SISTEM INFORMASI BENCANA











PERTANYAAN
  1. Kejadian Bencana penanganan pertama pada 7 jam pertama sangat penting, jelaskan apa saja yang dapat diperbuat oleh tenaga kesehatan pada penanganan 7 jam pertama
  2. Jelaskan perbedaan bencana dibidang kesehatan dengan bencana Nasional sesuai UU NO. 24 tahun 2007.
Jawablah pertanyaan langsung di kolom komentar.


31 komentar:

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

Nama : Ika Saraswati
Npm : 17320014

1. Penangan pertama pada 7 jam pertama :
1. Memperhatikan kebutuhan dan apa yang sedang dipikirkan korban.
2. Menjadi pendengar yang baik, namun tidak memaksa korban untuk bercerita. Terlebih lagi memintanya untuk mengingat kembali dan menganalisa peristiwa traumatis yang sudah terjadi secara detil.
3. Menenangkan, menghibur serta membuat korban merasa aman dan nyaman.
4. Membantu korban untuk terhubung dengan informasi, layanan dan dukungan sosial di luar.
5. Tidak semua orang yang mengalami peristiwa kritis membutuhkan psychological first aid.
6. Tidak terbatas pada profesi tertentu untuk memberikan psychological first aid
7. Bukan berarti memberi konseling, penyembuhan, pelabelan atau diagnosa terhadap peristiwa yang terjadi.


2. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
Bencana kesehatan adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Bencana nasional adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

Unknown mengatakan...

Nama: silvy rulyanti harahap
Npm:17320026

1. Penangan pertama pada 7 jam pertama :
1. Memperhatikan kebutuhan dan apa yang sedang dipikirkan korban.
2. Menjadi pendengar yang baik, namun tidak memaksa korban untuk bercerita. Terlebih lagi memintanya untuk mengingat kembali dan menganalisa peristiwa traumatis yang sudah terjadi secara detil.
3. Menenangkan, menghibur serta membuat korban merasa aman dan nyaman.
4. Membantu korban untuk terhubung dengan informasi, layanan dan dukungan sosial di luar.
5. Tidak semua orang yang mengalami peristiwa kritis membutuhkan psychological first aid.
6. Tidak terbatas pada profesi tertentu untuk memberikan psychological first aid
7. Bukan berarti memberi konseling, penyembuhan, pelabelan atau diagnosa terhadap peristiwa yang terjadi.


2. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
Bencana kesehatan adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Bencana nasional adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

Nama: made novita sari
Npm: 17320019

1.) penanganan pertama pada 7 jam pertama:
* Lihat pada keadaan korban adakah cidera atau tidak dan lihat kondisi korban.
* lalu cek kesadaran korban dengan cara memanggil nama korban atau dengan sebuatan bapak atau ibu.
* lalu cek nadi dan dengarkan suara napas korban, jika korban mengaluh nafasnya sesak maka langkah selanjurnya PPGD ( penanganan pertama gawat darurat) dengan metode ABCD dan E.
- A : airway atau bebaskan jalan napas
- B : breathing adalah beri napas tambahan oksigen
- C : circulation adalah hentikan pendarahan dan beri infus
- D : disability dan yang terakhir
- E : exposur
Dan yang pertama setelah korban diketahui masih bernapas , kita harus membuka akses napas sebesar- besarnya , atau dengan melakukan tindakan resusitasi pada jantung , misalnya dengan penekanan atau napas buatan pada kondisi tertentu.

2.) Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
Bencana kesehatan adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Contohnya: virus HIV( penyakit menular ), malaria, keracunan makanan.
Bencana nasional adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

Unknown mengatakan...

Nama: Yokki Dio Sandhika
Npm: 17320029

1.) penanganan pertama pada 7 jam pertama:
* Lihat pada keadaan korban adakah cidera atau tidak dan lihat kondisi korban.
* lalu cek kesadaran korban dengan cara memanggil nama korban atau dengan sebuatan bapak atau ibu.
* lalu cek nadi dan dengarkan suara napas korban, jika korban mengaluh nafasnya sesak maka langkah selanjurnya PPGD ( penanganan pertama gawat darurat) dengan metode ABCD dan E.
- A : airway atau bebaskan jalan napas
- B : breathing adalah beri napas tambahan oksigen
- C : circulation adalah hentikan pendarahan dan beri infus
- D : disability dan yang terakhir
- E : exposur
Dan yang pertama setelah korban diketahui masih bernapas , kita harus membuka akses napas sebesar- besarnya , atau dengan melakukan tindakan resusitasi pada jantung , misalnya dengan penekanan atau napas buatan pada kondisi tertentu.

2.) Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
Bencana kesehatan adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Contohnya: virus HIV( penyakit menular ), malaria, keracunan makanan.
Bencana nasional adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

Unknown mengatakan...

Nama : Calvyn reza trisnantyas
Npm : 17320008

1. Penangan pertama pada 7 jam pertama :
1. Memperhatikan kebutuhan dan apa yang sedang dipikirkan korban.
2. Menjadi pendengar yang baik, namun tidak memaksa korban untuk bercerita. Terlebih lagi memintanya untuk mengingat kembali dan menganalisa peristiwa traumatis yang sudah terjadi secara detil.
3. Menenangkan, menghibur serta membuat korban merasa aman dan nyaman.
4. Membantu korban untuk terhubung dengan informasi, layanan dan dukungan sosial di luar.
5. Tidak semua orang yang mengalami peristiwa kritis membutuhkan psychological first aid.
6. Tidak terbatas pada profesi tertentu untuk memberikan psychological first aid
7. Bukan berarti memberi konseling, penyembuhan, pelabelan atau diagnosa terhadap peristiwa yang terjadi.


2. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
Bencana kesehatan adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Bencana nasional adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

Unknown mengatakan...

Nama : emir fajar hizrian
Npm : 17320012

1.) penanganan pertama pada 7 jam pertama:
* Lihat pada keadaan korban adakah cidera atau tidak dan lihat kondisi korban. 
* lalu cek kesadaran korban dengan cara memanggil nama korban atau dengan sebuatan bapak atau ibu. 
* lalu cek nadi dan dengarkan suara napas korban, jika korban mengaluh nafasnya sesak maka langkah selanjurnya PPGD ( penanganan pertama gawat darurat) dengan metode ABCD dan E.
- A : airway atau bebaskan jalan napas 
- B : breathing adalah beri napas tambahan oksigen
- C : circulation adalah hentikan pendarahan dan beri infus
- D : disability dan yang terakhir
- E : exposur
Dan yang pertama setelah korban diketahui masih bernapas , kita harus membuka akses napas sebesar- besarnya , atau dengan melakukan tindakan resusitasi pada jantung , misalnya dengan penekanan atau napas buatan pada kondisi tertentu.

2.) Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
Bencana kesehatan adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Contohnya: virus HIV( penyakit menular ), malaria, keracunan makanan.
Bencana nasional adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

Unknown mengatakan...

Nama : noby amukti sujito
Npm : 17320022

1.) penanganan pertama pada 7 jam pertama:
* Lihat pada keadaan korban adakah cidera atau tidak dan lihat kondisi korban.
* lalu cek kesadaran korban dengan cara memanggil nama korban atau dengan sebuatan bapak atau ibu.
* lalu cek nadi dan dengarkan suara napas korban, jika korban mengaluh nafasnya sesak maka langkah selanjurnya PPGD ( penanganan pertama gawat darurat) dengan metode ABCD dan E.
- A : airway atau bebaskan jalan napas
- B : breathing adalah beri napas tambahan oksigen
- C : circulation adalah hentikan pendarahan dan beri infus
- D : disability dan yang terakhir
- E : exposur
Dan yang pertama setelah korban diketahui masih bernapas , kita harus membuka akses napas sebesar- besarnya , atau dengan melakukan tindakan resusitasi pada jantung , misalnya dengan penekanan atau napas buatan pada kondisi tertentu.

2.) Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
Bencana kesehatan adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Contohnya: virus HIV( penyakit menular ), malaria, keracunan makanan.
Bencana nasional adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

Unknown mengatakan...

Nama : Araaf Almaera Febrian
Npm : 17320005

1. Penangan pertama pada 7 jam pertama :
1. Memperhatikan kebutuhan dan apa yang sedang dipikirkan korban.
2. Menjadi pendengar yang baik, namun tidak memaksa korban untuk bercerita. Terlebih lagi memintanya untuk mengingat kembali dan menganalisa peristiwa traumatis yang sudah terjadi secara detil.
3. Menenangkan, menghibur serta membuat korban merasa aman dan nyaman.
4. Membantu korban untuk terhubung dengan informasi, layanan dan dukungan sosial di luar.
5. Tidak semua orang yang mengalami peristiwa kritis membutuhkan psychological first aid.
6. Tidak terbatas pada profesi tertentu untuk memberikan psychological first aid
7. Bukan berarti memberi konseling, penyembuhan, pelabelan atau diagnosa terhadap peristiwa yang terjadi.


2. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
Bencana kesehatan adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Bencana nasional adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

renggo mengatakan...

Nama : Renggo Prasetyo
Npm : 17320003


1. Penangan pertama pada 7 jam pertama :
1. Memperhatikan kebutuhan dan apa yang sedang dipikirkan korban.
2. Menjadi pendengar yang baik, namun tidak memaksa korban untuk bercerita. Terlebih lagi memintanya untuk mengingat kembali dan menganalisa peristiwa traumatis yang sudah terjadi secara detil.
3. Menenangkan, menghibur serta membuat korban merasa aman dan nyaman.
4. Membantu korban untuk terhubung dengan informasi, layanan dan dukungan sosial di luar.
5. Tidak semua orang yang mengalami peristiwa kritis membutuhkan psychological first aid.
6. Tidak terbatas pada profesi tertentu untuk memberikan psychological first aid
7. Bukan berarti memberi konseling, penyembuhan, pelabelan atau diagnosa terhadap peristiwa yang terjadi.


2. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
Bencana kesehatan adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Bencana nasional adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

Unknown mengatakan...

Nama:Aulia Cyntia Gumas
Npm:17320006

1. Penangan pertama pada 7 jam pertama :
1. Memperhatikan kebutuhan dan apa yang sedang dipikirkan korban.
2. Menjadi pendengar yang baik, namun tidak memaksa korban untuk bercerita. Terlebih lagi memintanya untuk mengingat kembali dan menganalisa peristiwa traumatis yang sudah terjadi secara detil.
3. Menenangkan, menghibur serta membuat korban merasa aman dan nyaman.
4. Membantu korban untuk terhubung dengan informasi, layanan dan dukungan sosial di luar.
5. Tidak semua orang yang mengalami peristiwa kritis membutuhkan psychological first aid.
6. Tidak terbatas pada profesi tertentu untuk memberikan psychological first aid
7. Bukan berarti memberi konseling, penyembuhan, pelabelan atau diagnosa terhadap peristiwa yang terjadi.


2. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
Bencana kesehatan adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Bencana nasional adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

Unknown mengatakan...

Nama : ismi mu'alifah
Npm : 17320016
Penangan pertama pada 7 jam pertama :
1. Memperhatikan kebutuhan dan apa yang sedang dipikirkan korban.
2. Menjadi pendengar yang baik, namun tidak memaksa korban untuk bercerita. Terlebih lagi memintanya untuk mengingat kembali dan menganalisa peristiwa traumatis yang sudah terjadi secara detil.
3. Menenangkan, menghibur serta membuat korban merasa aman dan nyaman.
4. Membantu korban untuk terhubung dengan informasi, layanan dan dukungan sosial di luar.
5. Tidak semua orang yang mengalami peristiwa kritis membutuhkan psychological first aid.
6. Tidak terbatas pada profesi tertentu untuk memberikan psychological first aid
7. Bukan berarti memberi konseling, penyembuhan, pelabelan atau diagnosa terhadap peristiwa yang terjadi.


2. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
Bencana kesehatan adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Sedangkan Bencana nasional adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

Zonet dwi lembayung mengatakan...

1. Penangan pertama pada 7 jam pertama :
1. Memperhatikan kebutuhan dan apa yang sedang dipikirkan korban.
2. Menjadi pendengar yang baik, namun tidak memaksa korban untuk bercerita. Terlebih lagi memintanya untuk mengingat kembali dan menganalisa peristiwa traumatis yang sudah terjadi secara detil.
3. Menenangkan, menghibur serta membuat korban merasa aman dan nyaman.
4. Membantu korban untuk terhubung dengan informasi, layanan dan dukungan sosial di luar.
5. Tidak semua orang yang mengalami peristiwa kritis membutuhkan psychological first aid.
6. Tidak terbatas pada profesi tertentu untuk memberikan psychological first aid
7. Bukan berarti memberi konseling, penyembuhan, pelabelan atau diagnosa terhadap peristiwa yang terjadi.


2. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.

Bencana kesehatan adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.

Bencana kesehatan adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

Unknown mengatakan...

Nama : Putri Salsabila Azzahra
Npm : 17320023


1.) penanganan pertama pada 7 jam pertama:
* Lihat pada keadaan korban adakah cidera atau tidak dan lihat kondisi korban.
* lalu cek kesadaran korban dengan cara memanggil nama korban atau dengan sebuatan bapak atau ibu.
* lalu cek nadi dan dengarkan suara napas korban, jika korban mengaluh nafasnya sesak maka langkah selanjurnya PPGD ( penanganan pertama gawat darurat) dengan metode ABCD dan E.
- A : airway atau bebaskan jalan napas
- B : breathing adalah beri napas tambahan oksigen
- C : circulation adalah hentikan pendarahan dan beri infus
- D : disability dan yang terakhir
- E : exposur
Dan yang pertama setelah korban diketahui masih bernapas , kita harus membuka akses napas sebesar- besarnya , atau dengan melakukan tindakan resusitasi pada jantung , misalnya dengan penekanan atau napas buatan pada kondisi tertentu.

2.) Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
Bencana kesehatan adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Contohnya: virus HIV( penyakit menular ), malaria, keracunan makanan.
Bencana nasional adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

Unknown mengatakan...

Nama : indah sari
Npm : 17320015
Prodi : psik

1.) penanganan pertama pada 7 jam pertama:
* Lihat pada keadaan korban adakah cidera atau tidak dan lihat kondisi korban.
* lalu cek kesadaran korban dengan cara memanggil nama korban atau dengan sebuatan bapak atau ibu.
* lalu cek nadi dan dengarkan suara napas korban, jika korban mengaluh nafasnya sesak maka langkah selanjurnya PPGD ( penanganan pertama gawat darurat) dengan metode ABCD dan E.
- A : airway atau bebaskan jalan napas
- B : breathing adalah beri napas tambahan oksigen
- C : circulation adalah hentikan pendarahan dan beri infus
- D : disability dan yang terakhir
- E : exposur
Dan yang pertama setelah korban diketahui masih bernapas , kita harus membuka akses napas sebesar- besarnya , atau dengan melakukan tindakan resusitasi pada jantung , misalnya dengan penekanan atau napas buatan pada kondisi tertentu.

2.) Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
Bencana kesehatan adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Contohnya: virus HIV( penyakit menular ), malaria, keracunan makanan.
Bencana nasional adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

Unknown mengatakan...

Nama : Yurika Prasetya As
Npm : 17320030

1.) penanganan pertama pada 7 jam pertama:
* Lihat pada keadaan korban adakah cidera atau tidak dan lihat kondisi korban.
* lalu cek kesadaran korban dengan cara memanggil nama korban atau dengan sebuatan bapak atau ibu.
* lalu cek nadi dan dengarkan suara napas korban, jika korban mengaluh nafasnya sesak maka langkah selanjurnya PPGD ( penanganan pertama gawat darurat) dengan metode ABCD dan E.
- A : airway atau bebaskan jalan napas
- B : breathing adalah beri napas tambahan oksigen
- C : circulation adalah hentikan pendarahan dan beri infus
- D : disability dan yang terakhir
- E : exposur
Dan yang pertama setelah korban diketahui masih bernapas , kita harus membuka akses napas sebesar- besarnya , atau dengan melakukan tindakan resusitasi pada jantung , misalnya dengan penekanan atau napas buatan pada kondisi tertentu.

2.) Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
Bencana kesehatan adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Contohnya: virus HIV( penyakit menular ), malaria, keracunan makanan.
Bencana nasional adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

yesi mengatakan...

Nama : yesi sandra p
Npm : 17320028

1. Penangan pertama pada 7 jam pertama :
1. Memperhatikan kebutuhan dan apa yang sedang dipikirkan korban.
2. Menjadi pendengar yang baik, namun tidak memaksa korban untuk bercerita. Terlebih lagi memintanya untuk mengingat kembali dan menganalisa peristiwa traumatis yang sudah terjadi secara detil.
3. Menenangkan, menghibur serta membuat korban merasa aman dan nyaman.
4. Membantu korban untuk terhubung dengan informasi, layanan dan dukungan sosial di luar.
5. Tidak semua orang yang mengalami peristiwa kritis membutuhkan psychological first aid.
6. Tidak terbatas pada profesi tertentu untuk memberikan psychological first aid
7. Bukan berarti memberi konseling, penyembuhan, pelabelan atau diagnosa terhadap peristiwa yang terjadi.


2. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
Bencana kesehatan adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Bencana nasional adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

Unknown mengatakan...

Nama :Respa Agustina Anggara
Npm : 17320002

1. Penangan pertama pada 7 jam pertama :
1. Memperhatikan kebutuhan dan apa yang sedang dipikirkan korban.
2. Menjadi pendengar yang baik, namun tidak memaksa korban untuk bercerita. Terlebih lagi memintanya untuk mengingat kembali dan menganalisa peristiwa traumatis yang sudah terjadi secara detil.
3. Menenangkan, menghibur serta membuat korban merasa aman dan nyaman.
4. Membantu korban untuk terhubung dengan informasi, layanan dan dukungan sosial di luar.
5. Tidak semua orang yang mengalami peristiwa kritis membutuhkan psychological first aid.
6. Tidak terbatas pada profesi tertentu untuk memberikan psychological first aid
7. Bukan berarti memberi konseling, penyembuhan, pelabelan atau diagnosa terhadap peristiwa yang terjadi.


2. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
Bencana kesehatan adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Bencana nasional adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

Unknown mengatakan...

Nama : Mega Haryanti
Npm : 17320020
PSIK'17

1.) penanganan pertama pada 7 jam pertama:
* Lihat pada keadaan korban adakah cidera atau tidak dan lihat kondisi korban.
* lalu cek kesadaran korban dengan cara memanggil nama korban atau dengan sebuatan bapak atau ibu.
* lalu cek nadi dan dengarkan suara napas korban, jika korban mengaluh nafasnya sesak maka langkah selanjurnya PPGD ( penanganan pertama gawat darurat) dengan metode ABCD dan E.
- A : airway atau bebaskan jalan napas
- B : breathing adalah beri napas tambahan oksigen
- C : circulation adalah hentikan pendarahan dan beri infus
- D : disability dan yang terakhir
- E : exposur
Dan yang pertama setelah korban diketahui masih bernapas , kita harus membuka akses napas sebesar- besarnya , atau dengan melakukan tindakan resusitasi pada jantung , misalnya dengan penekanan atau napas buatan pada kondisi tertentu.

2.) Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
Bencana kesehatan adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Contohnya: virus HIV( penyakit menular ), malaria, keracunan makanan.
Bencana nasional adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

Unknown mengatakan...

Nama : chelda ernita
Npm : 17320009
Jurusan : psik
Hadir


1. Penangan pertama pada 7 jam pertama :
1. Memperhatikan kebutuhan dan apa yang sedang dipikirkan korban.
2. Menjadi pendengar yang baik, namun tidak memaksa korban untuk bercerita. Terlebih lagi memintanya untuk mengingat kembali dan menganalisa peristiwa traumatis yang sudah terjadi secara detil.
3. Menenangkan, menghibur serta membuat korban merasa aman dan nyaman.
4. Membantu korban untuk terhubung dengan informasi, layanan dan dukungan sosial di luar.
5. Tidak semua orang yang mengalami peristiwa kritis membutuhkan psychological first aid.
6. Tidak terbatas pada profesi tertentu untuk memberikan psychological first aid
7. Bukan berarti memberi konseling, penyembuhan, pelabelan atau diagnosa terhadap peristiwa yang terjadi.


2. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.

Bencana kesehatan adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.

Bencana kesehatan adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

Unknown mengatakan...

Nama: eka novita sari
Npm : 17320011

1.) penanganan pertama pada 7 jam pertama:
* Lihat pada keadaan korban adakah cidera atau tidak dan lihat kondisi korban.
* lalu cek kesadaran korban dengan cara memanggil nama korban atau dengan sebuatan bapak atau ibu.
* lalu cek nadi dan dengarkan suara napas korban, jika korban mengaluh nafasnya sesak maka langkah selanjurnya PPGD ( penanganan pertama gawat darurat) dengan metode ABCD dan E.
- A : airway atau bebaskan jalan napas
- B : breathing adalah beri napas tambahan oksigen
- C : circulation adalah hentikan pendarahan dan beri infus
- D : disability dan yang terakhir
- E : exposur
Dan yang pertama setelah korban diketahui masih bernapas , kita harus membuka akses napas sebesar- besarnya , atau dengan melakukan tindakan resusitasi pada jantung , misalnya dengan penekanan atau napas buatan pada kondisi tertentu.

2.) Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
Bencana kesehatan adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Contohnya: virus HIV( penyakit menular ), malaria, keracunan makanan.
Bencana nasional adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror

Unknown mengatakan...

Nama : LISA YULIANA SARI
NPM : 17320018 / PSIK 2017

JAWABAN :

1. Penangan pertama pada 7 jam pertama :
1. Memperhatikan kebutuhan dan apa yang sedang dipikirkan korban.
2. Menjadi pendengar yang baik, namun tidak memaksa korban untuk bercerita. Terlebih lagi memintanya untuk mengingat kembali dan menganalisa peristiwa traumatis yang sudah terjadi secara detil.
3. Menenangkan, menghibur serta membuat korban merasa aman dan nyaman.
4. Membantu korban untuk terhubung dengan informasi, layanan dan dukungan sosial di luar.
5. Tidak semua orang yang mengalami peristiwa kritis membutuhkan psychological first aid.
6. Tidak terbatas pada profesi tertentu untuk memberikan psychological first aid
7. Bukan berarti memberi konseling, penyembuhan, pelabelan atau diagnosa terhadap peristiwa yang terjadi.


2. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
Bencana kesehatan adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Bencana nasional adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

Unknown mengatakan...

nama:tantika febiola
npm:17320027

penanganan pertama pada 7 jam pertama:

1.* Lihat pada keadaan korban adakah cidera atau tidak dan lihat kondisi korban.
* lalu cek kesadaran korban dengan cara memanggil nama korban atau dengan sebuatan bapak atau ibu.
* lalu cek nadi dan dengarkan suara napas korban, jika korban mengaluh nafasnya sesak maka langkah selanjurnya PPGD ( penanganan pertama gawat darurat) dengan metode ABCD dan E.
- A : airway atau bebaskan jalan napas
- B : breathing adalah beri napas tambahan oksigen
- C : circulation adalah hentikan pendarahan dan beri infus
- D : disability dan yang terakhir
- E : exposur
Dan yang pertama setelah korban diketahui masih bernapas , kita harus membuka akses napas sebesar- besarnya , atau dengan melakukan tindakan resusitasi pada jantung , misalnya dengan penekanan atau napas buatan pada kondisi tertentu.

2.) Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
Bencana kesehatan adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Contohnya: virus HIV( penyakit menular ), malaria, keracunan makanan.
Bencana nasional adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

Unknown mengatakan...

Nama : Seftiliani Putri Ayu
NPM :17320025
1. Penangan pertama pada 7 jam pertama :
1. Memperhatikan kebutuhan dan apa yang sedang dipikirkan korban.
2. Menjadi pendengar yang baik, namun tidak memaksa korban untuk bercerita. Terlebih lagi memintanya untuk mengingat kembali dan menganalisa peristiwa traumatis yang sudah terjadi secara detil.
3. Menenangkan, menghibur serta membuat korban merasa aman dan nyaman.
4. Membantu korban untuk terhubung dengan informasi, layanan dan dukungan sosial di luar.
5. Tidak semua orang yang mengalami peristiwa kritis membutuhkan psychological first aid.
6. Tidak terbatas pada profesi tertentu untuk memberikan psychological first aid
7. Bukan berarti memberi konseling, penyembuhan, pelabelan atau diagnosa terhadap peristiwa yang terjadi.


2. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
Bencana kesehatan adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Bencana nasional adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

Unknown mengatakan...

NAMA: REKA PUTRI RAHMAWATI
NPM: 17320024
1. Penangan pertama pada 7 jam pertama :
1. Memperhatikan kebutuhan dan apa yang sedang dipikirkan korban.
2. Menjadi pendengar yang baik, namun tidak memaksa korban untuk bercerita. Terlebih lagi memintanya untuk mengingat kembali dan menganalisa peristiwa traumatis yang sudah terjadi secara detil.
3. Menenangkan, menghibur serta membuat korban merasa aman dan nyaman.
4. Membantu korban untuk terhubung dengan informasi, layanan dan dukungan sosial di luar.
5. Tidak semua orang yang mengalami peristiwa kritis membutuhkan psychological first aid.
6. Tidak terbatas pada profesi tertentu untuk memberikan psychological first aid
7. Bukan berarti memberi konseling, penyembuhan, pelabelan atau diagnosa terhadap peristiwa yang terjadi.


2. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.

Bencana kesehatan adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.

Bencana kesehatan adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

Herlina Anggraini mengatakan...

Nama : Herlina Anggraini
Npm : 17320013

Penangan pertama pada 7 jam pertama :
1. Memperhatikan kebutuhan dan apa yang sedang dipikirkan korban.
2. Menjadi pendengar yang baik, namun tidak memaksa korban untuk bercerita. Terlebih lagi memintanya untuk mengingat kembali dan menganalisa peristiwa traumatis yang sudah terjadi secara detil.
3. Menenangkan, menghibur serta membuat korban merasa aman dan nyaman.
4. Membantu korban untuk terhubung dengan informasi, layanan dan dukungan sosial di luar.
5. Tidak semua orang yang mengalami peristiwa kritis membutuhkan psychological first aid.
6. Tidak terbatas pada profesi tertentu untuk memberikan psychological first aid
7. Bukan berarti memberi konseling, penyembuhan, pelabelan atau diagnosa terhadap peristiwa yang terjadi.


2. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
Bencana kesehatan adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Bencana nasional adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

Unknown mengatakan...

Nama :Jemmy Ferdiansyah
NPM : 17320017

1.) penanganan pertama pada 7 jam pertama:
* Lihat pada keadaan korban adakah cidera atau tidak dan lihat kondisi korban.
* lalu cek kesadaran korban dengan cara memanggil nama korban atau dengan sebuatan bapak atau ibu.
* lalu cek nadi dan dengarkan suara napas korban, jika korban mengaluh nafasnya sesak maka langkah selanjurnya PPGD ( penanganan pertama gawat darurat) dengan metode ABCD dan E.
- A : airway atau bebaskan jalan napas
- B : breathing adalah beri napas tambahan oksigen
- C : circulation adalah hentikan pendarahan dan beri infus
- D : disability dan yang terakhir
- E : exposur
Dan yang pertama setelah korban diketahui masih bernapas , kita harus membuka akses napas sebesar- besarnya , atau dengan melakukan tindakan resusitasi pada jantung , misalnya dengan penekanan atau napas buatan pada kondisi tertentu.

2.) Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
Bencana kesehatan adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Contohnya: virus HIV( penyakit menular ), malaria, keracunan makanan.
Bencana nasional adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

Unknown mengatakan...

1. Penangan pertama pada 7 jam pertama :
1. Memperhatikan kebutuhan dan apa yang sedang dipikirkan korban.
2. Menjadi pendengar yang baik, namun tidak memaksa korban untuk bercerita. Terlebih lagi memintanya untuk mengingat kembali dan menganalisa peristiwa traumatis yang sudah terjadi secara detil.
3. Menenangkan, menghibur serta membuat korban merasa aman dan nyaman.
4. Membantu korban untuk terhubung dengan informasi, layanan dan dukungan sosial di luar.
5. Tidak semua orang yang mengalami peristiwa kritis membutuhkan psychological first aid.
6. Tidak terbatas pada profesi tertentu untuk memberikan psychological first aid
7. Bukan berarti memberi konseling, penyembuhan, pelabelan atau diagnosa terhadap peristiwa yang terjadi.


2. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
Bencana kesehatan adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Bencana nasional adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

Unknown mengatakan...

Nama : Nia Nur Safitri
Npm : 17320021

1. Penangan pertama pada 7 jam pertama :
1. Memperhatikan kebutuhan dan apa yang sedang dipikirkan korban.
2. Menjadi pendengar yang baik, namun tidak memaksa korban untuk bercerita. Terlebih lagi memintanya untuk mengingat kembali dan menganalisa peristiwa traumatis yang sudah terjadi secara detil.
3. Menenangkan, menghibur serta membuat korban merasa aman dan nyaman.
4. Membantu korban untuk terhubung dengan informasi, layanan dan dukungan sosial di luar.
5. Tidak semua orang yang mengalami peristiwa kritis membutuhkan psychological first aid.
6. Tidak terbatas pada profesi tertentu untuk memberikan psychological first aid
7. Bukan berarti memberi konseling, penyembuhan, pelabelan atau diagnosa terhadap peristiwa yang terjadi.


2. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
Bencana kesehatan adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Bencana nasional adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.