Cara kontrol terhadap moral hazard
Untuk peserta :
1. Menggunakan sistem rujukan berjenjang dan pengklasifikasian jenis penyakit yang bisa dilayani di Rumah Sakit. Dengan demikian peserta tidak akan dengan mudahnya berobat ke rumah sakit akan tetapi melalui fasilitas primer terlebih dahulu misal puskesmas atau klinik pratama.
2. Membuat limit pertanggungan. Contoh maksimal hari rawat 40 hari pertahun, dengan maksimal biaya 60 juta rupiah. Hal ini banyak dilakukan oleh voluntary health insurance.
3. Deductible Deductible yaitu jumlah biaya tertentu dalam suatu termin yang harus dikeluarkan oleh peserta sebelum Badan Penyelenggara Asuransi membayar kewajibannya.
4. Coinsurance Coinsurance yaitu persentase biaya yang harus dibayar oleh peserta dan sisanya dibayar oleh badan penyelenggara.
5. Copayment Copayment yaitu jumlah biaya tertentu yang harus dibayar oleh peserta, di atas jumlah tersebut baru diganti misalnya Rp. 100.000,00 barn diganti.
Untuk provider :
1. Sistem kapitasi yaitu intervensi pihak ketiga (Bapel) kepada Penyelenggara Pemeliharaan Kesehatan (provider/PPK) dengan jalan melimpahkan risiko finansial dalam menangani pelayanan kesehatan. Biaya dihitung per kapita dengan pembayaran di muka (pre- paid).

M Halfani Solikhin mengatakan...

1. A. Penyelenggara Asuransi di Indonesia dengan model Compulsory health insurance
Asuransi kesehatan wajib (Compulsory Health Insurance). Asuransi kesehatan yang wajib diikuti oleh suatu kelompok tertentu misalnya dalam suatu perusahaan atau suatu daerah bahkan suatu negara.
Contoh: - Askes (s.d 2013) wajib bagi PNS,PP PNS, PP TNI/Polri,Veteran, Jamkesmas.
- BPJS Kesehatan (2014) wajib bagi seluruh rakyat Indonesia paling lambat 2019 masyarakat indonesia telah memiliki jaminan kesehatan.

B. Penyelenggara Asuransi di Indonesia dengan model Voluntary health insurance
Asuransi kesehatan sukarela (Voluntary Health Insurance). Asuransi kesehatan yang keikutsertaannya tidak wajib tetapi diserahkan kepada kemauan dan kemampuan masing-masing.
Contoh: Axa mandiri, Bumi Putera, Prudential, Manulife, Jiwasraya, Inhealth, dll

2. Contoh kontrol moral hazard bagi
Moral hazard adalah kerugian yang timbul akibat kelalaian yang disengaja peserta asuransi untuk mendapatkan keuntungan berdasarkan polis asuransinya, dengan kata lain niat yang tidak baik peserta asuransi atau provider dengan sengaja tidak menjaga kesehatannya. Terdapat dua jenis moral hazard dalam sistem asuransi kesehatan , moral hazard dari sisi peserta dengan menggunakan atau memanfaatkan pelayanan kesehatan yang berlebihan dan moral hazard dari sisi provider dengan memberikan pelayanan yang berlebihan yang tidak sesuai.
1. Menerapkan sistem pembayaran secara prospective payment system.
2. Membuat Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) dari berbagai organisasi profesi.
3. Membuat Tim DPM (Dewan Pertimbangan Medik) dari perhimpunan Spesialis.
4. Verifikasi secara manual
5. Verifikasi sesuai dengan urutan langkah verivikasi (contoh: Sistem inacbgs verifkasi dengan 7 langkah)
6. Verifikasi kepesertaan pada saat peserta berobat dengan menunjukkan identitas atau bukti bayar premi.

Unknown mengatakan...

1.Asuransi kesehatan wajib (Compulsory Health Insurance).Yaitu asuransi kesehatan yang wajib diikuti oleh suatu kelompok tertentu misalnya dalam suatu perusahaan atau suatu daerah bahkan suatu negara contoh BPJS kesehatan.
Asuransi kesehatan sukarela (Voluntary Health Insurance). Yaitu asuransi kesehatan yang keikutsertaannya tidak wajib tetapi diserahkan kepada kemauan dan kemampuan masing-masing.contoh asuransi kebakaran, asuransi jiwa, asuransi pengangkutan, asuransi kecelakaan, dan lain-lain.

2.Contoh kontrol moral hazard oleh asuransi kesehatan:
Moral hazard adalah kondisi yang bersumber dari sikap mental seseorang yang sifatnya ‘negatif’ dan ‘disengaja’ untuk menimbulkan potensi kerugian bagi pihak lain, namun menguntungkan dirinya.kontrol yang dapat dilakukan seperti pembentukan tim audit baik administratsi, medik, pelayanan maupun farmasi.

Unknown mengatakan...

1. a). Asuransi Kesehatan Wajib (Compulsory Health Insurance) merupakan Asuransi kesehatan yang bersifat wajib diikuti oleh suatu kelompok tertentu misalnya dalam suatu perusahaan atau suatu daerah bahkan suatu negara.
Contoh Penyelenggaraan dengan Asuransi ini adalah BPJS Kesehatan , yang merupakan suatu bentuk badan yang ditunjuk utnuk menyelenggarakan jaminan kesehatan dengan Programnya yaitu Jaminan Kesehatan Nasionl (JKN) bersifat wajib bagi seluruh Indonesia karena selambat-lambatnya tahun 2019 seluruh penduduk indonesia mempunyai jaminan kesehatan.
b). Asuransi Kesehatan Sukarela (Voluntary Health Insurance) merupakan Asuransi kesehatan yang keikutsertaannya tidak wajib atau bersifat sukarela, tetapi diserahkan kepada kemauan dan kemampuan masing-masing.
Contoh Penyelenggaraan dengan Asuransi ini adalah : Prudentcial, AIG, PT Sinar Mas, PT AXA Mandiri, PT. Inhealth, PT Lippo general insurance, PT Tugu Mandiri,PT Asuransi Allianz Life, dll.

2. Cara kontrol terhadap moral hazard
Moral hazard merupakan suatu kerugian yang timbul akibat kelalaian yang disengaja peserta asuransi untuk mendapatkan keuntungan berdasarkan polis asuransinya, dengan kata lain niat yang tidak baik peserta asuransi atau provider dengan sengaja tidak menjaga kesehatannya. Terdapat dua jenis moral hazard dalam sistem asuransi kesehatan , moral hazard dari sisi peserta dengan menggunakan atau memanfaatkan pelayanan kesehatan yang berlebihan dan moral hazard dari sisi provider dengan memberikan pelayanan yang berlebihan yang tidak sesuai.
Dalam hal ini contohnya :
1. Dengan menerapkan sistem pembayaran secara prospective payment system.
2. Membuat limit pertanggungan biaya.
3. Menerapkan sistem COB (Coordination of Benefit)
4. Pembayaran Sistem kapitasi yaitu intervensi pihak ketiga (Bapel) kepada Penyelenggara Pemeliharaan Kesehatan (provider/PPK) dengan jalan melimpahkan risiko finansial dalam menangani pelayanan kesehatan. Biaya dihitung per kapita dengan pembayaran di muka (pre- paid).

Unknown mengatakan...

1.Asuransi kesehatan wajib (Compulsory Health Insurance). Asuransi kesehatan yang wajib diikuti oleh suatu kelompok tertentu misalnya dalam suatu perusahaan atau suatu daerah bahkan suatu negara. Dalam hal ini contohnya adalah BPJS Kesehatan dimana asuransi ini bersifat wajib bagi seluruh warga negara Indonesia baik baik masyarakat mampu dan masyarakat yang tidak mampu dengan sistem gotong royong yang sehat membantu yang sakit artinya iuran yang dibayarkan baik oleh pemerintah maupun perseorangan tidak dapat diambil

Asuransi kesehatan sukarela (Voluntary Health Insurance). Asuransi kesehatan yang keikutsertaannya tidak wajib tetapi diserahkan kepada kemauan dan kemampuan masing-masing Contoh asuransi kebakaran, asuransi jiwa, asuransi pengangkutan, asuransi kecelakaan

2.Kontrol terhadap moral Hazard yang bisa dilakukan oleh penyelengara Asuransi kesehatan adalah dengan pembentukan tim kendali mutu dan kendali biaya baik dari penyelenggara maupun pemberi pelayanan.