Apakah pendapat ahli hisab itu mu'tabar (dapat dijadikan pegangan)?
Oleh : Ustadz Hari Febianto
Disalin sesuai aslinya oleh : Achmad Farich
Di dalam Kitabul Fiqhi 'alaa Madzahibil Arba'ah juz 1 hal 467 disebutkan:
"Tidak dapat dijadikan pegangan pendapat ahli hisab, maka tidak wajib berpuasa atas mereka dengan menggunakan hisab mereka. Juga tidak wajib berpuasa atas orang yang mempercayai pendapat ahli hisab. Karena syari' (Nabi Muhammad saw) mengaitkan puasa atas tanda2 yang tetap yang tidak berubah selamanya. Tanda2 itu adalah melihat hilal atau menyempurnakan bilangan 30 hari. Adapun pendapat ahli hisab: maka sekalipun didasari atas kaidah2 yang detil, maka kami memandangnya tidak tercatat/kuat, dengan dalil berbeda2nya pendapat mereka pada kebanyakan waktu. Inilah pendapat 3 Imam Mazhab (Hanafi, Maliki dan Hambali). Imam Syafei sedikit berbeda.
Di dalam catatan kaki kitab tsb disebutkan:
Adapun Ulama Syafei berpendapat: Pendapat ahli hisab itu mu'tabar (tapi) untuk dirinya sendiri dan untuk orang yang mempercayai si ahli hisab. Maka tidak wajib berpuasa atas manusia secara keseluruhan dengan menggunakan pendapat si ahli hisab, atas pendapat yang kuat. (alias tidak diumumkan). (Jadi yang tahu hisab boleh mengamalkan ilmunya, untuk diri sendiri. Tidak untuk disebarluaskan) .
Dr Wahbah az Zuhaili dalam al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz 3hal 1652 menjelaskan:
Menuruh Ulama Hanafi: dan tidak bisa dijadikan pegangan berita yang diberitahukan oleh ahli hisab, karena menyalahi syariat Nabi kita saw, karena sesungguhnya, sekalipun sah/benar hisab/penelitian itu, maka kita tidak diperintahkan secara syara' kecuali dengan ru'yah yang biasa.
Dalam juz yg sama hal 1653, menurut Ulama Maliki: maka hilal tidak bisa menjadi ketetapan dengan pendapat ahli hisab yaitu orang yang menghitung perjalanan bulan. Baik bagi si ahli hisab maupun yang lainnya. Karena Nabi mengaitkan puasa, Idul Fithri, haji dengan ru'yatul hilal. Bukan dengan wujudul hilal sekalipun perhitungannya benar. Maka mengamalkan dengan penelitian falak sekalipun benar, tidak boleh dan tidak dituntut secara syara' seperti yang lain.
Pada hal 1654, Dr Wahbah menjelaskan pendapat ulama Hambali: Dan tidak wajib puasa dengan sebab hasil hisab, sekalipun kebanyakannya tepat, karena tidak ada sandarannya terhadap apa yang dijadikan pegangan secara syara'.
Di dalam Taudhihul Ahkam syarah Buluguhl Marom juz 3 hal 132 disebutkan:
Ru'yah itu adalah yang dijadikan sandaran secara syara' di dalam hukum puasa dan Ied. Dan sesungguhnya tidak mu'tabar dengan hisab. Maka tidak sah bersandar dengan hisab pada segala hal keadaan.
Berkata Syeikhul Islam: Dan tidak ragu bahwasanya ketetapan dengan sunnah yang shohih dan atsar para sahabat bahwasanya tidak boleh berpegang atas hisab, dan bersandar kepada hisab. Sebagaimana itu sesat didalam syariah dan bid'ah di dalam agama. Dan dia itu salah menurut akal dan ilmu hisab. Karena sesungguhnya para ulama haiah mengetahui bahwa ru'yah tidak tercatat/terkait dengan urusan hisab. Karena hisab berbeda2 dengan sebab berbeda2nya ketinggian tempat dan rendahnya tempat dsb.
Di dalam Misbahuz Zhulam juz 3 hal 185 disebutkan:
Dari Ibnu Umar ra berkata: Aku mendengar Rosululloh saw bersabda: Apabila kamu melihat hilal maka berpuasalah, dan apabila kamu melihat hilal maka berIed-lah. Maka apabila terhalang awan, maka kadarkanlah. (muttafaq 'alaih)
Dan pada riwayat Muslim disebutkan: maka apabila tertutup awan atasmu, maka kadarkanlah baginya 30 hari.
Dan pada riwayat Bukhori: maka sempurnakanlah bilangan 30.
Dan hadits lain: dari hadits Abu Huroiroh ra: maka sempurnakanlah bilangan Sya'ban 30.
Syeikh Muhajirin menjelaskan dalam kitab tsb:
Hadits ini menunjukkan atas perintah puasa apabila terlihat hilal secara praktek. Dan menunjukkan Ied apabila terlihat ru'yah secara praktek.
Maka puasa dikaitkan dengan penetapan hilal, dan Ied demikian juga. Dan pada hadits ini menunjukkan ketiadaan sandaran hisab bulan, baik 1 derajat maupun 2 derajat dsb. Maka masalah ini berpusat pada ru'yah malam 30, sya'ban pada penetapan romadhon, dan romadhon pada penetapan syawal.
Maka apabila kami menhukumkan bahwa hisab itu bisa dijadikan pegangan, tentu akan melazimkan tidak adanya hari syak. Karena dengan hisab akan menghilangkan syak. Padahal ada ketetapan pada riwayat Ammar mengenai hari syak. Maka hadits menunjukkan atas ketetapan adanya hari syak.....
Maka Jumhur ulama salaf menetapkan ru'yah dengan fi'il (praktek). Kesimpulannya dari penetapan hadits, bahwasanya apabila tertutup awan atas manusia, maka diperintahkan untuk menyempurnakan bilangan 30 hari.
2. Lalu, apa makna surah Yasin ayat 39-40 tsb? (Dan telah Kami tetapkan tempat peredaran bagi bulan sehingga (setelah ia sampai ke tempat peredaran yang terakhir) kembalilah ia seperti bentuk tandan yang tua. Tidaklah mungkin bagi matahari mengejar bulan dan malampun tidak dapat mendahuluinya. Masing2 beredar pada garis edarnya).
Di dalam tafsir al Khozin juz 6 hal 9 disebutkan:
Dan bulan, artinya Kami taqdirkan baginya ada beberapa mazilah, yaitu 28. Menempati tiap malam pada tempat turunnya, tidak melampauinya. Berjalan pada manzilah dari malam pertama hingga 28. Kemudian tertutup 2 malam atau satu malam yang berkurang. Apabila berada diakhir manzilahnya, lalu menjadi tipis dan berbentuk spt busur panah. Demikian firman Alloh: hingga kembali spt tandan kurma yang tua. Apabila datang, maka terbebas dan mengering dan berbentuk busur dan menguning. Maka diserupakan bulan dengan tandan kurma ketika selesai akhir manzilahnya.
Artinya Tidak masuk siang kepada malam sebelum selesai malam. Dan tidak masuk malam kepada siang sebelum berhenti siang. Keduanya saling bergantian. Satu keduanya tidak akan datang sebelum waktunya. Pendapat lain: tidak masuk salah satu keduanya pada kekuasaan yang lain. Maka matahari tidak terbit pada malam dan tidak terbit bulan disiang hari. Dan bulan punya cahayanya. Maka apabila berkumpul dan satu mendapatkan/ bertemu yg lain, terjadilah kiamat. Satu pendapat: bahwa matahari tidak berhimpun dengan bulan pada falak yang satu. Maka tidak bersambung satu malam dengan malam yang lain melainkan diselingi siang antara kedua malam tsb.
3. Hadits : Sesungguhnya kami umat yang umi, tidak menulis dan idak berhisab. Bulan itu demikian dan demikian artinya satu kali 29 dan satu kali 30 (HR Bukhori dan Muslim).
Imam Ibnu Hajar al Asqolani menjelaskan dalam Fathul Bari juz 4 hal 158:
Hadits: sesungguhnya kami (orang Arab) itu ummi. Tidak menulis dan berhisab. Satu pendapat: orang Arab itu ummi karena yang bisa tulis menulis pada mereka itu jarang. Tidak tertolak bahwa ada juga diantara mereka yang bisa menulis dan berhisab. Karena penulisan yang ada pada mereka sedikit dan jarang. Tidak ada yang tahu ilmu hisab melainkan sedikit saja. Maka dikaitkan hukum puasa dan lainnya dengan ru'yah untuk menghilangkan kesusahan pada mereka dalam memperhatikan hisab. Dan sekalipun terjadi setelah mereka, orang yg tahu hisab. Akan tetapi zhohir hadits menunjukkan penafian mengaitkan hukum dengan menggunakan hisab secara asal. Dan hadits Nabi juga menjelaskan jika tertutup awan atasmu, maka sempurnakan bilangan 30, Nabi tidak bersabda: maka tanyalah kepada ahli hisab....... ......... ......... ..
Selanjutnya dijelaskan" Dan sungguh syariat melarang memperdalam ilmu hisab karena ilmu tsb terdapat penaksiran2 dan juga pengira2an, tidak ada kepastian juga zhon yang kuat. Serta jikalau dikaitkan urusan dengan hisab sungguh menjadi sempit karena tidak ada yang tahu hisab melainkan sedikit.
Kata Ibnu Bathol, hadits ini untuk menghilangkan untuk memperhatikan hisab dengan aturan2 pengadilan. Hanyasanya yang dijadikan pegangan adalah ru'yah hilal, dan sungguh kami dilarang memberat2kan. Dan tidak ragu, bahwa dalam memperhatikan sesuatu secara mendalam hingga tidak mendapatkannya melainkan dengan sangkaan adalah taklif yang memberatkan.
4. Siapa yang pertama kali melakukan hisab.
Di dalam kitab Badai'uz Zuhur hal 51, disebutkan:
Dan ia (Idris as) adalah orang yang pertama kali menulis dengan pena, yang pertama menulis shuhuf, dan pertama kali yang melihat/mengetahui ilmu nujum dan hisab.
Juga di dalam Qishoshul Anbiya hal 28 disebutkan:ulama berpendapat bahwasanya beliaulah (Nabi Idris as) yang pertama kali membicarakan benda2 langit dan gerakan bintang2.
Alm KH Moh Roshi Sholeh dalam bukunya 'Rukyatul Hilal' hal 55, menjelaskan:
Menurut catatan ahli hisab, ilmu hisab falak itu sudah dikenal orang sejak lebih dari seribu tahun sebelum Nabi Isa lahir, terutama di Mesir, India dan Cina. Tetapi sampai sekarang ini hasil perhitungan hisab dari berbagai tabel yang banyak macamnya itu satu sama lain berbeda.
Beliau menjelaskan lagi:
Daftar atau tabel ilmu hisab yang dibuat para ahli hisab untuk menentukan ketinggian hilal, gerhana dan lainnya itu berjumlah ratusan buah dari berbagai negara termasuk pula dari Indonesia. Bahkan kalau daftar2 hisab itu dikumpulkan semua sejak dari zaman sebelum Nabi Isa sampai sekarang tentunya mencapai jumlahnya ribuan buah. Semua tabel itu dibuat oleh para ahli hisab falak pada zamannya. Masing2 menganggap tabel mereka itu benar. Tetapi kalau tabel2 itu dipergunakan untuk mencari tinggi hilal di suatu tempat, di Jakarta umapamanya, ternyata hasilnya tidak sama walaupun daftar2 tsb dibuat oleh negara2 maju seperti AS, Inggris, Rusia dll.
1 komentar:
Great work.
Posting Komentar