POLITIK KEBIJAKAN KESEHATAN PERTEMUANKE-12

 













17 komentar:

Ummul Azizah mengatakan...

Nama : Ummul azizah
Npm : 18410014
Menurut pendapat saya terkait pelaksanaan JKN untuk kedepannya menyangkut kewajiban pelaksanaan asuransi kesehatan dan pembiayaan bagi masyarakat miskin sebaiknya pelaksanaan JKN untuk kedepannya harus mengamalkan prinsip equitas yang mana pada prinsip ini jaminan kesehatan nasional (JKN) harus menegakkan keadilan dalam pelaksanaan nya. Terkhusus bagi masyarakat miskin atau pun kurang mampu untuk diringankan pembiayaan dengan jaminan kesehatan PBI, akan tetapi untuk penyebaran harus merata sesuai dengan masyarakat yang membutuhkan. Dan tetap memberikan pelayanan yang sama bagi setiap masyarakat tanpa membedakan nya. Sehingga JKN dapat terkelola secara berkeadilan

agung rizki h mengatakan...

Jawaban politik & Kebijakan kesehatan.

Nama : agung rizki himawan
Npm : 18410003

1. Pelaksanaan asuransi jkn kesehatan seharusnya bisa mengamalkan prinsip (equitas), sesuai amanat UUD 1945 dan UU SJSN. defisit yang terjadi saat ini sebagian besar berasal dari kelompok BPJS yang relatif lebih mampu yakni PBPU.
2. Pembiayaan bagi :
A. Masyarakat miskin dan masyarakat tidak mampu
Data dari tahun 2014-2019, iuran peserta masyarakat tidak mampu /PBI yg dibayari oleh pemerintah melalui APBN masih mengalami sisa dan rasio klaim nya masih dibawah 100%, artinya, pemerintah melalui APBN sudah memenuhi jaminan kesehatan masyatakat miskin dan tidak tidak mampu yg saat ini jumlahnya 99 juta jiwa.
B. Masyarakat mampu : dana yg tidak terpakai masuk ke PBPU karena menggunakan single pool jika ditambah dengan peserta PBI maka sebenernya pemerintah sudah membayar masyarakat miskin dan tidak mampu jauh melebihi dari total masyarakat miskin menurut data BPJS.

Yulia Mindasari mengatakan...

Nama: Yulia Minda Sari
NPM : 18410018

Assalamualaikum Pak. Izin mengirimkan jawaban yang Bapak berikan.

1.Dalam pelaksanaan asuransi kesehatan/jaminan kesehatan JKN harusnya iuran peserta masyarakat PBI yang dibayari oleh pemerintah melalui APBN dibayari dengan 100%. Jika dilihat dengan situasi saat ini menggambarkan bahwa kedepannya JKN agar dapat melaksanakan jaminan kesehatan secara keadilan, dan kebijakan kompensasi untuk wiltah yang sulit akses belum di dialokasikan. Jika ditinjau dengan UU SJSN bahwasanya dana PBI diperuntukan untuk siapa yang tentunya untuk masyrakat miskin dan tidak mampu


2. - Pembiayaan masyarakat miskin dan tidak mampu = Agar di bayari oleh APBN dan APBD , dalam pelaksanaan jaminan kesehatan harusnya JKN mengamalkan sistem equitas(keadilan) yang dimana agar masyarakat miskin dan tidak mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa terhalang oleh kendala biaya, serta memberikan keringanan terkait Peserta PBI
-Masyarakat Mampu : Agar dapat taat untuk membayar iuran sehingga tidak menjadikan kendala untuk menggunakan jaminan kesehatan tersebut,berlakunya kebijakan kompensasi. Dana yang tidak terpakai masuk ke PBPU karena menggunakan single pool. Jika ditambah dengan peserta PBI maka sebenarnya pemerintah sudah membayar masyarakat miskin dan tidak mampu jauh melebihi dari total masyarakat miskin menurut data BPJS

Unknown mengatakan...

Jawaban politik & Kebijakan kesehatan.

Nama : Wiwit Putri Indriani
Npm : 18410016

1. Pelaksanaan asuransi JKN kesehatan seharusnya bisa mengamalkan prinsip (equitas), sesuai amanat UUD 1945 dan UU SJSN. defisit yang terjadi saat ini sebagian besar berasal dari kelompok BPJS yang relatif lebih mampu yakni PBPU.
2. Pembiayaan bagi :
A. Masyarakat miskin dan masyarakat tidak mampu
Data dari tahun 2014-2019, iuran peserta masyarakat tidak mampu /PBI yg dibayari oleh pemerintah melalui APBN masih mengalami sisa dan rasio klaim nya masih dibawah 100%. artinya, pemerintah melalui APBN sudah memenuhi jaminan kesehatan masyatakat miskin dan tidak tidak mampu yg saat ini jumlahnya 99 juta jiwa.
B. Masyarakat mampu : dana yg tidak terpakai masuk ke PBPU karena menggunakan Single-Pool jika ditambah dengan peserta PBI maka sebenernya pemerintah sudah membayar masyarakat miskin dan tidak mampu jauh melebihi dari total masyarakat miskin menurut data BPJS.

Yulia Mindasari mengatakan...

Nama: Yulia Minda Sari
NPM : 18410018

Assalamualaikum Pak. Izin mengirimkan jawaban yang Bapak berikan.

1.Dalam pelaksanaan asuransi kesehatan/jaminan kesehatan JKN harusnya iuran peserta masyarakat PBI yang dibayari oleh pemerintah melalui APBN dibayari dengan 100%. Jika dilihat dengan situasi saat ini menggambarkan bahwa kedepannya JKN agar dapat melaksanakan jaminan kesehatan secara keadilan, dan kebijakan kompensasi untuk wiltah yang sulit akses belum di dialokasikan. Jika ditinjau dengan UU SJSN bahwasanya dana PBI diperuntukan untuk siapa yang tentunya untuk masyrakat miskin dan tidak mampu


2. - Pembiayaan masyarakat miskin dan tidak mampu = Agar di bayari oleh APBN dan APBD , dalam pelaksanaan jaminan kesehatan harusnya JKN mengamalkan sistem equitas(keadilan) yang dimana agar masyarakat miskin dan tidak mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa terhalang oleh kendala biaya, serta memberikan keringanan terkait Peserta PBI
-Masyarakat Mampu : Agar dapat taat untuk membayar iuran sehingga tidak menjadikan kendala untuk menggunakan jaminan kesehatan tersebut,berlakunya kebijakan kompensasi. Dana yang tidak terpakai masuk ke PBPU karena menggunakan single pool. Jika ditambah dengan peserta PBI maka sebenarnya pemerintah sudah membayar masyarakat miskin dan tidak mampu jauh melebihi dari total masyarakat miskin menurut data BPJS

kesehatan masyarakat mengatakan...

Nama : Herna Riana Dewi
Npm : 18410005

1.Pelaksanaan asuransi Kesehatan/ jaminan Kesehatan kedepannya supaya jadi lebih Baik. seperti yang sudah dijelaskan dalam ppt bahwa JKN belum mengamalkan prinsip equitas (keadilan). sehingga pelaksanaan dan kepemilikan JKN tidak merata di Indonesia terkhusus untuk Masyarakat menengah kebawah.
2. Pembiayaan bagi:
A.Masyarakat tidak mampu atau miskin. dalam ppt dijelaskan bahwa iuran peserta tidak mampu yang dibiayai oleh pemerintah dengan menggunakan dana APBN yang masih mengalami sisa yang klaimnya masih dibawah 100%. yang artinya disini pemerintah sudah memenuhi JKN Masyarakat tidak mampu.
B. Masyarakat Mampu
dana yang tidak terPakai di PBI APBN masuk ke segmen PBPU Masyarakat mampu. karena single pool, jika ditambah dengan peserta PBI APBD sebanyak 37 juta jiwa. maka sebenarnya pemerintah disini sudah memenuhi dan sudah membayar Masyarakat miskin dan tidak mampu jauh lebih dari Total Masyarakat miskin menurut jumlahdandata BPJS

Unknown mengatakan...

Nama : Nanik Sawitri
Npm : 18410011

penyelenggaraan JKN selama ini masih belum mengamalkan prinsip-prinsip ekualitas atau keadilan sesuai amanat undang-undang dasar 1945 dan UU SJSN. Defisit yang terjadi saat ini sebagian besar berasal dari kelompok peserta BPJS yang relatif lebih mampu yakni PBPU. selama 6 tahun berjalannya BPJS kesehatan sebagian defisit ditutup justru dari dana APBD atau APBN yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin atau dan tidak mampu disamping itu kebijakan kompensasi yang seharusnya diperuntukkan untuk wilayah belum memiliki faskes memadai atau disebut juga dengan sulitnya Askes dari awal program ini dijalankan sampai kini belum dilaksanakan padahal kewajiban kompensasi tersebut telah diamanatkan dalam pasal 23 UU SJSN tahun 2004.

Terkait dengan pembiayaan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu dan juga bagi masyarakat yang mampu pada tahun 2020 ini terjadi perubahan iuran PBI atau APBN dan APBD APBD menjadi sekitar rp42.000 untuk PB kelas 1 senilai rp160.000 untuk kelas 2 senilai rp110.000 dan untuk kelas 3 menjadi 42000 dengan jumlah peserta and yakni PBI APBN 96 juta jiwa,PKU seperti ASN TNI atau polri 17 juta jiwa dan PPU 30 juta jiwa PBI APBD sekitar 37 jiwa bukan pekerja lima juta jiwa dan PBU masyarakat mampu atau informal 30 juta maka total pendapatan iuran JKN sebanyak 197,6 triliun dengan asumsi semua pembayaran tanpa ada tunggakan .
kemudian didesiminasikan dengan rasio klaim 75% PBI APBN dan 85% PPU maka akan terjadi surplus senilai 12,1 triliun dan 15 triliun namun kelompok peserta PBI APBD atau dan pb dan pb pu kelompok ini masih terjadi defisit dengan estimasi apabila climb racing terjadi lebih dari 100 sampai 150% dan kelompok tppu dengan kolektibilitasnya di bawah 100% maka terjadi defisit senilai 19 triliun bagi PB APBD dan 19 triliun bagi PBB dan 16,1 triliun bagi PBPU
secara keseluruhan apabila dihitung dengan kenaikan iuran tahun 2020 destinasi kan memang masih terjadi surplus tetapi kenaikan simulasi ini masih belum menggambarkan keadilan karena dan APBD atau APBN digunakan untuk menutupi PBPU masyarakat mampu , dan kompensasi untuk wilayah sulit akses belum dialokasikan .

jadi data menunjukkan dari tahun 2004 sampai tahun 2019 iuran peserta masyarakat tidak mampu atau PBI yang dibayar oleh pemerintah melalui APBN masih mengalami sisa atau rasio kliennya masih dibawah 100% dalam artian nya pemerintah pusat melalui APBN sudah memenuhi hak jaminan kesehatan masyarakat miskin dan tidak mampu yang kini jumlahnya 96 jiwa dan juga dana yang tidak terpakai di APBD APBN masuk ke segmen PBB atau masyarakat mampu karena bersifat single pool. jika ditambah dengan peserta PBI APBD sebanyak 37 jiwa maka sebenarnya pemerintah sudah membayar masyarakat miskin dan tidak mampu sejauh ini melebihi dari total masyarakat miskin menurut jumlah data BPS situasi ini menggambarkan bahwa JKN belum dikelola secara keadilan untuk siapakah dana iuran PBI itu seharusnya menurut UU SJSN tentunya untuk masyarakat miskin dan tidak mampu termaksud untuk menandai kebijakan kompensasi.

Novia Randi P mengatakan...

Nama : Novia Randi Pratiwi
NPM : 18410012

Jawaban No. 1

Pelaksanaan asuransi kesehatan/jaminan kesehatan

Sesuai dengan yang diamanatkan UUD 1945 dan UU SJSN bahwa penyelenggaraan JKN harus menerapkan prinsip ekuitas (keadilan), namun sampai saat ini JKN masih belum mengamalkan prinsip ekuitas dalam penyelenggaraannya. Situasi saat ini menggambarkan bahwa JKN belum dikelola secara berkeadilan. Maka diharapkan pelaksanaan JKN kedepannya harus lebih mengutamakan prinsip ekuitas (keadilan) dalam penyelenggaraannya. Perlunya ada kebijakan terkait keadilan antara masyarakat miskin dan tidak mampu, serta masayrakat mampu sesuai dengan amanat UUD 1945 dan UU SJSN.

Jawaban No. 2

Pembiayaan bagi masyarakat miskin dan kurang mampu serta masyarakat mampu

- Pembiayaan bagi masyarakat miskin dan kurang mampu : Pembiayaan ditanggung oleh pemerintah, yang dibiayai dari APBN maupun APBD. Serta adanya kebijakan terkait pembiayaan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu untuk meringankan beban mereka. Agar dapat menjangkau pelayanan kesehatan tanpa terhalang biaya yang mahal.
- Pembiayaan bagi masyarakat mampu : Pembiayaan dapat dibayarkan secara mandiri oleh masyarakat mampu, dan diharapkan taat dan tepat waktu dalam mmebayar iuran. Dan dana yang tidak terpakai untuk PBI dapat dialihkan untuk masyarakat mampu.

yosiferandasani@gmail.com mengatakan...

Nama : Yossi Feranda Sani
Npm : 18410017

Menurut saya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. Tapi dalam hal ini ternyata penyelenggaraan JKN selama ini masih belum mengamalkan prinsip ekuitas (keadilan) sesuai amanat UUD 1945 dan UU SJSN. Defisit yang terjadi saat ini sebagian besar berasal dari kelompok peserta BPJS yang relatif lebih mampu yakni PBPU. selama 6 tahun berjalannya BPJS kesehatan sebagian defisit ditutup justru dari dana APBD atau APBN yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin atau dan tidak mampu disamping itu kebijakan kompensasi yang seharusnya diperuntukkan untuk wilayah belum memiliki faskes memadai atau disebut juga dengan sulitnya Askes dari awal program ini dijalankan sampai kini belum dilaksanakan padahal kewajiban kompensasi tersebut telah diamanatkan dalam pasal 23 UU SJSN tahun 2004.
Terkait dengan pembiayaan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu dan juga bagi masyarakat yang mampu pada tahun 2020 ini terjadi perubahan iuran PBI atau APBN dan APBD APBD menjadi sekitar rp42.000 untuk PB kelas 1 senilai rp160.000 untuk kelas 2 senilai rp110.000 dan untuk kelas 3 menjadi 42000 dengan jumlah peserta and yakni PBI APBN 96 juta jiwa,PKU seperti ASN TNI atau polri 17 juta jiwa dan PPU 30 juta jiwa PBI APBD sekitar 37 jiwa bukan pekerja lima juta jiwa dan PBU masyarakat mampu atau informal 30 juta maka total pendapatan iuran JKN sebanyak 197,6 triliun dengan asumsi semua pembayaran tanpa ada tunggakan.
Kemudian didesiminasikan dengan rasio klaim 75% PBI APBN dan 85% PPU maka akan terjadi surplus senilai 12,1 triliun dan 15 triliun namun kelompok peserta PBI APBD atau dan pb dan pb pu kelompok ini masih terjadi defisit dengan estimasi apabila climb racing terjadi lebih dari 100 sampai 150% dan kelompok tppu dengan kolektibilitasnya di bawah 100% maka terjadi defisit senilai 19 triliun bagi PB APBD dan 19 triliun bagi PBB dan 16,1 triliun bagi PBPU
secara keseluruhan apabila dihitung dengan kenaikan iuran tahun 2020 destinasi kan memang masih terjadi surplus tetapi kenaikan simulasi ini masih belum menggambarkan keadilan karena dan APBD atau APBN digunakan untuk menutupi PBPU masyarakat mampu , dan kompensasi untuk wilayah sulit akses belum dialokasikan.Jadi data menunjukkan dari tahun 2004 sampai tahun 2019 iuran peserta masyarakat tidak mampu atau PBI yang dibayar oleh pemerintah melalui APBN masih mengalami sisa atau rasio kliennya masih dibawah 100% dalam artian nya pemerintah pusat melalui APBN sudah memenuhi hak jaminan kesehatan masyarakat miskin dan tidak mampu yang kini jumlahnya 96000000 jiwa dan juga dana yang tidak terpakai di APBD APBN masuk ke segmen PBB atau masyarakat mampu karena bersifat single pool. jika ditambah dengan peserta PBI APBD sebanyak 37000000 jiwa maka sebenarnya pemerintah sudah membayar masyarakat miskin dan tidak mampu sejauh ini melebihi dari total masyarakat miskin menurut jumlah data BPS situasi ini menggambarkan bahwa JKN belum dikelola secara keadilan untuk siapakah dana iuran PBI itu seharusnya menurut UU SJSN tentunya untuk masyarakat miskin dan tidak mampu termaksud untuk menandai kebijakan kompensasi.

Leni wardani mengatakan...

Nama : Leni wardani
Npm : 18410007

Menurut saya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. Tapi dalam hal ini ternyata penyelenggaraan JKN selama ini masih belum mengamalkan prinsip ekuitas (keadilan) sesuai amanat UUD 1945 dan UU SJSN.
Defisit yang terjadi saat ini sebagian besar berasal dari kelompok peserta BPJS yang relatif lebih mampu yakni PBPU. selama 6 tahun berjalannya BPJS kesehatan sebagian defisit ditutup justru dari dana APBD atau APBN yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin atau dan tidak mampu disamping itu kebijakan kompensasi yang seharusnya diperuntukkan untuk wilayah belum memiliki faskes memadai atau disebut juga dengan sulitnya Askes dari awal program ini dijalankan sampai kini belum dilaksanakan padahal kewajiban kompensasi tersebut telah diamanatkan dalam pasal 23 UU SJSN tahun 2004.

Terkait dengan pembiayaan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu dan juga bagi masyarakat yang mampu pada tahun 2020 ini terjadi perubahan iuran PBI atau APBN dan APBD APBD menjadi sekitar rp42.000 untuk PB kelas 1 senilai rp160.000 untuk kelas 2 senilai rp110.000 dan untuk kelas 3 menjadi 42000 dengan jumlah peserta and yakni PBI APBN 96 juta jiwa,PKU seperti ASN TNI atau polri 17 juta jiwa dan PPU 30 juta jiwa PBI APBD sekitar 37 jiwa bukan pekerja lima juta jiwa dan PBU masyarakat mampu atau informal 30 juta maka total pendapatan iuran JKN sebanyak 197,6 triliun dengan asumsi semua pembayaran tanpa ada tunggakan.
kemudian didesiminasikan dengan rasio klaim 75% PBI APBN dan 85% PPU maka akan terjadi surplus senilai 12,1 triliun dan 15 triliun namun kelompok peserta PBI APBD atau dan pb dan pb pu kelompok ini masih terjadi defisit dengan estimasi apabila climb racing terjadi lebih dari 100 sampai 150% dan kelompok tppu dengan kolektibilitasnya di bawah 100% maka terjadi defisit senilai 19 triliun bagi PB APBD dan 19 triliun bagi PBB dan 16,1 triliun bagi PBPU secara keseluruhan apabila dihitung dengan kenaikan iuran tahun 2020 destinasi kan memang masih terjadi surplus tetapi kenaikan simulasi ini masih belum menggambarkan keadilan karena dan APBD atau APBN digunakan untuk menutupi PBPU masyarakat mampu, dan kompensasi untuk wilayah sulit akses belum dialokasikan. Jadi data menunjukkan dari tahun 2004 sampai tahun 2019 iuran peserta masyarakat tidak mampu atau PBI yang dibayar oleh pemerintah melalui APBN masih mengalami sisa atau rasio kliennya masih dibawah 100% dalam artian nya pemerintah pusat melalui APBN sudah memenuhi hak jaminan kesehatan masyarakat miskin dan tidak mampu yang kini jumlahnya 96000000 jiwa dan juga dana yang tidak terpakai di APBD APBN masuk ke segmen PBB atau masyarakat mampu karena bersifat single pool. jika ditambah dengan peserta PBI APBD sebanyak 37000000 jiwa maka sebenarnya pemerintah sudah membayar masyarakat miskin dan tidak mampu sejauh ini melebihi dari total masyarakat miskin menurut jumlah data BPS situasi ini menggambarkan bahwa JKN belum dikelola secara keadilan untuk siapakah dana iuran PBI itu seharusnya menurut UU SJSN tentunya untuk masyarakat miskin dan tidak mampu termaksud untuk menandai kebijakan kompensasi.

indi iskayasi mengatakan...

Jawaban politik & Kebijakan kesehatan.

Nama : Indi iskayasi
Npm : 18410006

-Pelaksanaan asuransi jkn kesehatan seharusnya bisa mengamalkan prinsip (equitas), sesuai amanat UUD 1945 dan UU SJSN. defisit yang terjadi saat ini sebagian besar berasal dari kelompok BPJS yang relatif lebih mampu yakni PBPU.
-Pembiayaan bagi :
A. Masyarakat miskin dan masyarakat tidak mampu
Data dari tahun2019, iuran peserta masyarakat tidak mampu /PBI yg dibayari oleh pemerintah melalui APBN masih mengalami sisa dan rasio klaim nya masih dibawah 100%, artinya, pemerintah melalui APBN sudah memenuhi jaminan kesehatan masyatakat miskin dan tidak tidak mampu yg saat ini jumlahnya 99 juta jiwa.
B. Masyarakat mampu : dana yg tidak terpakai masuk ke PBPU karena menggunakan single pool jika ditambah dengan peserta PBI maka sebenernya pemerintah sudah membayar masyarakat miskin dan tidak mampu jauh melebihi dari total masyarakat miskin menurut data BPJS. dengan pembiayaan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu dan juga bagi masyarakat yang mampu pada tahun 2020 ini terjadi perubahan iuran PBI atau APBN dan APBD APBD
kemudian didesiminasikan dengan rasio klaim 75% PBI APBN dan 85% PPU maka akan terjadi surplus senilai 12,1 triliun dan 15 triliun namun kelompok peserta PBI APBD atau dan pb dan pb pu kelompok ini masih terjadi defisit dengan estimasi apabila climb racing terjadi lebih dari 100 sampai 150% dan kelompok tppu dengan kolektibilitasnya di bawah 100% maka terjadi defisit senilai 19 triliun bagi PB APBD dan 19 triliun bagi PBB dan 16,1 triliun bagi PBPU
secara keseluruhan apabila dihitung dengan kenaikan iuran tahun 2020 destinasi kan memang masih terjadi surplus tetapi kenaikan simulasi ini masih belum menggambarkan keadilan karena dan APBD atau APBN digunakan untuk menutupi PBPU masyarakat mampu , dan kompensasi untuk wilayah sulit akses belum dialokasikan .

Mela mengatakan...

Nama: Mela Aldini
NPM : 18410009

Assalamualaikum Pak.
Izin mengirimkan jawaban tugas yang Bapak berikan.

1.Dalam melaksanaan asuransi kesehatan/jaminan kesehatan JKN seharusnya iuran antara PBI dan Non PBI lebih tepat sasaran karena sebagaimana pemaparan diatas bahwasannya terjadi inequiditas artinya ada ketidakseimbangan/Ketidakadilan antara peserta PBI dan Non PBI dimana pada kenyataanya defisit yang terjadi saat ini sebagian besar berasal dari kelompok peserta BPJS Yang relatif mampu (PBPU)

2. Pada pembiayaan masyarakat miskin dan tidak mampu agar dibiayai negara dalam hal ini APBN dan APBD. Agar masyarakat miskin dan tidak mampu mendapatkan pelayanan nkesehatan yang sama tanpa terkendala biaya.
Sedangkan untuk Masyarakat mampu sendiri agar dapat membayar iuran dengan tepat sebagaimana yang telah ditentukan sehingga tidak ada kendala dalam operasional dan sistem yang ada. Kemudian dana yang tidak terpakai masuk ke PBPU dengan menggunakan single pool dan peserta PBI, dari kedua tersebut maka pemerintah sudah dapat membayar masyarakat miskin dan tidak mampu.

Araa112 mengatakan...

Jawaban Tugas Mata Kuliah Politik Kebijakan kesehatan
Pertemuan ke -12.

Izin menjawab pak 🙏
Nama : Yayang Suci Tamara
NPM : 18410002

1. Pelaksanaan Asuransi Kesehatan/Jaminan Kesehatan
Pelaksanaan Asuransi Kesehatan/ Jaminan kesehatan kedepannya harus mengamalkan prinsip keadilan (equitas) sesuai dengan amanat UUD 1945 dan UU SJSN. Selain itu di mohonkan kedepannya dana PBI- APBN dapat diberikan kepada masyarakat miskin dan kurang mampu. dan juga kebijakan kompensasi terkait faskes harus di lakukan sesuai dengan UU SJSN Pasal 23 Th 2004 tentang kewajibam kompensasi.

2. Pembiayaan Bagi :
A. Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu
Data menunjukkan dari tahun 2014 – 2019, iuran peserta masyarakat tidak mampu (PBI) yang dibayari oleh pemerintah melalui APBN masih mengalami sisa atau rasio klaimnya masih di bawah 100%. Artinya, Pemerintah pusat melalui APBN sudah memenuhi hak jaminan kesehatan masyarakat miskin dan tidak mampu yang kini jumlahnya 96 juta jiwa.
B. Masyarakat Mampu
Dana yang tidak terpakai di PBI APBN masuk ke segmen PBPU (masyarakat mampu) karena sifat single-pool. Jika ditambah dengan peserta PBI APBD sebanyak 37 juta jiwa, maka sebenarnya pemerintah sudah membayar masyarakat miskin dan tidak mampu jauh melebihi dari total masyarakat miskin menurut jumlah data BPS, sesuai dengan UU SJSN Pasal 23 Th 2004.

Rifdayossinanik fkm unmal mengatakan...

Nama : Rifda aulia zahrah
Npm : 18410013

1. Saat ini semua orang sangat berpotensi mengalami risiko sakit berat atau kronis yang membutuhkan biaya besar sedangkan saat ini masyarakat umumnya selalu berpikiran praktis atau short signed dan belum ada budaya menabung untuk dapat menanggulangi apabila ada musibah sakit. Untuk menjawab kondisi tersebut diatas, maka perlu diselenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui mekanisme asuransi yang bersifat sosial. JKN merupakan jalan keluar untuk mengatasi risiko yang mungkin terjadi dalam kehidupan kita. Dan tujuan akhir dari penyelenggaraan JKN adalah terwujudnya pelayanan kesehatan yang terkendali mutu dan biayanya. Implementasi JKN diselenggarakan di Indonesia berlandaskan Undang Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
2. - Peran dan dukungan pemerintah sangatlah penting dalam hal memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Salah satu wujud nyata perhatian pemerintah kepada masyarakat untuk membebaskan kekhawatiran akan biaya berobat di fasilitas kesehatan adalah melalui sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional/Daerah (APBN/APBD). Program JKN-KIS pada segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) terbukti telah banyak memberikan manfaat dan membantu masyarakat khususnya masyarakat tidak mampu. pemerintah akan memberikan perlindungan sosial bagi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jaminan kesehatan yang dimaksud berupa perlindungan kesehatan yang bermanfaat untuk pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
- mempiayaan bagi masyarakat mampu yang biasa disebut peserta BPJS non-PBI dibagi lagi menjadi 2 kategori, yakni peserta BPJS Mandiri dan peserta BPJS PPU (Pekerja Penerima Upah). Peserta BPJS Mandiri diperuntukan untuk golongan bukan pekerja (BP) dan golongan pekerja bukan penerima upah (PBPU) sedangkan peserta BPJS PPU diperuntukan untuk golongan pekerja penerima upah atau pekerja yang bekerja di sebuah perusahaan baik perusahaan pemerintah (PNS/TNI Polri) maupun pewagai swasta.

Rifdayossinanik fkm unmal mengatakan...

Nama : Rifda aulia zahrah
Npm : 18410013

1. Saat ini semua orang sangat berpotensi mengalami risiko sakit berat atau kronis yang membutuhkan biaya besar sedangkan saat ini masyarakat umumnya selalu berpikiran praktis atau short signed dan belum ada budaya menabung untuk dapat menanggulangi apabila ada musibah sakit. Untuk menjawab kondisi tersebut diatas, maka perlu diselenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui mekanisme asuransi yang bersifat sosial. JKN merupakan jalan keluar untuk mengatasi risiko yang mungkin terjadi dalam kehidupan kita. Dan tujuan akhir dari penyelenggaraan JKN adalah terwujudnya pelayanan kesehatan yang terkendali mutu dan biayanya. Implementasi JKN diselenggarakan di Indonesia berlandaskan Undang Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
2. - Peran dan dukungan pemerintah sangatlah penting dalam hal memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Salah satu wujud nyata perhatian pemerintah kepada masyarakat untuk membebaskan kekhawatiran akan biaya berobat di fasilitas kesehatan adalah melalui sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional/Daerah (APBN/APBD). Program JKN-KIS pada segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) terbukti telah banyak memberikan manfaat dan membantu masyarakat khususnya masyarakat tidak mampu. pemerintah akan memberikan perlindungan sosial bagi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jaminan kesehatan yang dimaksud berupa perlindungan kesehatan yang bermanfaat untuk pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
- mempiayaan bagi masyarakat mampu yang biasa disebut peserta BPJS non-PBI dibagi lagi menjadi 2 kategori, yakni peserta BPJS Mandiri dan peserta BPJS PPU (Pekerja Penerima Upah). Peserta BPJS Mandiri diperuntukan untuk golongan bukan pekerja (BP) dan golongan pekerja bukan penerima upah (PBPU) sedangkan peserta BPJS PPU diperuntukan untuk golongan pekerja penerima upah atau pekerja yang bekerja di sebuah perusahaan baik perusahaan pemerintah (PNS/TNI Polri) maupun pewagai swasta.

Araa112 mengatakan...

Jawaban Tugas Mata Kuliah Politik Kebijakan kesehatan
Pertemuan ke-12

Izin menjawab Pak 🙏
Nama : Yayang Suci Tamara
NPM : 18410002

1. Pelaksanaan Asuransi Kesehatan/Jaminan Kesehatan
Pelaksanaan Asuransi Kesehatan/ Jaminan kesehatan kedepannya harus mengamalkan prinsip keadilan (equitas) sesuai dengan amanat UUD 1945 dan UU SJSN. Selain itu di mohonkan kedepannya dana PBI- APBN dapat diberikan kepada masyarakat miskin dan kurang mampu. dan juga kebijakan kompensasi terkait faskes harus di lakukan sesuai dengan UU SJSN Pasal 23 Th 2004 tentang kewajibam kompensasi.

2. Pembiayaan Bagi :
A. Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu
Data menunjukkan dari tahun 2014 – 2019, iuran peserta masyarakat tidak mampu (PBI) yang dibayari oleh pemerintah melalui APBN masih mengalami sisa atau rasio klaimnya masih di bawah 100%. Artinya, Pemerintah pusat melalui APBN sudah memenuhi hak jaminan kesehatan masyarakat miskin dan tidak mampu yang kini jumlahnya 96 juta jiwa.
B. Masyarakat Mampu
Dana yang tidak terpakai di PBI APBN masuk ke segmen PBPU (masyarakat mampu) karena sifat single-pool. Jika ditambah dengan peserta PBI APBD sebanyak 37 juta jiwa, maka sebenarnya pemerintah sudah membayar masyarakat miskin dan tidak mampu jauh melebihi dari total masyarakat miskin menurut jumlah data BPS, sesuai dengan UU SJSN Pasal 23 Th 2004.

Mmhmdsarwo mengatakan...

Nama : M.Sarwono
Npm : 18410010

penyelenggaraan JKN selama ini masih belum mengamalkan prinsip-prinsip ekualitas atau keadilan sesuai amanat undang-undang dasar 1945 dan UU SJSN. Defisit yang terjadi saat ini sebagian besar berasal dari kelompok peserta BPJS yang relatif lebih mampu yakni PBPU. selama 6 tahun berjalannya BPJS kesehatan sebagian defisit ditutup justru dari dana APBD atau APBN yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin atau dan tidak mampu disamping itu kebijakan kompensasi yang seharusnya diperuntukkan untuk wilayah belum memiliki faskes memadai atau disebut juga dengan sulitnya Askes dari awal program ini dijalankan sampai kini belum dilaksanakan padahal kewajiban kompensasi tersebut telah diamanatkan dalam pasal 23 UU SJSN tahun 2004.

Terkait dengan pembiayaan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu dan juga bagi masyarakat yang mampu pada tahun 2020 ini terjadi perubahan iuran PBI atau APBN dan APBD APBD menjadi sekitar rp42.000 untuk PB kelas 1 senilai rp160.000 untuk kelas 2 senilai rp110.000 dan untuk kelas 3 menjadi 42000 dengan jumlah peserta and yakni PBI APBN 96 juta jiwa, PKU seperti ASN TNI atau polri 17 juta jiwa dan PPU 30 juta jiwa PBI APBD sekitar 37 jiwa bukan pekerja lima juta jiwa dan PBU masyarakat mampu atau informal 30 juta maka total pendapatan iuran JKN sebanyak 197,6 triliun dengan asumsi semua pembayaran tanpa ada tunggakan .
kemudian didesiminasikan dengan rasio klaim 75% PBI APBN dan 85% PPU maka akan terjadi surplus senilai 12,1 triliun dan 15 triliun namun kelompok peserta PBI APBD atau dan pb dan pb pu kelompok ini masih terjadi defisit dengan estimasi apabila climb racing terjadi lebih dari 100 sampai 150% dan kelompok tppu dengan kolektibilitasnya di bawah 100% maka terjadi defisit senilai 19 triliun bagi PB APBD dan 19 triliun bagi PBB dan 16,1 triliun bagi PBPU
secara keseluruhan apabila dihitung dengan kenaikan iuran tahun 2020 destinasi kan memang masih terjadi surplus tetapi kenaikan simulasi ini masih belum menggambarkan keadilan karena dan APBD atau APBN digunakan untuk menutupi PBPU masyarakat mampu , dan kompensasi untuk wilayah sulit akses belum dialokasikan .

jadi data menunjukkan dari tahun 2004 sampai tahun 2019 iuran peserta masyarakat tidak mampu atau PBI yang dibayar oleh pemerintah melalui APBN masih mengalami sisa atau rasio kliennya masih dibawah 100% dalam artian nya pemerintah pusat melalui APBN sudah memenuhi hak jaminan kesehatan masyarakat miskin dan tidak mampu yang kini jumlahnya 96000000 jiwa dan juga dana yang tidak terpakai di APBD APBN masuk ke segmen PBB atau masyarakat mampu karena bersifat single pool. jika ditambah dengan peserta PBI APBD sebanyak 37000000 jiwa maka sebenarnya pemerintah sudah membayar masyarakat miskin dan tidak mampu sejauh ini melebihi dari total masyarakat miskin menurut jumlah data BPS situasi ini menggambarkan bahwa JKN belum dikelola secara keadilan untuk siapakah dana iuran PBI itu seharusnya menurut UU SJSN tentunya untuk masyarakat miskin dan tidak mampu termaksud untuk menandai kebijakan kompensasi.