Jumat, 26 September 2008

Sabtu, 13 September 2008

Minggu, 07 September 2008

TV Al Manar Terus Memancar

Ditentang AS, TV Al Manar Terus Memancar
Ahad, 7 September 2008 10:45

Jakarta, NU Online
Derasnya penolakan Amerika Serikat (AS) terhadap beroperasinya Stasiun Televisi Al Manar milik kelompok Hizbullah, tidak lantas membuat jajaran Representatif Al Manar Indonesia ciut. Sebaliknya hal itu justeru semakin melipatkan semangat Al Manar untuk terus menyapa pemirsa di Indonesia melalui Satelit Palapa C2-C milik Indosat.

Pimpinan Representatif Al Manar Indonesa, Habib Ali Asseqaf saat ditemui NU Online di kediamannya di Jakarta, Sabtu (6/9) kemarin mengatakan, belakangan banyak beredar selebaran gelap yang menuding Al Manar milik teroris. Selebaran tersebut dibagikan ke berbagai media baik nasional maupun internasional.

Dia meyakini selebaran dengan topik ”Broadcast of Al-Manar TV in Indonesia” dan ”Video Clips from Al-Manar TV” dikeluarkan oleh pihak Kedutaan Besar Amerika di Jakarta.

”Selebaran tersebut tidak menggunakan kop Kedubes Amerika. Ini namanya lempar batu sembunyi tangan, sebagai cermin perbuatan yang kurang bertanggungjawab,” ujar Ali yang juga alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) ini.

Dia menambahkan, ”Propaganda itu sangat merugikan Al Manar. Tapi tidak membuat kami takut, karena kami bukan teroris. Kalau yang dimaksud dengan teroris adalah berjuang menegakkan kebenaran dengan mengusir penjajah Israel dan menyampaikan informasi yang objektif dan berkualitas, justeru hal itu membuat kami bangga.”

Lebih lanjut Ali mengutarakan, Al Manar yang beroperasi di Indonesia sejak April 2008 lalu, memang berafiliasi kepada kelompok Hizbullah di Libanon. Sedangkan Hizbullah bukan organisasi teroris, seperti yang sering dituduhkan AS.

”Hizbullah merupakan koalisi politik anti penjajahan Israel. Semua elemen bangsa Libanon mulai Syi’ah, Sunni hingga Katolik bersatu untuk memperjuangkan kepentingan nasional rakyat Libanon,” tegas habib asal Surabaya ini.

Tandingan Opini Global

Sebelumnya, menyikapi munculnya pro-kontra beroperasinya TV Al Manar di Indonesia, Menkominfo M Nuh menegaskan, pemerintah tidak bisa melarang. Pasalnya yang menjadi patokan pemerintah adalah aturan perundangan (law of the game). Kalau aturannya boleh, ya siapapun boleh.

”Kontrak Indosat dengan Al Manar murni urusan bisnis. Bila ada yang menilai sebagai milik teroris, kita tidak punya kompetensi untuk menilai. Al Manar kan sama dengan Aljazirah, BBC, CNN. Itu kan penyiaran televisi.”

Ali menimpali, saat ini Al Manar tengah tumbuh sebagai jaringan televis global yang memiliki pasar kuat di dunia Islam. Al Manar telah menjadi tandingan media global yang disegani. TV ini tak jarang menayangkan fakta kebohongan Israel dengan ulasan-ulasan yang ilmiah dan edukatif.

Dia mengatakan, untuk memperkuat program siaran Al Manar di Indonesia ke depan, pihaknya akan melakukan pengembangan berbasis kearifan lokal. Ini dilakukan dengan menggandeng Nahdlatul Ulama (NU) sebagai ormas Islam terbesar di Indonesia, untuk memasarkan gagasan-gagasannya ke dunia Islam.

”Kami tidak bermaksud datang ke ndonesia untuk merubah orang Islam Indonesia menjadi Arab. Kami ingin Indonesia tetap menjadi Indonesia, berkembang dengan keragaman budaya yang dimiliki seperti yang selama inidirepresentasikan oleh NU.”

Menurut Ali, gagasan Islam rahmatan lil’alamien, yakni ajaran Islam sebagai rahmat bagi semesta, perlu dipasarkan oleh jaringan media global, agar pesan ini semakin menggema dan mempengaruhi kehidupan umat Islam di berbagai penjuru dunia.

“NU mempunyai konsen tinggi terhadap persoalan Islam global. Pelaksanaan International Conference of Islamic Scholars (ICIS) awal bulan lalu menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara NU dengan dunia Islam. Al Manar siap memasarkan pandangan dan gagasan global NU demi kejayaan Islam dan kemaslhatan umat mausia,” ungkap Ali.

Selain itu Ali juga menyambut baik kuatnya keinginan kalangan Nahdliyin untuk mendirikan televisi yang membawa misi pengembangan ajaran ahlusunnah wal jamaah.

“Al Manar siap bermitra dengan TV-TV Lokal milik warga NU. Terutama kerjasama dapat diakukan dalam konten (berita), karena itu menjadi kuncinya media.” (hir)

Shalat Tarawih dan Jumlah Raka’atnya

Shalat Tarawih dan Jumlah Raka’atnya
02/09/2008

Shalat Tarawih hukumnya sangat disunnahkan (sunnah muakkadah), lebih utama berjama'ah. Demikian pendapat masyhur yang disampaikann oleh para sahabat dan ulama.

Ada beberapa pendapat tentang raka’at shalat Tarawih; ada pendapat yang mengatakan bahwa shalat tarawih ini tidak ada batasan bilangannya, yaitu boleh dikerjakan dengan 20 (dua puluh) raka'at, 8 (delapan), atau 36 (tiga puluh enam) raka'at; ada pula yang mengatakan 8 raka’at; 20 raka’at; dan ada pula yang mengatakan 36 raka’at.

Pangkal perbedaan awal dalam masalah jumlah raka’at shalat Tarawih adalah pada sebuah pertanyaan mendasar. Yaitu apakah shalat Tarawih itu sama dengan shalat malam atau keduanya adalah jenis shalat sendiri-sendiri? Mereka yang menganggap keduanya adalah sama, biasanya akan mengatakan bahwa jumlah bilangan shalat Tawarih dan Witir itu 11 raka’at.

Dalam wacana mereka, di malam-malam Ramadhan, namanya menjadi Tarawih dan di luar malam-malam Ramadhan namanya menjadi shalat malam / qiyamullail. Dasar mereka adalah hadits Nabi SAW:


عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا مَا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيْدُ فِيْ رَمَضَانَ وَلاَغَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً. رواه النسائي


”Dari Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW tidak pernah menambah di dalam ramadhan dan di luar Ramadhan dari 11 rakaat”. (HR. Al-Bukhari)

Sedangkan mereka yang membedakan antara keduanya (shalat malam dan shalat tarawih), akan cenderung mengatakan bahwa shalat Tarawih itu menjadi 36 raka’at karena mengikuti ijtihad Khalifah Umar bin ’Abdul Aziz yang ingin menyamai pahala shalat Tarawih Ahli Makkah yang menyelingi setiap empat raka’at dengan ibadah Thawaf.

Lalu Umar bin ’Abdul Aziz menambah raka’at shalat Tarawih menjadi 36 raka’at bagi orang di luar kota Makkah agar menyamahi pahala Tarawih ahli makkah; Atau shalat Tarawih 20 raka’at dan Witir 3 raka’at menjadi 23 raka’at. Sebab 11 rakaat itu adalah jumlah bilangan rakaat shalat malamnya Rasulullah saw bersama sahabat dan setelah itu Beliau menyempurnakan shalat malam di rumahnya. Sebagaimana Hadits Nabi SAW.:


أَنَّهُ صلّى الله عليه وسلّم خَرَجَ مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ لَيَالِيْ مِنْ رَمَضَانَ وَهِيَ ثَلاَثُ مُتَفَرِّّقَةٍ: لَيْلَةُ الثَالِثِ, وَالخَامِسِ, وَالسَّابِعِ وَالعِشْرِيْنَ, وَصَلَّى فِيْ المَسْجِدِ, وَصَلَّّى النَّاسُ بِصَلاَتِهِ فِيْهَا, وَكَانَ يُصَلِّّْي بِهِمْ ثَمَانِ رَكَعَاتٍ, وَيُكَمِّلُوْنَ بَاقِيْهَا فِيْ بُيُوْتِهِمْ. رواه الشيخان


“Rasulullah SAW keluar untuk shalat malam di bulan Ramadlan sebanyak tiga tahap: malam ketiga, kelima dan kedua puluh tujuh untuk shalat bersama umat di masjid, Rasulullah saw. shalat delapan raka’at, dan kemudian mereka menyempurnakan sisa shalatnya di rumah masing-masing. (HR Bukhari dan Muslim).

Sedangkan menurut ulama lain yang mendukung jumlah 20 raka’at, jumlah 11 raka’at yang dilakukan oleh Rasulullah SAW tidak bisa dijadikan dasar tentang jumlah raka’at shalat Tarawih. Karena shalat Tarawih tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah saw kecuali hanya 2 atau 3 kali saja. Dan itu pun dilakukan di masjid, bukan di rumah.

Bagaimana mungkin Aisyah RA meriwayatkan hadits tentang shalat Tarawih Nabi SAW? Lagi pula, istilah shalat Tarawih juga belum dikenal di masa Nabi SAW. Shalat tarawih bermula pada masa Umar bin Khattab RA karena pada bulan Ramadlan orang berbeda-beda, sebagian ada yang shalat dan ada yang tidak shalat, maka Umar menyuruh agar umat Islam berjamaah di masjid dengan imamnya Ubay bin Ka'b.

Itulah yang kemudian populer dengan sebutan shalat tarawih, artinya istirahat, karena mereka melakukan istirahat setiap selesai melakukan shalat 4 raka’at dengan dua salam. Dan Umar RA. berkata: "Inilah sebaik-baik bid’ah".

Bagi para ulama pendukung shalat Tarawih 20 raka’at+witir 3= 23, apa yang disebutkan oleh Aisyah bukanlah jumlah raka’at shalat Tarawih melainkan shalat malam (qiyamullail) yang dilakukan di dalam rumah beliau sendiri. Apalagi dalam riwayat yang lain, hadits itu secara tegas menyebutkan bahwa itu adalah jumlah raka’at shalat malam Nabi SAW., baik di dalam bulan Ramadhan dan juga di luar bulan Ramadhan.

Ijtihad Umar bin Khoththab RA tidak mungkin mengada-ada tanpa ada dasar pijakan pendapat dari Rasulullah saw, karena para sahabat semuanya sepakat dan mengerjakan 20 raka’at (ijma’ ash-shahabat as-sukuti).

Di samping itu, Rasulullah menegaskan bahwa Posisi Sahabat Nabi SAW sangat agung yang harus diikuti oleh umat Islam sebagaimana dalam Hadits Nabi SAW:


فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّّتِيْ, وَسُنَّةِ الخُلَفَآءِ الرَّاشِدِيْنَ مِنْ بَعْدِيْ


"Maka hendaklah kamu berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah al-Khulafa' al-Rasyidun sesudah aku ". (Musnad Ahmad bin Hanbal).

Ulama Syafi’ayah, di antaranya Imam Zainuddin bin Abdul ‘Aziz al Malibari dalam kitab Fathul Mu’in menyimpulkan bahwa shalat Tarawhi hukumnya sunnah yang jumlahnya 20 raka’at:


وَصَلاَةُ التَّرَاوِيْحِ سنة مُؤَكَّدَةٌ وَهِيَ عِشْرُوْنَ رَكْعَةً بِعَشْرِ تَسْلِيْماَتٍ فِيْ كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ لِخَبَرٍ مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَاناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَيَجِبُ التَّسْلِيْمُ مِنْ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ فَلَوْ صَلَّى أَرْبَعًا مِنْهَا بِتَسْلِيْمَةٍ لَمْ تَصِحَّ .


“Shalat Tarawih hukumnya sunnah, 20- raka’at dan 10 salam pada setiap malam di bulan Ramadlan. Karena ada hadits: Barangsiapa Melaksanakan (shalat Tarawih) di malam Ramadlan dengan iman dan mengharap pahala, maka dosanya yang terdahullu diampuni. Setiap dua raka’at haru salam. Jika shalat Tarawih 4 raka’at dengan satu kali salam maka hukumnya tidak sah……”. (Zainuddin al Malibari, Fathul Mu’in, Bairut: Dar al Fikr, juz I, h. 360).

Pada kesimpilannya, bahwa pendapat yang unggul tentang jumlah raka’at shalat tarawih adalah 20 raka’at + raka’at witir jumlahnya 23 raka’at. Akan tetapi jika ada yang melaksanakan shalat tarawih 8 raka’at + 3 withir jumlahnya 11 raka’at tidak berarti menyalahi Islam. Sebab perbedaan ini hanya masalah furu’iyyah bukan masalah aqidah tidak perla dipertentangkan. Wallahu a’lam bi al-shawab.



HM Cholil Nafis MA
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il PBNU